24 Oktober 2012

HUKUM PUASA TARWIYAH


Alhamdulillah, sebentar lagi kita akan menyambut hari Raya Idul Adha. Tapi sebelum itu, ada suatu hal yang mengganjal di benak saya, soalnya sebelum menyambut hari itu, ternyata ada beberapa amalan sunnah yang dapat dilakukan di bulan ini yang pahalanya sangat besar loh. Diantaranya, puasa sunnah arafah, puasa hari tarwiyah. dll. Sering kita mendengar ibadah ini, dan bahkan bisa jadi diantara teman-teman kita mengajak untuk melaksanakannya. Tapi, benarkah ibadah ini, dalam artian memiliki landasan hukum yang kuat ? karena prinsip ibadah dalam islam adalah tidak diperbolehkan, kecuali hal-hal yang sudah ditetapkan dalam syariat, baik itu dalam al-Quran ataupun Hadis. Akhirnya, saya penasaran dan setelah baca-baca mungkin kesimpulan saya seperti ini :

1. tentang puasa tarwiyah (8 dzulhijjah) | maka banyak ulama mengatakan haditsnya lemah (dhaif) | hingga nggak bisa dijadikan dasar hukum
2. Hadits  "puasa pada hari tarwiyah (8 dzulhijah) akan mengampuni dosa setahun yang lalu" | dinilai ibnul jauzi dan asy-syaukani tak shahih
3. Puasa yang disunnahkan di hari Arafah (tanggal 9 Dzulhijjah) adalah bagi mereka yang sedang tidak haji. Adapun bagi yang berhaji, dalil yang lebih kuat adalah yang tidak mensunnahkannya.
4. Terkait puasa tarwiyah, jadi sesungguhnya bukan khusus tanggal 8 saja, karena tak ada dalil khusus tentang ini. Yang jelas dalilnya adalah keutamaan ibadah (baik puasa, shodaqoh, berbakti pada orang tua, belajar, dsb) di sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Jadi, tak terbatas pada tanggal 8 saja, atau ibadah puasa saja.
5. tapi kalau mau puasa juga di tanggal 8 dzulhijjah? ya bagus | kenapa? karena 10 hari dzulhijjah adalah waktu2 yg baik untuk semua ibadah
6. Dan hanya puasa arafah, yang ada dalil khusus tentangnya.
7. jadi puasa 1-9 dzulhijjah, termasuk 8 dzulhijjah itu sunnah, bagus | tapi jangan pake dalil tarwiyah, tapi dalil umum bahwa Rasul puasa
  
Terima kasih atas perhatiannya apabila ada kesalahan tolong di ralat di komentar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar