30 Oktober 2012

SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM


BAB I
PENDAHULUAN
I.I  LATAR BELAKANG
    Sejarah pertumbuhan dan perkembangan hukum Islam, sangatlah penting untuk kita ketahui. Selain untuk memperdalam pengetahuan kita tentang sejarah hukum Islam, namun yang paling penting adalah bagaimana kita bisa memahami betul sumber dan dasar hukum Islam itu sendiri, karena dengan mempelajari sejarah kita bisa merasakan betapa dekat dan besar perjuangan para ulama dahulu terhadap  perkembangan hukum  Islam sekarang dengan menggali ilmu-ilmu yang terkandung dalam al-Qur’an maupun Sunnah. Kita tidak bisa menutup mata terhadap sejarah, kalau bukan karena ulama-ulama kita terdahulu yang mempelajari, mengajakan serta menulis buku-buku tentang Islam atau sejarahnya, tidak mustahil kita tidak pernah merasakan manisnya hukum Islam itu sendiri.
   Adapun judul makalah yang saya bahas dalam makalah ini adalah Sejarah Pertumbuhan  Hukum Islam. Dimana didalamnya membahas tentang perkembangan hukum Islam mulai pada zaman rasul sampai sekarang ini. Dimana setiap periode mempunyai krakter tersendiri yang berbeda dengan periode-periode lainnya.
            Di dalam makalah ini juga saya menjelaskan tokoh-tokoh yang berperan penting dalam pengembangan hukum Islam, baik pada zaman Rasul maupun sesudahnya, kemudian penyebab perkembangan dan kemunduran hukum Islam itu sendiri dan hal-hal yang berkaitan dengan judul makalah ini.
            Saya sebagai pemakalah mohon maaf, apa bila didalam makalah ini ada kesalahan baik dalam pengutipan, penulisan dan penyusunannya, kemudian saya mengharapkan kritik dan saran dari kawan-kawan sekalian terutama bapak pembimbing mata kuliah ini, demi untuk kesempurnaan makalah ini. Akhirnya hanya kepada Allah-lah kita mengharap ridho dan hidayahnya, mudah-mudahan makalah ini memberi manfaat bagi kta semua. Amiin.


I.II RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan apa yang telah dikemukakan diatas kami mengambil suatu rumusan masalah sebagai berikut :
1.      Apakah yang dimaksud dengan hukum islam ?
2.      Bagaimanakah perkembangan hukum islam di zaman Rasulullah ?
3.      Bagaimanakah perkembangan hukum islam pada masa khulafaurrasyidin ?
4.      Bagaimanakah perkembangan hukum islam di masa pembinaan, pengembangan, dan pembukuan ?
5.      Bagaimanakah perkembangan hukum islam pada masa kelesuan pemikiran ? dan
6.      Bagaimanakah perkembangan hukum islam pada masa kebangkitan sampai sekarang ?

I.III  TUJUAN DAN MANFAAT
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui apakah definisi dari hukum islam sehingga semua orang dapat mengetahuinya dengan pasti tanpa ada keraguan lagi. Selain itu di dalam makalah ini juga menerangkan tentang sejarah pertumbuhan hukum islam dari masa Rasulullah SAW, masa khulafaurrasyidin, masa pembinaan, masa kelesuan pemikiran, dan pada masa kebangkitan sampai sekarang agar para pembaca tidak hanya mengetahui sekedar hukum islam saja tetapi mengetahui juga sejarahnya secara pasti, sehingga kita tidak hanya menjadi muslim yang ikut-ikutan tanpa mengetahui apa yang kita ikuti ( Muqollid ) tetapi kita menjadi muslim yang mengikuti karena kita tahu apa yang kita ikuti ( Muttabi’ ).

BAB II
PEMBAHASAN MASALAH
II.I  DEFINISI HUKUM ISLAM
Kalimat hukum islam terdiri dari kata ‘Hukum’ dan ‘Islam’yang mana keduanya memiliki arti katanya masing-masing. Pengertian kata Hukum memiliki definisi yang berbeda-beda dari setiap pemikiran ahli hukum yang jumlahnya tidak sedikit, maka dari itu definisi yang banyak ini kita simpulkan yang secara umum hukum dapat diberi definisi sebagai himpunan peraturan-peraturan yang di buat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi mereka yang melanggarnya.
Kemudian kata ‘Islam’ dapat diartikan sebagai ‘agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad Shalallaahu ‘Alaihi Wasallam sebagai nabi akhir zaman yang diwahyukan oleh Allah Shubhaanahu Wa Ta’aala sebagai pedoman hidup bagi seluruh umat manusia’. Mungkin beginilah arti kata ‘Islam’ dalam perspektif sederhana yang dapat kita pahami dengan mudah.
Jadi Hukum Islam dapat didefinisikan sebagai peraturan-peraturan yang merupakan bagian dan bersumber dari agama Islam yang dibuat oleh Allah SWT yang mempunyai hubungan yang erat dan tidak dapat di pisahkan dari iman atau aqkidah dan kesusilaan atau akhlak Islam yang bersifat mengikat dan berlaku abadi untuk umat islam dimanapun mereka berada.

II.II  PERKEMBANGAN ISLAM DI ZAMAN RASULULLAH SAW
Perkembangan Islam pada zaman Rasulullah SAW dapat dibagi menjadi dua priode :
1.      ISLAM MASA RASULULLAH DI MEKKAH
Nabi Muhammad dilahirkan pada hari senin tanggal 12 Rabiul awal, tahun gajah, kira-kira 571 masehi. Semenjak masa kanak-kanaknya beliau tidak pernah berbuat perbuatan buruk, disamping tidak pernah berbuat dosa (ma’shum), nabi Muhammad SAW setelah dewasa selalu beribadah dan berkhalwat di gua Hira. Sehingga pada tanggal 17 Ramadhan, beliau menerima wahyu pertama kali yaitu surat Al-A’laq ayat 1-5.
Dakwah pertama beliau adalah pada keluarga dan teman-temannya. Dengan turunnya wahyu ini, maka jelaslah apa yang harus Rasulullah kerjakan dalam menyampaikan risalah-Nya yaitu mengajak umat manusia menyembah Allah SWT yang maha Esa, yang tiada beranak dan tidak pula diberanakkan serta tiada sekutu bagi – Nya.
a.       Penyiaran Islam secara Sembunyi-Sembunyi
Ketika wahyu pertama turun, Nabi belum diperintah untuk menyeru umat manusia menyembah dan mengesakan Allah SWT. Jibril tidak lagi datang untuk beberapa waktu lamanya. Pada saat sedang menunggu itulah kemudian turun wahyu yang kedua (Qs. Al-Mudatstsir:1-7) yang menjelaskan akan tugas Rasulullah SAW yaitu menyeru ummat manusia untuk menyembah dan mengesakan Allah SWT. Dengan perintah tersebut Rasulullah SAW mulai berdakwah secara sembunyi-sembunyi.
b.      Menyiarkan Islam secara Terang-Terangan
Penyiaran secara sembunyi-sembunyi berlangsung selama 3 tahun, sampai kurun waktu berikutnya yang memerintahkan dakwah secara terbuka dan terang-terangan. Ketika wahyu tersebut beliau mengundang keluarga dekatnya untuk berkumpul dibukit Safa, menyerukan agar berhati-hati terhadap azap yang keras di kemudian hari (Hari Kiamat) bagi orang-orang yang tidak mengakui Allah sebagai tuhan Yang Maha Esa dan Muhammad sebagai utusan-Nya.
Tiga tahun lamanya Rasulullah SAW melakukan dakwah secara rahasia. Kemudian turunlah firman Allah SWT, surat Al-Hijr:94 yang memerintahkan agar Rasulullah berdakwa secara terang terangan. Pertama kali seruan yang bersifat umum ini beliau tujukan pada kerabatnya, kemudian penduduk Makkah baik golongan bangsawan, hartawan maupun hamba sahaya. Setelah itu pada kabilah-kabilah Arab dari berbagai daerah yang datang ke Makkah untuk mengerjakan haji. Sehingga lambat laun banyak orang Arab yang masuk Agama Islam. Demikianlah perjuangan Nabi Muhammad SAW dengan para sahabat untuk meyakinkan orang Makkah bahwa agama Islamlah yang benar dan berasal dari Allah SWT, setelah peristiwa isra mi’raj dakwah Islam menemui kemajuan, sejumlah penduduk Yastrib datang ke Makkah untuk berhaji, mereka terdiri dari suku Khozroj dan Aus yang masuk Islam dalam tiga golongan :
1.Pada tahun ke –10 keNabian. Hal ini berawal dari pertikaian antara suku Aus dan Khozroj, dimana mereka mendambakan suatu perdamaian.
2.Pada tahun ke -12 ke-Nabian. Delegasi Yastrib (10 orang suku Khozroj, 2 orang Aus serta seorang wanita) menemui Nabi disebuah tempat yang bernama Aqabah dan melakukan ikrar kesetiaan yang dinamakan perjanjian Aqabah pertama. Mereka kemudian berdakwah dengan ini di temani seorang utusan Nabi yaitu Mus’ab bin Umar.
3.Pada musim haji berikutnya. Jama’ah haji Yastrib berjumlah 73 orang, atas nama penduduk Yastrib mereka meminta Nabi untuk pindah ke Yastrib, mereka berjanji untuk membelah Nabi, perjanjian ini kemudian dinamakan Perjanjian Bai’ah Aqabah II. Setelah mengetahui perjanjian tersebut, orang kafir Quraisy melakukan tekanan dan intimidasi secara lebih gila lagi terhadap kaum muslimin. Karena hal inilah, akhirnya Nabi memerintahkan sahabat–sahabatnya untuk hijrah ke Yastrib.
Menurut Ahmad Syalabi, ada lima faktor yang menyebabkan orang-orang kafir Quraisy berusaha menghalangi dakwah Islam yaitu: Pertama, Orang kafir Quraisy tidak dapat membedakan antara keNabian dan kekuasaan. Mereka menganggap bahwa tunduk pada seruan Muhammad berarti tunduk kepada kepemimpinan bani Abdul Muthallib. Kedua, Nabi Muhammad SAW menyerukan persamaan antara bangsawan dan hamba sahaya. Ketiga, Para pemimpin Quraisy tidak dapat menerima adanya hari kebangkitan kembali dan hari pembalasan di akhirat. Keempat, Taklid pada nenek moyang adalah kebiasaan yang berakar pada bangsa Arab. Kelima, Pemahat dan penjual patung menganggap Islam sebagai penghalang rezeki mereka.
2.      RASULULLAH SAW MEMBANGUN MASYARAKAT ISLAM DI MADINAH
Ketika beliau sampai di Madinah, disambut dengan syair-syair dan penuh kegembiraan oleh penduduk Madinah. Hijrah dari Makkah ke Madinah bukan hanya sekedar berpindah dan menghindarkan diri dari ancaman dan tekanan orang kafir Quraisy dan penduduk Makkah yang tidak menghendaki pembaharuan terhadap ajaran nenek moyang mereka, tetapi juga mengandung maksud untuk mengatur potensi dan menyusun srategi dalam menghadapi tantangan lebih lanjut, sehingga nanti terbentuk masyarakat baru yang didalamnya bersinar kembali mutiara tauhid warisan Ibrahim yang akan disempurnakan oleh Nabi Muhammad SAW melalui wahyu Allah SWTSetelah tiba dan diterima penduduk Yastrib, Nabi diangkat menjadi pemimpin penduduk Madinah, mengingat penduduk yang tinggal di Madinah bukan hanya kaum muslimin, tapi juga golongan masyarakat Yahudi dan orang Arab yang masih menganut agama nenek moyang, maka agar stabilitas masyarakat dapat terwujudkan Nabi mengadakan perjanjian dengan mereka, yaitu suatu piagam yang menjamin kebebasan beragama bagi kaum Yahudi. Setiap golongan masyarakat memiliki hak tertentu dalam bidang politik dan keagamaan. Di samping itu setiap masyarakat berkewajiban mempertahankan keamanan negeri dari serangan musuh. Adapun dasar-dasar tersebut adalah:
1.Mendirikan Masjid
2.Mempersaudarakan antara Anshor dan Muhajirin
3.Perjanjian bantu membantu antara sesama kaum Muslim dan non Muslim
4.Melaksanakan dasar politik, ekonomi dan sosial untuk masyarakat baru
Dengan terbetuknya masyarakat baru Islam di Madinah, orang-orang kafir Quraisy bertambah marah, maka terjadi peperangan yang pertama yaitu perang Badar pada tanggal 8 Ramadlan, tahun 2 H. Kemudian disusul dengan perang yang lain yaitu perang Uhud, Zabit dan masih banyak lagi. Pada tahun 9 H dan 10 H (630–632 M) banyak suku dari berbagai pelosok mengirim delegasi kepada Nabi bahwa mereka ingin tunduk kepada Nabi, serta menganut agama Islam, maka terwujudlah persatuan orang Arab pada saat itu. Dalam menunaikan haji yang terakhir atau disebut dengan Haji Wada tahun 10 H (631 M) Nabi menyampaikan khotbahnya yang sangat bersejarah antara lain larangan untuk riba, menganiaya, perintah untuk memperlakukan istri dengan baik, persamaan dan persaudaraan antar manusia harus ditegakkan dan masih banyak lagi yang lainnya. Setelah itu Nabi kembali ke Madinah, ia mengatur organisasi masyarakat, petugas keamanan dan para da’i dikirim ke berbagai daerah, mengatur keadilan, memungut zakat dan lain-lain. Lalu 2 bulan kemudian Nabi jatuh sakit, kemudian ia meninggal pada hari Senin 12 Rabi’ul Awal 11 H atau 8 Juni 632 M.
Untuk menghadapi kemungkinan gangguan–gangguan dari musuh, Nabi Muhammad SAW sebagai kepala pemerintahan mengatur siasat dan membentuk pasukan tentara dalam rangka mempertahankan dan memperkuat kedudukan kota Madinah. Akan tetapi, ketika pemeluk agama Islam di Madinah semakin bertambah maka persoalan demi persoalan semakin sering terjadi, diantaranya adalah rongrongan dari orang Yahudi, Munafik dan Quraisy. Namun berkat keteguhan dan kesatuan ummat Islam, mereka dapat mengatasinya.
II.III  PERKEMBANGAN  HUKUM  ISLAM  PADA MASA              KHULAFAURRASYIDIN
Sepeninggalnya Rasulullah SAW, nabi telah mewariskan dua sumber hukum Islam yang dapat dijadikan rujukan dalam pemecahan segala permasalahan yang ada, yaitu al Qur’an dan Sunnah nabi. Kehidupan bermasyarakat yang semakin dinamis, memungkinkan timbulnya permasalahan-permasalahan baru yang harus dipecahkan, untuk itu para ulama baik dikalangan sahabat dan tokoh Islam lainnya, berkeawjiban menegakkan hukum tas’ri pada zamannya masing-masing. Pada masa khulafaurrasyidin ini perkembangan hukum dibagi menjadi empat priode :
1.      KHOLIFAH ABU BAKAR
Setelah nabi wafat,  Abu Bakar As-Siddik diangkat sebagai kholifah pertama. Kholifah adalah pemimpin yang diangkat setelah nabi wafat untuk menggantikan nabi dan melanjutkan tugas-tugas sebagai pemimpin agama dan pemerintah.9
Semasa Rasulullah SAW sedang sakit, baginda mengarahkan supaya Saidina Abu Bakar mengimamkan solat orang Islam. Selepas kewafatan Nabi Muhammad SAW., sebuah majlis yang dihadiri oleh golongan Ansar dan Muhajirin ditubuhkan untuk melantik seorang khalifah bagi memimpin umat Islam. Hasil dari perjumpaan itu, Saidina Abu Bakar dilantik dan menjadi khalifah pertama umat Islam.
Perlantikan Saidina Abu Bakar mendapat tentangan daripada beberapa orang yang ingin melantik Saidina Ali Abi Talib sebagai khalifah kerana Saidina Ali merupakan menantu dan anak saudara Rasulullah SAW. Golongan Syiah yang merupakan golongan daripada keluarga Bani Hashim menentang perlantikan Saidina Abu Bakar. Tentangan itu tamat selepas Saidina Ali Abi Talib membaihkan Saidina Abu Bakar.
Saidina Abu Bakar walaupun hanya memerintah selama dua tahun (632-634), tetapi beliau banyak menyumbang terhadap perkembangan Islam. Beliau berjaya menumpaskan golongan Riddah yang ada diantaranya murtad dan ada diantaranya mengaku sebagai nabi. Beliau juga mula mengumpulkan ayat-ayat Al Quran dan beliau juga berjaya meluaskan pengaruh Islam.
Kekuasaan yang dijalankan pada massa khalifah Abu Bakar, sebagaimana pada masa Rasululllah, bersifat sentral; kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif terpusat ditangan Khalifah. Selain menjalankan roda pemerintahan, khalifah juga melaksanakan hukum,. Meskipun demikian, seperti juga Nabi Muhammad SAW, Abu Bakar selalu mengajak sahabat-sahabatnya bermusyawarah.
Saidina Abu Bakar wafat pada 634 H di Madinah. Ada dua pendapat mengenai sebab kematian Saidina Abu Bakar. Ada yang mengatakan disebabkan keracunan dan ada pula yang mengatakan Saidina Abu Bakar meninggal dunia secara biasa. Sebelum kewafatannya, Saidina Abu Bakar mengesa masyarakat menerima Saidina Umar Al-Khatab sebagai khalifah yang baru. Saidina Abu Bakar dikebumikan di sebelah makam Nabi Muhammad s.a.w. di Masjid an-Nabawi yang terletak di Madinah.
2.      KHALIFAH UMAR BIN-KHATAB ( 634-644 M )
Semasa pemerintah Saidina Umar, kekuasaan Islam berkembang dengan pesat; menguasai Mesopotamia dan sebahagian kawasan Parsi dari pada kekuasaan Persia (berjaya menamatkan kekuasaan persia), dan menguasai Mesir, Palestin, Baitulmaqdis, Syria, Afrika Utara, dan Armenia dari pada Byzantine (Romawi Timur). Ada diantara pertempuran ini menunjukkan ketangkasan tentera Islam seperti Perang Yarmuk yang menyaksikan tentera Islam yang berjumlah 40,000 orang menumpaskan tentera Byzantine yang berjumlah 120,000 orang. Hal ini mengakhiri pemerintahan Byzantine di selatan Asia Kecil.
Saidina Umar banyak melakukan reformasi terhadap sistem pemerintahan Islam seperti mengangkat gubernur-gubernur di kawasan yang baru ditakluk dan melantik panglima-panglima perang yang berkebolehan. Semasa pemerintahannya juga kota Basra dan Kufah dibina. Saidina Umar juga amat dikenali kerana kehidupannya yang sederhana.
Saidina Umar wafat pada tahun 644 selepas dibunuh oleh seorang hamba Parsi yang bernama Abu Lu’lu’ah. Abu Lu’lu’ah menikam Saidina Umar kerana menyimpan dendam terhadap Saidina Umar. Dia menikam Saidina Umar sebanyak enam kali sewaktu Saidina Umar menjadi imam di Masjid al-Nabawi, Madinah.
Saidina Umar meninggal dunia dua hari kemudian dan dikebumikan di sebelah makam Nabi Muhammad SAW dan makam Saidina Abu Bakar.
3.      KHOLIFAH UTSMAN BIN AFFAN (644-656 M )
Selanjutnya masuk ke dalam masa ke khalifahan Utsman bin Affan yang berlangsung dari tahun 644-656 M, produk hukum yang dibangunnya dapat juga dilihat dari jasa-jasa besarnya yang paling penting yaitu tindakannya telah membuat al Qur’an standar (kodifikasi al Qur’an). Standarisasi al Qur’an dilakukannya karena pada masa pemerintahannya, wilayah Islam telah sangat luas dan di diami oleh berbagai suku dengan bahasa dan dialek yang berbeda.
Karena itu, dikalangan pemeluk agama Islam, terjadi perbedaan ungkapan dan ucapan tentang ayat-ayat al Qur’an yang disebarkan melalui hafalan. Perbedaan cara mengungkapkan itu, menimbulkan perbedaan arti, saat berita ini sampai kepada Usman, ia lalu membentuk penitia yang di ketuai Zaid bin Tsabit untuk menyalin al Qur’an yang telah dihimpun pada  masa khalifah Abu Bakar yang disimpan oleh Hafsah (janda nabi Muhammad SAW).Panitia tersebut bekerja secara disiplin, menyalurkan naskan al Qur’an ke dalam Mushaf untuk dijadikan standar dalam penulisan dan bacaan al Qur’an di wilayah kekuasan Islam pada waktu itu.
4.      KHOLIFAH  ALI BIN ABI THALIB ( 656-662 M )
Pada zaman ke khalifahan sahabat Ali bin Abi Thalib (656-662 M), Ali tidak banyak mengambangkan hukum Islam, dikarenakan Negara tidak stabil. Di sana timbul bibit-bibit perpecahan yang serius dalam tubuh umat Islam yang bermuara pada perang saudara yang kemudian menimbulkan kelompok-kelompok. Di antaranya dua kelompok besar yakni, kelompok Ahlussunah Wal Jama’ah dan Syi’ah.

II.IV  PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM PADA MASA PEMBINAAN, PENGEMBANGAN DAN PEMBUKUAN
Dimasa ini lahir para ahli hukum Islam yang menemukan dan merumuskan garis-garis suci islam, muncul berbagai teori yang masih dianut dan digunakan oleh umat islam sampai sekarang. Banyak faktor yang memungkinkan pembinaan dan pengembangan pada periode ini, yaitu :
a. Wilayah islam sudah sangat luas, tinggal berbagai suku bangsa dengan asal usul, adat istiadat dan berbagai kepentingan yang berbeda. Untuk dapat menentukan itu maka ditentukanlah kaidah atau norma bagi suatu perbuatan tertentu guna memecahkan suatu masalah yang timbul dalam masyarakat.
b. Telah ada karya-karya tentang hukum yang digunakan sebagai bahan untuk membangun serta mengembangkan hukum fiqih Islam.
c. Telah ada para ahli yang mampu berijtihad memecahkan berbagai masalah hukum dalam masyarakat. Selain Perkembangan pemikiran hukum pada periode ini lahir penilaian mengenai baik buruknya mengenai perbuatan yang dilakukan oleh manusia yang terkenal dengan al-ahkam al-khamsah.

II.V  PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM PADA MASA KELESUAN PEMIKIRAN
Pada masa ini ahli hukum tidak lagi menggali hukum fiqih Islam dari sumbernya yang asli tapi hanya sekedar mengikuti pendapat-pendapat yang telah ada dalam mashabnya masing-masing. Yang menjadi ciri umum pemikiran hukum dalam masa ini adalah para ahli hukum tidak lagi memusatkan usahanya untuk memahami prinsip-prinsip atau ayat-ayat hukum yang terdapat pada Al Qur’an dan sunah, tetapi pikirannya ditumpukan pada pemahaman perkataan-perkataan, pikiran-pikiran hukum para imamnya saja.
Faktor-faktor yang menyebabkan kemunduran atau kelesuan hukum islam dimasa itu adalah ;
1. Kesatuan wilayah islam yang luas telah retak dengan munculnya beberapa Negara baru.
2. Ketidakstabilan politik.
3. Pecahnya kesatuan kenegaraan atau pemerintahan menyebabkan merosotnya kewibawaan pengendalian perkembangan hukum.
4. Gejala kelesuan berfikir timbul dimana-mana dengan demikian perkembangan hukum Islam pada periode ini menjadi lesu.


II.V  PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM PADA MASA KEBANGKITAN KEMBALI
Setelah mengalami kelesuan dalam beberapa abad lamanya, pemikiran Islam telah bangkit kembali, timbul sebagai reaksi terhadap sikap taqlid tersebut yang telah membawa kemunduran hukum islam. Pada abad ke XIV telah timbul seorang mujtahid besar yang menghembuskan udara baru dalam perkembangan hukum Islam yang bernama Ibnu Taimiyyah dan muridnya Ibnu Qayyim al Jaujiyyah walau pola pemikiran mereka dilanjutkan pada abad ke XVII oleh Muhammad Ibnu Abdul Wahab yang terkenal dengan gerakan baru di antara gerakan-gerakan para ahli hukum yang menyarankan kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah. Gerakan ini disebutkan sebagai gerakan Salaf (Salafiah) yang ingin kembali kepada kemurnian ajaran Islam di zaman salaf (permulaan), generasi awal dahulu yang terkenal dengan gerakan Wahabi yang mempunyai pengaruh pada gerakan Padri di Minangkabau (Indonesia).
Hanya saja barangkali pemikiran-pemikiran hukum Islam yang mereka ijtihadkan khususnya Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qoyyim, tidak menyebar luas kepada dunia Islam sebagai akibat dari kondisi dan situasi dunia Islam yang berada dalam kebekuan, kemunduran dan bahkan berada dalam cengkeraman orang lain, ditambah lagi dengan sarana dan prasarana penyebaran ide-ide seperti percetakan, media massa dan elektronik serta yang lain sebagainya tidak ada, padahal sesungguhnya ijtihad-ijtihad yang mereka hasilkan sangat berilian, menggelitik dan sangat berpengaruh bagi orang yang mendalaminya secara serius.
Ijtihad-ijtihad besar yang dilakukan oleh kedua dan bahkan ketiga orang tersebut di atas, dilanjutkan kemudian oleh Jamaluddin Al-Afgani (1839-1897) terutama di lapangan politik. Jamaluddin Al-Afgani inilah yang memasyhurkan ayat Al-Qur’an : Sesungguhnya Allah tidak akan merubah nasib suatu bangsa kalau bangsa itu sendiri tidak (terlebih dahulu) berusaha mengubah nasibnya sendiri (Q.S. Ar-Ra’du (13) : 11). Ayat ini dipakainya untuk menggerakan kebangkitan ummat Islam yang pada umumnya dijajah oleh bangsa Barat pada waktu itu. Al-Afgani menilai bahwa kemunduran ummat Islam itu pada dasarnya adalah disebabkan penjajahan Barat.
Oleh karena penyebab utama dari kemunduran itu adalah penjajahan Barat terhadap dunia Islam, maka Al-Afgani berpendapat bahwa agar ummat Islam dapat maju kembali, maka penyebab utamanya itu yang dalam hal ini adalah penjajahan Barat harus dilenyapkan terlebih dahulu. Untuk itulah maka Al-Afgani menelorkan ide monumentalnya yang sangat terkenal sampai dengan saat ini, yaitu Pan Islamisme, artinya persatuan seluruh ummat Islam.
Persoalannya sekarang adalah apakah pemikiran Al-Afgani tentang Pan Islamisme ini masih relevan sampai dengan saat ini ataukah tidak. Artinya apakah pemikiran Al-Afgani ini masih cocok untuk diterapkan dalam dunia Islam yang nota bene nasionalisme masing-masing negara sudah menguat dan mengental ditambah tidak seluruhnya negara-negara muslim negaranya berdasarkan Islam. Penulis menilai bahwa ide yang dilontarkan oleh Al-Afgani ini adalah relevan pada masanya, namun demikian masih perlu diterjemahkan ulang (diperbaharui substansinya) pada masa kini. Sebab menurut penulis persatuan dunia Islam sebagaimana layaknya sebuah negara Islam Internasional tidak memungkinkan untuk dilaksanakan lagi, tetapi persatuan ummat Islam dalam arti bersatu untuk memberantas pengaruh negatif dari negara-negara Barat dan adanya kesepakatan bersama untuk saling bantu membantu dalam memberantas kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan adalah sesuatu hal yang mutlak dan sangat diperlukan oleh dunia Islam saat ini.
Cita-cita ataupun ide besar Al-Afgani tersebut mempengaruhi pemikiran Muhammad Abduh (1849-1905) yang kemudian dilanjutkan oleh muridnya Muhammad Rasyid Ridha (1865-1935). Pikiran-pikiran Muhammad Abduh dan Muhammad Rasyid Ridha mempengaruhi pemikiran ummat Islam di seluruh dunia. Di Indonesia, pikiran-pikiran Abduh ini sangat kental diikuti oleh antara lain Gerakan Sosial dan Pendidikan Muhammadiyah yang didirikan oleh K. H. Ahmad Dahlan di Yogyakarta tahun 1912. Hanya saja pikiran-pikiran Al-Afgani yanag diikuti oleh Gerakan Sosial dan Pendidikan Muhammadiyah itu lebih banyak pada substansi daripada konsep Pan Islamisme, bukan pada pendirian negara islam internasionalnya.

BAB III
PENUTUP
 III.I  KESIMPULAN
Berdarasrakan uraian dan penjelasan diatas, dapat kita simpulkan bahwa para sahabat dan ulama’-ulama terdahulu banyak berperan dalam proses perkembangan islam di dunia ini. Gerakan dakwah yang tak kenal lelah serta sikapnya yang mampu membaur dengan masyarakat dan mengakulturasikan antara budaya pribumi dengan ajaran dan Syariat Islam membuat kiprah dakwah mereka berhasil.
Selain itu, sejarah perkembangan hukum islam telah melalui masa yang tidak sebentar karena telah melalui beberapa priode sejak zaman Rasulullah SAW, para sahabat, tabi’in, dan seterusnya hingga sekarang. Oleh karena itu kita harus menjaga hasil dari pemikiran-pemikiran para pendahulu kita yang mana pemikiran mereka tidak dilakukan dengan sembarangan melaikan dengan ijtihad yang kelasnya bukan main-main. Selain itu sekarang sudah banyak pemikiran-pemikiran yang sangat ekstrim sehingga kita harus berhati-hati akan pemikiran tersebut agar nanti kita tidak terjerumus ke dalam pemikiran yang sesat itu.
Akhirnya pada kesimpulan ini saya mohon maaf apabila ada kesalahan dalam penulisan dan apabila ada pihak merasa tersinggung saya selaku penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya. Apabila ada kebaikan dan manfaat dalam tulisan ini maka itu datangnya dari Allah SWT dan apa bila ada salah ketik atau kekurangan dalam tulisan ini maka itu datangnya dari diri saya sendiri ( Al-insaanu makanul khoto’ wa annisyaan ).

1 komentar:

  1. syukron katsir makalah nya sangat membantu.
    Jazakumullah,amiin...

    BalasHapus