22 Oktober 2012

MAKALAH BAHAYA NARKOBA




                                                                        BAB  I
PENDAHULUAN

·         LATAR BELAKANG
Makalah yang berjudul Bahaya Narkoba Bagi Remaja ini kami tujukan kepada para remaja, Mahasiswa, Pelajar ataupun pada Halayak ramai yang membaca makalah ini agar bisa mengerti tentang bagaimana bahaya narkoba yang bisa membuat kita lalai dalam hal apapun. Dengan harapan yang maka semoga makalah yang sedemikian singkat ini bisa membantu dan menambah wawasan anda tentang pengertian dan bahaya narkoba itu sendiri.
Narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA) yang biasa disebut narkoba merupakan jenis obat/zat yang diperlukan di dalam dunia pengobatan. Akan tetapi apabila dipergunakan tanpa pembatasan dan pengawasan yang seksama dapat menimbulkan ketergantungan serta dapat membahayakan kesehatan bahkan jiwa pemakainya.                                                                                                                                                                    Narkotika sekarang banyak yang dikirim dari Negara lain karena pengawasan keamanan di bidang transportasi seperti di bandara ataupun di pelabuhan sudah longgar sehingga para imigran illegal yang membawa narkotika mudah masuk ke wilayah Indonesia. Sehingga obat-obatan terlarang tersebut bisa diedarkan melalui gembong-gembong narkoba yang ada di Indonesia.
Di Indonesia pun banyak terdapat tempat-tempat tertentu yang di jadikan pabrik narkoba dan perederannya juga sudah banyak terjadi melalui orang-orang tertentu. Karena pembuatan narkoba di Indonesia sangat mudah dan bahan-bahannya mudah di dapat.

Narkoba juga dapat merusak bangsa terutama generasi muda,karena narkoba dapat merusak otak mereka sehingga akal pikiran mereka pun akan terganggu dan dapat berbuat melanggar hukum dan akan banyak perbuatan kriminal yang di pengaruhi oleh obat-obatan itu sendiri
Penyalahgunaan narkoba pada akhir tahun ini dirasakan semakin meningkat. Dapat kita amati dari pemberitaan-pemberitaan baik di media cetak maupun elektronika yang hampir setiap hari memberitakan tentang penangkapan para pelaku penyalahgunaan narkoba oleh aparat keamanan. Kebanyakan pelakunya adalah remaja belasan tahun, mereka pasti sudah mengerti tentang bahaya mengkonsumsi narkoba, tapi mengapa mereka menggunakannya.                                
                                         
                                               










                                                BAB II
                                                  PERMASALAHAN


·         Rumusan Masalah
            Berdasarkan apa yang telah yang dikemukakan diatas kami mengambil suatu rumusan masalah sebagai berikut :
1.      Apakah Narkotika itu ?
2.      Apakah bahaya narkoba terhadap generasi penerus bangsa ?
3.      Apa sajakah yang termasuk jenis narkotika ?
4.      Apakah akibat dari penyalahgunaan narkotika ?
5.      Bagaimanakah cara menanggulangi penyebarannya dan penyalah gunaannya ?
·         Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk :
1.      Mengetahui definisi dari Narkoba itu sendiri.
2.      Mengetahui bahaya – bahaya narkoba terhadap generasi penerus bangsa.
3.      Mengetahui jenis – jenis narkotika.
4.      Akibat-akibat dari penyalahgunaan narkotika dan
5.      Cara – cara menanggulangi penyebaran dan penyalah gunaan narkoba.
·         Manfaat
            Manfaat yang diharapkan dari makalah ini adalah sebagai bahan masukan bagi semua orang terutama para orang tua dan guru agar selalu mengawasi dan mengamati tingkah laku anak didiknya agar tidak terjerumus kedalam ruang lingkup narkoba tersebut dan sebagai bahan masukan bagi perumusan kebijakan penanganan masalah penyalahgunaan narkoba khususnya keikutsertaan pencegahan dan penanganan penyalahgunaan masalah narkoba.



BAB III

PEMBAHASAN TEORI


Kurang lebih th. 2000 SM di Samaria dikenal sari bunga opion atau kemudian dikenal opium (candu = papavor somniferitum). Bunga ini tumbuh subur di daerah dataran tinggi di atas ketinggian 500 meter di atas permukaan laut. Penyebaran selanjutnya adalah ke arah India,Cina dan wilayah-wilayah Asia lainnya.
       Cina kemudian menjadi tempat yang sangat subur dalam penyebaran candu ini (dimungkinkan karena iklim dan keadaan negeri). Memasuki abad ke XVII masalah candu ini bagi Cina telah menjadi masalah nasional; bahkan di abad XIX terjadi perangcandu dimana akhirnya Cina ditaklukan Inggris dengan harus merelakan Hong Kong.
Tahun 1806 seorang dokter dari Westphalia bernama Friedrich Wilhelim sertuner menemukan modifikasi candu yang dicampur amoniak yang kemudian dikenal sebagai Morphin (diambil dari nama dewa mimpi Yunani yang bernama Morphius).
Tahun 1856 waktu pecah perang saudara di A.S. Morphin ini sangat populer dipergunakan untuk penghilang rasa sakit luka-luka perang sebahagian tahanan-tahanan tersebut “ketagihan” disebut sebagai “penyakit tentara”
Tahun 1874 seorang ahli kimia bernama Alder Wright dari London, merebus cairan morphin dengan asam anhidrat (cairan asam yang ada pada sejenis jamur) Campuran ini membawa efek ketika diuji coba kepada anjing yaitu: anjing tersebut tiarap, ketakutan, mengantuk dan muntah-muntah. Namun tahun 1898 pabrik obat “Bayer” memproduksi obat tersebut dengannama Heroin, sebagai obat resmi penghilang sakit (pain killer).
Tahun 60-an – 70-an pusat penyebaran candu dunia berada pada daerah “Golden Triangle” yaitu Myanmar, Thailand & Laos. Dengan produksi: 700 ribu ton setiap tahun. Juga pada daerah “Golden Crescent” yaitu Pakistan, Iran dan Afganistan dari Golden Crescent menuju Afrika danAmerika.
Selain morphin & heroin adalagi jenis lain yaitu kokain (ery throxylor coca) berasal dari tumbuhan coca yang tumbuh di Peru dan Bolavia. Biasanya digunakan untuk penyembuhan Asma dan TBC.
Di akhir tahun 70-an ketika tingkat tekanan hidup manusia semakin meningkat serta tekhnologi mendukung maka diberilah campuran-campuran khusus agar candu tersebut dapat juga dalam bentuk obat-obatan.




















BAB IV

PEMBAHASAN MASALAH


·         Pengertian Narkotika

Narkotika adalah zat yang dapat menimbulkan pengaruh tertentu bagi mereka yang menggunakannya dengan cara memasukkan obat tersebut ke dalam tubuhnya, pengaruh tersebut berupa pembiasan, hilangnya rasa sakit rangsangan, semangat dan halusinasi. Dengan timbulnya efek halusinasi inilah yang menyebabkan kelompok masyarakat terutama di kalangan remaja ingin menggunakan Narkotika meskipun tidak menderita apa-apa. Hal inilah yang mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan Narkotika (obat). Bahaya bila menggunakan Narkotika bila tidak sesuai dengan peraturan adalah adanya adiksi/ketergantungan obat (ketagihan).
          Adiksi adalah suatu kelainan obat yang bersifat kronik/periodik sehingga penderita kehilangan kontrol terhadap dirinya dan menimbulkan kerugian terhadap dirinya dan masyarakat. Orang-orang yang sudah terlibat pada penyalahgunaan Narkotika pada mulanya masih dalam ukuran (dosis) yang normal. Lama-lama pengguna obat menjadi kebiasaan, setelah biasa menggunakan mar kemudian untuk menimbulkan efek yang sama diperlukan dosis yang lebih tinggi (toleransi). Setelah fase toleransi ini berakhir menjadi ketergantungan, merasa tidak dapat hidup tanpa Narkotika.
·         Bahaya Narkotika Bagi Penerus Bangsa

            Banyak orang-orang yang beranggapan bahwa orang yang sudah sering bahkan sudah kecanduan mengkonsumsi Narkotika memiliki resiko sebagai berikut :
1.  Sebanyak 60% orang berpendapat bahwa Narkotika dapat menyebabkan kematian karena zat-zat yang terkandung dalam Narkotika mengganggu sistem kekebalan tubuh mereka sehingga dalam waktu yang relatif singkat bisa merenggut jiwa si pemakai.
2.
 Sebanyak 20% dari orang-orang pengguna Narkotika dapat bertindak nekat/bunuh diri karena pemakai cenderung memiliki sifat acuh tak acuh terhadap lingkungannya. Ia menganggap dirinya tidak berguna bagi lingkungannya ini yang memacunya untuk bertindak nekat.
3.
 Sebanyak 15% orang beranggapan bahwa mengonsumsi Narkotika dapat menyebabkan hilangnya kontrol bagi si pemakainya, karena setelah mengkonsumsi Narkotika, zat-zat yang terkandung di dalamnya langsung bekerja menyerang syaraf pada otak yang cenderung membuat tidak sabar dan lepas kontrol.
4.  Sebanyak 5% orang berasumsi bahwa pemakaian Narkotika dapat menimbulkan penyakit bagi pemakainya. Karena di dalam Narkotika mengandung zat yang mempunyai efek samping yang menimbulkan penyakit baru.
Kenapa para remaja menjadi sasaran empuk dalam hal ini ? Karena pada masa-masa remaja seseorang pasti mempunyai sifat selalu ingin tahu segala sesuatu dan ingin mencoba sesuatu yang belum dia ketahui. Tidak hanya dalam hal narkoba, segala sesuatu pasti dia ingin mengetehuinya walaupun dia sendiri tidak atau kurang mengetahui dampak negatifnya. Bentuk rasa ingin tahu dan ingin mencoba itu pada masa ini sangatlah labil dengan emosi yang sangat tinggi tidak mau kalah dengan temannya, gengsi dalam segala hal, ikut-ikutan dan pada akhirnya  mengenal yang namanya narkoba dari hanya gengsi dan ikut-ikutan. Lemahnya mental seseorang akan sangat mudah untuk dipengaruhi dalam perbuatannya, tindakan atau hal-hal yang negative lainnya oleh teman/lingkungan sekitar, sehingga semua pengaruh negatif ini pada akhirnya menjurus pada aktifitas penyalahgunaan dan tidak dapat lagi mengimbangi perilaku dalam lingkungan.
     
Disamping itu ada beberapa faktor lain yang tidak sedikit dapat mempengaruhi penyalahgunaan narkoba antara lain :
a. Adanya kesempatan, sarana dan prasarana untuk memperoleh narkoba.
b. Kurangnya perhatian dari orang tua (dari kalangan keluarga yang broken home).
c. Akibat perubahan tingkah laku selama masa puber.
d. Pribadi yang lemah (orang yang tidak dapat menghadapi realita hidup).
·         Jenis-jenis Narkotika

Narkoba meliputi :
A. Narkotika
         Zat ini berasal dari tanaman atau bukan tanaman.
1) Tanaman
a. Opium atau candu/morfin yaitu olahan getah tanaman papaver somniferum tidak terdapat di Indonesia, tetapi diselundupkan di Indonesia.
b. Kokain yaitu olahan daun koka diolah di Amerika (Peru, Bolivia, Kolumbia).
c. Cannabis Sativa atau Marihuana atau Ganja banyak ditanam di Indonesia.
2) Bukan tanaman
a. Semi sintetik : adalah zat yang diproses secara ekstraksi, isolasi disebutalkaloid opium. Contoh : Heroin, Kodein, Morfin.
b. Sintetik : diperoleh melalui proses kimia bahan baku kimia, menghasilkan zat baru yang mempunyai efek narkotika dan diperlukan medis untuk penelitian serta penghilang rasa sakit (analgesic) seperti penekan batuk (antitusif).
Contoh : Amfetamin, Metadon, Petidin, Deksamfetamin.
 

B. Psikotropika
         Adalah obat keras bukan narkotika, digunakan dalam dunia pengobatan sesuai Permenkes RI No. 124/Menkes/Per/II/93, namun dapat menimbulkan ketergantungan psikis fisik jika dipakai tanpa pengawasan akan sangat merugikan karena efeknya sangat berbahaya seperti narkotika. Psikotropika merupakan pengganti narkotika, karena narkotika mahal harganya. Penggunaannya biasa dicampur dengan air mineral atau alkohol sehingga efeknya seperti narkotika.
1) Penenang (anti cemas) : bekerja mengendorkan atau mengurangi aktifitas susunan syaraf pusat. Contoh : Pil Rohypnol, Mogadon, Valium, Mandrax (Mx).
2) Stimulant : bekerja mengaktifkan susunan syaraf pusat. Contoh : Amphetamine, MDMA, MDA.
3) Hallusinogen : bekerja menimbulkan rasa halusinasi/khayalan. Contoh Lysergic Acid Diethylamide (LSD), Psylocibine.
4)Alkohol dalam ilmu kimia dikenal dengan sebutan etanol adalah minuman keras yang mempunyai efek bisa memabukkan jika minumnya berlebihan.
C. Zat Adiktif
          Zat adiktif adalah zat yang sangat berbahaya jika salah pemakaiannya bisa merusak tubuh, bila keracunan bisa menimbulkan halusinasi atau mungkin yang fatal kematian.
Contoh : Terpentine, lem karet, thinner, spray aerosol, aceton, dll.
         Narkoba yang sering disalahgunakan :
Narkoba yang sering dikonsumsi oleh masyarakat secara salah antara lain :
A. HEROIN
Nama : Putauw, PT, bedak, putih, Brown Sugar, Benana, Smaek, Horse, Hammer, Snow White Brown.
Bentuk : Seperti bedak berwarna putih, rasa pahit, terdapat paket hemat, dijual sebesar ujung kuku/ibu jari dalam kemasan kertas.
B. KOKAIN
Nama : Charlie, Nosc Candy, Snow, Coke
Asal : Daun (tanaman Erythrro – Xylon Coca)
Bentuk : Serbuk putih, kadang dicampur dengan beberapa macam zat berbahaya, disebut “Drug Cocktail”
C. GANJA
Nama : Ganja, cimeng, gelek, daun, rumput, jayus, jum, barang, marihuana, bang bunga, ikat, labang, hijau
Jenis-jenis : Stick, daun atau tembakau, hashish (minyak/lemak ganja)
Bentuk : Daun kering atau dalam bentuk rajangan kering, dimasukkan dalam amplop. Daun basah, runcing berjari-jari ganjil 5, 7, 9 dst.
D. EKSTASI
Nama : Kancing, XTC, Inex, Adam, Hug-Drug, Essence, Disco, Biscuits, Venus, Yupie, Butterfly, Elektrix, Gober, Beladin
Bentuk : Pil, serbuk, kapsul.
E. SHABU-SHABU (Methyl – Amphetamin)
Nama : Ubas, SS, Mecin
Bentuk : Bubuk atau kristal
Jenis : Gold silver, coconut, crystal, blue ice, tebu



F. HALUSINOGEN
Nama : LSD (Lysergic Diethyl Amid), Magic Mushroom (jamur tahi kuda/sapi), STP (Serenity, Tranquility, Peace)
G. HIPNOTIKA/SEDATIVA (Obat Tidur, Obat Penenang)
Nama : Metaqualon (Mandrax), Flunitrazepam (Rohyp), Clona Zepam (RIV), Nitra Zepam (pil koplo, pil anjing, dum, BK, MG).
Bentuk : Pil
H. ALKOHOL
Nama : Etanol atau Ethyl Alkohol
Jenis : Bir, wiski, gin, vodka, martini, brem, arak, ciu, saquer, tuak, johny walker (topi miring), black and white (kam-put, kambing putih)
Bentuk : Cairan, berupa minuman
I. INHALANSIA dan SOLVEN
Nama : Lem karet, aerosol spray, aceton, gas N2O2, pelumas, thinner, terpentine, DDT, pestisida, zat pewarna
Bentuk : Cairan, gas
·         Akibat Penyalahgunaan Narkotika

Penyalahgunaan Narkotika akan mempengaruhi sifat seseorang dan menimbulkan bermacam-macam bahaya antara lain :
1. Terhadap diri sendiri.
- mampu merubah kepribadiannya
- menimbulkan sifat masa bodoh
- tidak segan-segan menyiksa diri
- menjadi seorang pemalas
- semangat belajar menurun

2. Terhadap keluarga
- suka mencuri barang yang ada di rumahnya sendir
i
- mencemarkan nama baik keluarga
- melawan kepada orang tua
3. Terhadap masyarakat
- melanggar norma-norma yang berlaku di masyarakat
- melakukan tindak kriminal
- mengganggu ketertiban umum
·         Cara Menanggulangi Penyalahgunaan dan Penyebarannya

Dalam hal penanggulangan Narkoba peran pemerintah sangatlah besar dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan maupun penyebaran Narkotika dan sejenisnya. Melalui pengendalian dan pengawasan langsung terhadap jalur peredaran gelap dengan tujuan agar potensi kejahatan tidak berkembang menjadi ancaman faktual. Langkah-langkah yang dapat ditempuh antara lain dengan tindakan sebagai berikut :
1. Melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat yang diduga keras sebagai jalur lalu lintas
     gelap peredaran Narkotika.
2. Secara rutin melakukan pengawasan di tempat hiburan malam.
3. Bekerja sama dengan pendidik untuk melakukan pengawasan terhadap sekolah yang diduga terjadi penyalahgunaan Narkotika oleh siswanya.
4. Meminta kepada instansi yang mempunyai wewenang izin sebagai penerbit tempat hiburan malam untuk selalu menindak lanjuti surat izin pendirian tempat hiburan malam barangkali akan dijadikan media untuk memperlancar jalur peredaran Narkotika.
Tetapi, bukan hanya pemerintah yang memiliki peran besar dalam hal ini, tetapi agama pun memiliki peran dalam mendidik para generasi muda dalam penyalahgunaan Narkoba. Hal ini terbukti dengan hasil riset yang menyatakan bahwa kaum muda yang terlibat dalam komunitas keagamaan nampaknya tidak rentan dengan penyalahgunaan narkoba.
Komunitas keagamaan berada pada garda depan dalam merespon kebutuhan pelayanan sosial yang mendesak bagi setiap individu dan masyarakat. Termasuk ketergantungan narkoba, kita memberikan makanan dan pakaian bagi yang membutuhkan, kita memberi naungan bagi tuna wisma. Kita menawarkan pengobatan narkoba, bingkisan dan membantu kelompok-kelompok anggota yang berjuang menjaga agama. Ketika mencegah penggunaan narkoba, kita juga dapat memainkan peranan penting.
Say no to drug ! Ini merupakan slogan yang sangat sederhana namun memiliki implikasi yang kompleks terkait dengan harapan yang harus diwujudkan, usaha berikut kebijakannya yang mesti diimplementasikan.
Lembaga-lembaga keagamaan dibawah naungan NU, Muhammadiyah, lembaga-lembaga keagamaan lainnya dan terutama pesantren juga memberikan peranan yang signifikan dalam persoalan ini. Terlebih pesantren memiliki lebih dari 10 ribu jaringan dengan masyarakat sekitarnya. Karena alasan itulah, pesantren bukan hanya kurikulum berbasis keagamaan, namun juga materi-materi yang meningkatkan kesehatan mental, spiritual, dan jasmani. Dalam waktu yang lama, pesantren akan membangun “bela diri” masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan narkoba dalam komunitasnya. Lewat kerja sama ini, NU, BNN, Colombo Plan dan Kementrian Negara Amerika Serikat, akan meningkatkan dan menindak lanjuti kerja sama yang lebih baik terkait persoalan ini.
          Mengambil bagian sebagai peserta dalam konferensi internasional ini, ulama, para sarjana muslim maupun non muslim, para dokter, universitas dan instansi terkait supaya dapat mencari strategi dan solusi yang riil rencana kegiatan untuk menyelamatkan generasi muda dari narkoba.
     

BAB V
PENUTUP

·         KESIMPULAN
Bahwa Narkotika adalah obat terlarang sehingga siapapun yang mengkonsumsi atau menjualnya akan dikenakan sanksi yang terdapat pada UU No.07 Tahun 1997 tentang Narkotika. Dilarang keras untuk mengkonsumsi dan menjualnya selain itu di dalam UU RI No.27 Tahun 1997 tentang Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan.
·                     SARAN
         Harapan kami agar di negara kita terutama masyarakat umum menyadari akan bahaya memakai atau mengkonsumsi Narkotika. Oleh karena itu, kita sebagai generasi muda seharusnya lebih berhati-hati dalam memilih teman bergaul, sebab jika kita salah pilih teman lebih-lebih yang sudah kita tahu telah menjadi pecandu hendaknya kita berfikir lebih dulu untuk bersahabat dengan mereka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar