13 Desember 2012

MAKALAH DAMPAK ALAT KOMUNIKASI TERHADAP KERIBADIAN MAHASISWA



BAB  I
PENDAHULUAN
1.      LATAR BELAKANG
Makalah yang berjudul DAMPAK ALAT KOMUNIKASI TERHADAP KEPRIBADIAN MAHASISWA ini kami tujukan kepada para remaja, Mahasiswa, Pelajar ataupun pada Halayak ramai yang membaca makalah ini agar bisa mengerti tentang bagaimana dampak alat komunikasi terhadap kepribadian. Dengan harapan yang maka semoga makalah yang sedemikian singkat ini bisa membantu dan menambah wawasan anda tentang pengertian tentang pengaruh alat komunikasi.
Sekarang telah banyak alat komunikasi yang telah menyebar ke seluruh dunia bahkan Indonesia sendiri menjadi salah satu tempat penjualan alat-alat gadget yang dikirim dari berbagai Negara. Di Indonesia sangat mudah mendapatkan gadget-gadget canggih dengan harga murah.
Dari sekian banyaknya alat-alat canggih tersebut, ada pengaruh negative terhadap orang yang sering menggunakannya secara terus menerus sehingga ia kurang memperdulikan lingkungan sekitarnya.
Walaupun penggunaaan alat komunikasi secara terus menerus dapat membawa dampak negative, tetapi juga dapat membawa pengaruh positif terhadap orang yang menfaatkannya secara maksimal , yang pasti dengan tujuan menambah ilmu pengetahuan untuk dirinya.

·         Rumusan Masalah
Berdasarkan apa yang telah yang dikemukakan diatas kami mengambil suatu rumusan masalah sebagai berikut :
1.      Bagaimana sejarah perkembangan alat komunikasi dari dulu hingga kini ?
2.      Kenapa alat komunikasi dapat mempengaruhi kepribadian seseorang terutama mahasiswa
3.      Apa dampak positif dan negative dari alat komunikasi terhadap kepribadian mahasiswa ?
4.      Bagaimana cara mencegah dampak negative dari alat komunikasi terhadap kepribadian ?

·         Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk :
1.      Mengetahui sejarah perkembangan alat komunikasi
2.      Mengetahui pengaruh alat komunikasi terhadap kepribadian
3.      Mengetahui dampak-dampak negative dan positif dari alat komunikasi
4.      mengetahui cara pencegahan dampak negative dari alat komunikasi

·         Manfaat
Manfaat yang diharapkan dari makalah ini adalah agar semua mahasiswa tahu bahwa alat komunikasi tidak hanya memberi kemudahan terhadap pemakainya yang menggunakan alat tersebut untuk hal positif tetapi juga dapat memberi dampak negative terhadap penggunanya jika digunakan untuk hal yang tidak baik dan dampak negative tersebut dapat mempengaruhi kepribadian mahasiswa itu sendiri .






BAB  II
PERMASALAHAN
I.               SEJARAH PERKEMBANGAN ALAT KOMUNIKASI
Tak dapat dipungkiri sejarah perkembangan peradaban manusia telah melalui proses yang sangat panjang. Tanpa disadari apa yang dihasilkan di masa kini adalah kepanjangan dari apa yang dimulai di masa lalu. Begitupun dengan bidang komunikasi. Sejarah panjang yang terbentang luas dari zaman manusia baru mengenal bahasa, mengenal simbol sebagai media komunikasi non-verbal, hingga keberadaan 140 karakter kata untuk menyampaikan pesan adalah perjalanan yang panjang. Teknologi saat ini mungkin sangat memudahkan para penggunanya untuk dapat berinteraksi melintasi lautan dan udara dengan cepat dan tanpa batas.
Rupanya proses komunikasi telah dipandang penting bagi sebagian besar bangsa-bangsa besar di masa lalu. Sama seperti di masa kini, mereka menciptakan banyak ide dan inovasi di bidang komunikasi agar proses penyampaian pesan dapat dengan mudah tersampaikan. Bangsa Persia tercatat telah menciptakan jasa pelayanan pengiriman surat pertama di dunia. Begitu juga dengan bangsa Yunani, mereka telah memanfaatkan burung untuk menyampaikan pesan dan begitu juga bengsa-bangsa lainnya.
Ditemukannya Heliographs, kertas, hingga koran pertama di dunia memberikan sumbangsih tersendiri terhadap masa depan. Media massa seperti koran pertama yang ditemukan di Jerman pada tahun 1650 semakin membuat konsumsi informasi menjadi penting. Penemuan kode Morse pun tidak dapat dilewatkan begitu saja. Tahun 1835 seorang pria berkebangsaan Amerika Serikat bernama Samuel Morse menciptakan sebuah kode sebagai pola komunikasi non-verbal yang mumpuni. Namun, tentunya peran revolusi industri tentunya sangat berperang penting untuk kemajuan berbagai bidang serta inovasi di dalamnya.

Perkembangan alat komunikasi semakin masif terasa. Beragam inovasi teknologi komunikasi semakin besar di abad 19 dan abad 20-an. Alexander Graham Bell berhasil mematenkan telepon elektriknya pada tahun 1876. Memang tidak secanggih smartphone saat ini yang memiliki kamera serta aplikasi yang dapat memudahkan penggunanya. Tapi, penemuan yang ditemukan oleh Bell menjadi salah satu penemuan terpenting hingga saat ini. Pasalnya keberadaan telepon semakin membuka lebar pintu proses komunikasi serta penyebaran informasi mengenai berbagai hal ke seluruh dunia. Begitupun dengan radio. Guglielmo Marconi berhasil membuat sinyal radio transatlantik pertama yang mampu melintasi lautan atlantik. Terus melaju, kemudian giliran John Logie Baird asal Skotlandia yang memberikan sumbangsih terhadap perkembangan alat komunikasi dengan menciptakan sinyal televisi yang dapat ditransmisikan. Kemudian laju peralatan komunikasi seperti tak terbendung. Dan industri tersebut semakin berkembang pesat.
Dengan ditemukannya teknologi jaringan internet proses komunikasi terus berkembang pesat. Berkat perjalanan sejarah yang panjang, sejak tahun 1994 publik telah dapat menikmati sajian berita dan proses belanja online dengan cepat berkat penemuan World Wide Web (WWW) di Amerika. Kemudian tidak perlu lagi menunggu sang pelari maraton atau mengirimkan burung merpati hanya untuk menyampaikan pesan dengan jangka waktu tak menentu. Tahun 1997, masyarakat luas telah dapat memanfaatkan internet chat pertama yang diciptakan AOL bernama AOL Instant Messenger (AIM). Dengan begitu Anda dapat dengan aman berbincang bahkan dengan orang asing sekalipun. Keberadaan blog pun tidak dapat dipandang sebelah mata. Sejak 1999 Anda tidak perlu lagi membayangkan harus membuat gambar-gambar seperti di gua Lascaux untuk menyampaikan opini atau cerita pribadi. Semua orang dapat menyampaikan pesan apapun secara subjektif melalui blog. Dan dengan perkembangan alat komunikasi di masa kini, ada beragam media komunikasi yang dapat Anda manfaatkan. Teknologi memungkinkan Anda untuk memiliki kehidupan maya secara personal melalui beragam jejaring sosial, serta media sosial. Twitter, YouTube, Facebook, Pinterest, bahkan Paseban telah ikut memberikan kemudahan berkomunikasi baik secara personal atau sosial. Dan perkembangan tersebut sepertinya tidak akan berhenti.
II.           PENGARUH ALAT KOMUNIKASI TERHADAP KEPRIBADIAN SESEORANG
Tentu kemajuan teknologi ini menyebabkan perubahan yang begitu besar pada kehidupan umat manusia dengan segala peradaban dan kebudayaannya. Terutama terhadap remaja. Perubahan ini juga memberikan dampak yang begitu besar terhadap nilai-nilai yang ada di masyarakat. Khususnya masyarakat dengan budaya dan adat ketimuran seperti Indonesia.
Saat ini di Indonesia dapat kita saksikan begitu besar pengaruh kemajuan teknologi terhadap nilai-nilai kebudayaan yang di anut masyarakat, baik masyarakat perkotaan maupun pedesaan (modernisasi). Kemajuan teknologi seperti televisi, telepon dan telepon genggam (HP), bahkan internet bukan hanya melanda masyarakat kota, namun juga telah dapat dinikmati oleh masyarakat di pelosok-pelosok desa. Akibatnya, segala informasi baik yang bernilai positif maupun negatif, dapat dengan mudah di akses oleh remaja.
Saat ini dapat kita lihat betapa kemajuan teknologi telah mempengaruhi gaya hidup dan pola pikir remaja. Mereka banyak berinteraksi dengan teknologi seperti televisi,handphone, ataupun internet. Dan juga secara pengaruh, merekalah yang paling rentan terkena pengaruh/dampak negatif dari teknologi tersebut.
Sesungguhnya handphone sangat penting bagi para remaja, karena dengan handphone tersebut, para remaja bisalebih mudah dan lancar untuk berkomunikasi, akan tetapi, akan tetapi ternyata handphone bisa menjadi barang yang bahaya ketika ternyata handphone tersebut disalahgunakan oleh anak untuk hal-hal yang negatif seperti menyimpan foto-foto ataupun video porno dan juga di gunakan sebagai alat yang memperlancar komunikasi dengan lawan jenis untuk hal-hal yang kurang bermanfaat seperti pacaran, sehingga dengan handphone tersebut berdampak negatif pada anak khususnya remaja seperti terjadinya pergaulan bebas, seks di luar nikah dan menurunnya prestasi belajar bahkan juga bisa terjadi anak mengambil uang ataupun barang berharga milik orang tuanya tanpa izin hanya untuk membeli pulsa.
Pada hakikatnya, kemajuan teknologi dan pengaruhnya dalam kehidupan adalah hal yang tak dapat kita hindari. Akan tetapi, kita dapat melakukan tindakan yang bijaksana terhadap diri kita sendiri, keluarga dan juga masyarakat luas agar kemajuan teknologi yang semakin dahsyat ini tidak sampai menggeser jati diri kita sebagai manusia yang memiliki norma.
Bagaimanapun, sebagai anggota masyarakat, dan terutama sebagai orang tua, kita harus melakukan seleksi terhaqdap kemajuan teknologi, agar semaksimal mungkin dapat mencegah pengaruh negatif teknologi terhadap anak khususnya kaum remaja yang merupakan generasi emas yang akan menjadi penerus perjuangan kita membentuk bangsa yang berakhlak dan berbudaya di masa yang akan datang.

III.        DAMPAK-DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF
Anak zaman sekarang sudah mempunyai handphone dan tiada hari tanpa memeganghandphone terasa tidak enak karena handphone dapat di pergunakan sebagai alat komunikasi, dan sebagai alat yang dapat menyimpan file-file yang sangat berharga. Anak-anak zaman sekarang lebih mementingkan handphone daripada pelajaran.
Berikut merupakan tindakan remaja khususnya mahasiswa yang sering ditemukan. Ada sikap positif dan negatif.
- Fakta Positif
1.      Para mahasiswa tidak gagap teknologi, siswa dapat mengikuti perkembangan era teknologisasi dunia dan siswa dapat lebih produktif, efektif dan efisien dalam waktu, energi dan biaya karena ada sarana komunikasi yang memudahkan urusannya.
2.      Mahasiswa dapat mencari materi dengan search lewat handphone melalui internet.
- Fakta negatif
1.      Banyak mahasiswa yang mempunyai handphone waktu luangnya banyak tersita untuk smsan atau saling telepon (bukan untuk belajar).
2.      Ketika proses belajar mengajar sedang berlangsung di dalam kelas para mahasiswa memilih sibuk dengan handphone mereka.
3.      Sebagian mahasiswa yang menggunakan alat komunikasi tersebut untuk saling berkomunikasi ketika saat ulangan.
4.      Banyak mahasiswa yang menyimpan hal-hal yang berbau pornoaksi dan pornografi.
Disamping fakta yang telah diungkapkan tadi masih ada dampak-dampak yang akan timbul dikarenakan kebiasaan kita yang sangat tergantung tehadap alat komunikasi. Terdapat berbagai macam dampak yang akan terjadi entah itu positif ataupun negatif apabila kita tidak dapat mengatur pola hidup kita terhadap alat komunikasi yang terutama handphone.
Dampak positif :
1. Mempermudah berkomunikasi untuk menyambung silaturahmi (pesan dan telepon). Hubungan dengan kerabat maupun teman menjadi semakin dekat.
2. Sarana untuk mencari kebutuhan informasi (internet). Sehingga para mahasiswa tidak ketinggalan kabar terbaru yang sedang beredar.
3. Membantu proses pembelajaran.
4. Sarana untuk hiburan (permainan, audio, video). Mereka bisa menghillangkan rasa penat ketika sedang istirahat dengan permainan dll.
Ternyata selain berpengaruh gaya kehidupan sehari-hari, handphone juga dapat mangganggu kesehatan bagi para penggunanya. Dapat kita ketahui dari penelitian para ilmuwan tentang bahayanya penggunaan handphone. Pakar AS menuturkan, bahwa kita semestinya mengindari 6 kebiasaan buruk pemakaian handphone dan ada 8 jenis pengguna handphone yang sebaiknya dihindari.
Pakar terkait menunjukkan 6 kebiasaan buruk pemakaian handphone yang berdampak negatif terhadap kesehatan itu meliputi :
1.   Menggantungkan handphone dileher atau pinggang. Bagi mereka yang Arrhytmia (tidak ada irama jantung), fungsi jantung tidak sempurna sebaiknya tidak menggantungkan handphone di dada. Jikahandphone digantung di bagian pinggang atau sisi perut mungkin akan mempegaruhi fungsi kesuburan. Cara yang lebih aman dan sehat adalah simpan dalam tas yang dibawa serta.
2.   Menempelkan handphone di telinga ketika menelepon. Ketika menelepon dan belum tersambung, radiasi akan bertambah kuat, maka sebaiknya jauhkan handphone dari bagian kepala, selang 5 detik kemudian baru dihubungai kembali.
3.   Sinyal handphone semakin lemah ketika menempel di telinga. Berdasarkan prinsip kerja handphone, dalam keadaan sinyal yang agak lemah, handphone akan meningkatkan daya luncur gelombang elektromagnetnya secara otomatis, sehingga intensitas radiasi bertambah kuat. Dengan menempelkan ke telinga, maka radiasi yang dialami bagian kepala akan berlipat ganda.
4.   Percakapan handphone terlalu lama. Para ahli menyarankan, tidak baik berhubungan telepon terlalu lama, jika memamg demikian bisa mempertimbangkan memakai telepon tetap atau memeakai alat pendengar, jika terpaksa harus berhubungan denganhandphone dalam jangka waktu lama juga harus mendengar secara bergantian di kiri dan kanan telinga 1-2 menit.
5.   Sembunyi di sudut tembok dan bisik-bisik menerima telepon rahasia.Dengan bersembunyi di sudut bangunan dalam kondisi umum, penutupan sinyal di sudut bangunan tidak begitu baik, sehingga dengan demikian dapat meyababkan daya radiasi handphone dalm sudut tertentu bertambah besar.
6.   Mondar-mandir (selalu bergerak). Sejumlah orang tanpa sadar suka berjalan perlahan ketika menelepon, selalu bergerak kesana kemari, namun tidak sadar bahwa menggerakkan posisi dapt menyababkan ketidakstabilan sinyal yang diterima, dengan demikian menyebabkan terjadinya luncuran daya tinggi dalam waktu singkat yag tidak diperlukan.
Selain itu, 8 tipe orang berikut ini sebaiknya mengurangi pemakaian handphone:
1.      Penyakit epilepsi
2.      Jantung
3.      Lemah saraf parah
4.      Katarak
5.      Diabetes
6.      Wanita hamil dan menyusui
7.      Anak-anak
8.      Orang tua berusia lebih dari 60 tahun

IV.  CARA MENANGGULANGI DAMPAK NEGATIF
Selain kita harus menghindari dampak negatif alat komunikasi untuk kesehatan kita seperti yang tertera di atas, berikut ini adalah beberapa tindakan yang bisa menghindari penyalah gunaan Handphone atau alat komunikasi yang lain seperti internet, yaitu :
1.  Menolak ajakan teman untuk menyimpan maupun melihat hal-hal yang meyangkut pornoaksi dan pornografi.
2.  Tidak membawa handphone ke sekolah atau mematikan handphone saat pelajaran berlangsung agar tidak mengganggu konsentrasi belajar.
3.   Ketika berada dirumah sebaiknya mengatur waktu sebaik-baiknya antara belajar dan menggunakan handphone atau yang lainya.
4.    Belajar sebaik mungkin agar tidak sampai menggunakan handphone saat ujian.
5.     Menghindari mengakses situs porno atau mendownload konten-konten porno dari internet.
6.    Menggunakan alat-alat komunikasi  jika diperlukan dan untuk hal-hal yang penting saja.
7.    Memperbanyak konten-konten religi pada handphone.
8.   Memberi kode pengaman pada handphone jika diperlukan.
Dalam hal ini pengawasan dari orang tua juga sangat penting. Mengingat banyaknya kenakalan remaja yang kurang diperhatikan oleh orang tua.
















BAB  III
PENUTUP
I  KESIMPULAN
Dari pembahasan dapat diambil kesimpulan yaitu :
1.      Salah satu teknologi yang saat ini sedang trend di masyarakat Indonesia adalah  handphone  untuk berbagai kalangan masyarakat. Handphone sekarang sudah menjadi kebutuhan pokok masyarakat Indonesia. Disamping harga yang ditawarkan cukup terjangkau, berbagai fitur handphone juga diberikan sebagai penunjang majunya teknologi.
2.      Handphone kini bukan lagi sekadar alat untuk berkomunikasi saja tetapi juga sebagai gaya hidup, penampilan dan trend.
3.      Perkembangan teknologi yang terdapat pada alat komunikasi seperti handphone begitu menakjubkan menyebabkan perubahan yang begitu besar pada kehidupan umat manusia dengan segala peradaban dan kebudayaannya terutama terhadap remaja.
4.      Perkembangan alat komunkasi semakin memanjakan kita dengan berbagai teknolgi yang diterapkan. Dan semakin beragam pula cara-cara memanfaatkan fasilitas yang semakin canggih.
5.      Sering kali handphone mengalihkan akativitas seorang pelajar yang seharusnya belajar sebagai tugas utama.
6.      Banyak dari fungsi-fungsi alat komunikasi tidak digunakan sebagaimana mestinya akan tetapi malah disalah gunakan oleh berbagai pihak.
7.      Dan banyaknya sisi positif dan negatif yang ditimbulkan dengan terus berkembangnya alat-alat komunikasi.


II.  SARAN
1.      Fasilitas canggih yang telah diberikan dalam sebuah handphone dan alat komunikasi lainnya sudah semestinya dipergunakan dengan sebaik mungkin dan sebagaimana mestinya.
2.      Sebagai seorang remaja hendaknya lebih mengutamakan belajar.
3.      Sebagai orang seharusnya lebih mempertimbangkan segala sesuatu yang akan diberikan kepada anak dengan melihat akibatnya terhadap perkembangan anak terutama yang memasuki usia remaja.
4.      Penggunaan handphone yang terlalu lama dapat menimbulkan hal-hal negatif, maka sebaiknya remaja yang sering menggunakan handphone untuk menelepon mengurangi intensitasnya dan menggunakan seperlunya saja.

28 November 2012



IBNU TAYMIYYAH
( ulama’fiqih, ahli hadits, tafsir, ilmu ushul dan hafidz )
Beliau adalah Taqiyyudin Ahmad bin abdilhalim bin Taymiyyah, ayahnya Syihabuddin bin Taymiyyah, seorang syaikh, hakim, khatib, ‘alim dan wara’. Lahir di Harran , 10 Rabiul Awwal 661 H di zaman ketika Baghdad merupakan pusat kekuasaan dan budaya islam.
Ibnu Taymiyyah amat menguasai rijalul Hadits ( perawi hadits ) dan fununul hadits ( macam-macam hadits ) baik yang lemah, cacat ataupun shahih. Beliau memahami semua hadits yang termuat dalam kutubus sittah dan Al-Musnad. Dalam mengemukakan ayat-ayat sebagai hujjah, ia memiliki kehebatan yang luar biasa, sehingga mampu mengemukakan kasalahandan kelemahan para mufassir.
Pandangan dan jalan pikiran
Pemikiran Ibnu Taymiyyah tak hanya merambahbidang syar’i, tapi juga mengupas masalah politik dan pemerintahan. Pemikiran beliau dalam bidang politik dapat dikaji dari bukunya Minhaj as-Sunnah an-Nabawiyah fi naqd Kalam as-Syi’ah wal Qadariyah ( jalan sunnah nabi dalam penyangkalan terhadap keyakinan kalangan syi’ah dan qadariyah ), as-Siyasah as-Syar’iyah (sitem politik syari’ah ), Kitab al-Ikhriyatul ‘Ilmiyah ( kitab aturan-aturan yuridis yang berdiri sendiri ) dan Al-Hisbah fil Islam ( pengamat terhadap kesusilaan masyarakat dalam Islam ).
Beliau hanya percaya pada syati’at dan aqidah serta dalil-dalil yang ditunjukkan oleh nash-nash. Karena nash tersebut merupakan wahyu yang berasal dari Allah Ta’ala. Aliran ini tak percaya pada metode logika rasional yang asing bagi islam, karena metode semacam ini tidak terdapat pada masa sahabat maupun tabi’in. Baik dalam masalah Ushuluddin, fiqih, Akhlaq dan lain-lain, selalu ia kembalikan pada Qur’an dan Hadits yang mutawatir. Bila hal itu tidak tidak dijumpai maka ia bersandar pada pendapat para sahabat, meskipun ia seringkali memberikan dalil-dalilnya berdasarkan kata tabi’in dan atsar-atsar yang mereka riwayatkan.
Menurut Ibnu Taymiyyah, akal pikiran amatlah terbatas. Apalagi dalam menafsirkan Al-Qur’an maupun hadits. Ia meletakan akal pikiran dibelakan nash-nash agama yang tak boleh berdiri sendiri. Akal tak berhak menafsirkan, menguraikan dan mentakwilkan qur’an, kecuali dalam batas-batas yang diizinkan oleh kata-kata ( bahasa ) dan dikuatkan oleh hadits. Akal fikiran hanyalah saksi pembenar dan penjelas dalil-dalil Al-Qur’an.
Bagi beliau tak ada pertentangan antara cara memakai dalil naqli yang shahih dengan cara aqli yang sharih. Akal tidak berhak mengemukakan dalil sebelum didatangkan dalil naqli. Bila ada pertentangan antara akal dan pendengaran ( sam’i ) maka harus didahulukan dalil qath’i, baik ia merupakan dalil qath’i maupun sam’i.

9 November 2012

PENGERTIAN IJTIHAD



Dari segi bahasa, Ijtihad berasal dari kata kerja ( fi'il ) : jahada, yajhadu, bentuk mashdarnya: jahdan yang berarti: pengerahan segala kesanggupan untuk mengerjakan sesuatu yang sulit atau bersungguh-sungguh dalam bekerja dengan segenap kemampuan atau mengerjakan sesuatu dengan segala kesungguhan  mengerjakan apa saja, asal dilakukan dengan penuh kesungguhan, adalah berijtihad namanya. Kata ijtihad memang tidak digunakan kecuali untuk perbuatan yang harus dikerjakan dengan susah payah.
 Sedangkan menurut istilah, terdapat beberapa definisi ijtihad, diantaranya adalah:
a.       Menurut Al-‘Amidy: mencurahkan segala kemampuan untuk mencari hukum syara’ yang bersifat zhanny.
b.      Menurut Tajuddin Ibnu Subky: pengerahan segala kemampuan seorang faqih untuk menghasilkan hukum yang zhanny.
c.       Menurut Khudari Bek: pengerahan kemampuan menalar dari seorang faqih dalam mencari hukum-hukum syar’i.
d.      Menurut Abdul Wahhab Khallaf: mencurahkan daya kemampuan untuk menghasilkan hukum syara’ dari dalil-dalil syara’ secara terperinci.
Dari beberapa definisi ijtihad di atas terlihat adanya pesamaan pandangan. Walaupun redakdinya berbeda, namun pada perinsipnya mereka sepakat, bahwa ijtihad adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan energi yang banyak.
Selain dari itu timbulnya masalah-masalah yang terjadi dalam masyarakat yang ketetapan hukumnya belum ada baik dalam Alquran maupun hadis. Seperti masalah inseminasi buatan (kawin suntik) pada manusia, bayi tabung, penggantian kelamin, donor mata dan lain-lain. Semua ini memerlukan Ijtihad untuk menetapkan hukumnya.

PENGRETIAN HUKUM WADH'I



A.   Definisi Hukum Wadh’ie
Sesungguhnya Allah SWT menjadikan syariat itu kabar gembira dan kemudahan bagi hambanya, dari keadaan yang lemah, dan segala urusan yang darurat.[1]  Hukum wadh’ie sebagaimana telah disebutkan dalam kitab Al-wadhih, fii Usulil Fiqih,yang ditulis oleh Muhammad Sulaiman Abdullah al-Assqar. Bahwasannya Allah SWT dalam kitabnya, dengan menjadikan sebuah perintah, menjadi tanda atas perintah yang lainnya.[2]
Adapun menurut pendapat yang lainnya,dalam buku Ushul Fikih Bagi Pemula yang ditulis oleh; Abdul Mughits, M.Ag hukum wadh’ie adalah hukum yang berhubungan dengan dua hal, yakni antara dua sebab (sabab) dan yang disebabi (musabbab), antara syarat dan disyarati (masyrut), antara penghalang (mani’) dan yang menghalangi (mamnu), antara hukum yang sah dan hukum yang tidak sah.[3]
Menurut Dr. Abdul Karim ibnu Ali An-namlah, dalam karyanya yang berjudul Al-Jaamiu Limasili Usulil Fiqh, bahwasannya hukum wadh’ie adalah sebagaimana Allah berfirman yang berhubungan dengan menjadikan sesuatu sebab kepada sesuatu yang lainnya, syaratnya,  larangannya, kemudahannya,  hukum asal yang telah ditetapkan oleh Syari’ (Allah).[4]
Hukum ini dinamakan hukum wadh’ie karena dalam hukum tersebut terdapat dua hal yang saling berhubungan dan berkaitan. Seperti hubungan sebab akibat, syarat, dan lain-lain. Tapi pendapat lain mengatakan bahwa definisi hukum wadh’ie adalah hukum yang menghendaki dan menjadikan sesuatu sebagai sebab (al-sabab), syarat (al-syarthu), pencegah (al-mani’), atau menganggapnya sebagai sesuatu yang sah (shahîh), rusak atau batal (fasid), ‘azimah atau rukhshah. Definisi ini adalah menurut Imam Amidi, Ghazali, dan Syathibi.[5]
Jadi dapat kita simpulkan bahwa hukum wadh’ie adalah hukum yang yang berkaitan dengan dua hal, yaitu sebab dan yang disebabi. Seperti contonya: orang yang junub menyebabkan orang tersebut harus mandi, dan adanya orang yang memiliki harta yang sudah mencapai Nisab menyebabkan orang tersebut harus berzakat.
Adapun pembagian hukum wadh’ie dalam buku Ushul Fiqih yang di karang oleh Prof. Muhammad Abu Zahrah, bahwasannya hukum wadh’ie terbagi menjadi tiga macam yaitu; Sebab, Syarat, dan Mani’ Penghalang.[6] Akan tetapi dalam buku yang ditulis oleh Prof.DR. Rachmat Syafe’i, M.A, Ilmu Ushul Fiqih, bahwasannya hukum wadh’ie itu ada tujuh macam.

B. Macam-macam Hukum Wadh’ie
1. Sebab (al-Sabab)
Sabab yang dalam bahasa Indonesia disebut “sebab’, secara etimologis, artinya adalah “sesuatu yang memungkinkan dengannya sampai pada suatu tujuan. “dari kata inilah dinamakan “jalan”, itu sebagai sabab, karena “jalan” bisa menyampaikan seseorang  kepada tujuan. Menurut terminoogi, Imam al-Amidi, mendefinisikan dengan sifat Zhahir yang dapat diukur yang ditunjukkan oleh dalil Sam’I (al-Qur’an dan sunnah) bahwa keberadaannya sebagai pengenal bagi hukum syari’.[7]
Sedangkan menurut Prof.DR. Rachmat Syafii, M.A dalam bukunya Ilmu Ushul Fiqih, bahwa Sebab menurut bahasa adalah sesuatu yang dapat menyampaikan kepada sesuatu yang lain berarti jalan yang dapat menyampaikan kepada sesuatu tujuan. Menurut istilah adalam suatu sifat yang dijadikan sari’ sebagai tanda dari hukum.[8]
Pengertian ini menunjukan bahwa sebab sama dengan Illat walaupun sebenarnya ada perbedaan antara sebab dengan Illat tersebut. Akan tetapi tidak setiap sebab disebut Illat. Jadi sebab itu masih bersifat umum sedangkan Illat itu sudah bersifat khusus. Contoh dari adanya sebab sesuatu adalah sebagaiman Allah SWT berfirman;
Artinya; Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku,… (Al-Maidah:6)[9]
Adapun secara terminologi al-sabab adalah sesuatu yang dijadikan oleh Syari’ untuk mengetahui hukum syariat tertentu, artinya hukum syariat tersebut akan muncul jika al-sabab tersebut ada, sebaliknya hukum syariat akan hilang dengan tidak adanya al-sabab tersebut. Seperti firman Allah Swt. dalam surat al-Isra`:
Artinya: Dirikanlah salat dari sesudah matahari tergelincir. (QS. Al-Isrâ`: 78)[10]
Dalam ayat tersebut diterangkan bahwa condongnya matahari menjadi al-sabab adanya kewajiban salat dzuhur.
a. Macam-macam al-Sabab
1)      Dilihat dari segi pengaruh yang ditimbulkan, maka al-sabab dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu:
v  Al-Sabab yang menyebabkan adanya hukum taklifie. Sebagai contoh, masuknya waktu salat yang dijadikan Syari’ sebagai al-sabab adanya kewajiban salat. Allah Swt. berfirman:
Artinya: Dirikanlah salat dari sesudah matahari tergelincir. (QS. Al-Isra`: 78)
v  Al-Sabab yang menjadi sebab penetapan hak milik dan kehalalan suatu barang, atau sebaliknya menghilangkan keduanya. Seperti akad jual beli, nikah, thalaq, dan lain-lain.
2)      Dilihat dari segi ada dan tidaknya kemampuan seorang mukallaf dalam melakukannya, maka al-sabab dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu:
v  Sesuatu yang ada dalam batas kamampuan mukallaf untuk melakukannya. Seperti berpergian (safar) yang menjadi al-sabab diperbolehkannya berbuka puasa, pembunuhan yang disengaja yang menjadi al-sabab adanya kewajiban qishash, dan lain-lain.
v  Sesuatu yang berada di luar batas kemampuan mukallaf. Seperti terbenamnya matahari menjadi al-sabab adanya kewajiban salat maghrib.
2. Syarat (al-Syarthu)
            Syarat adalah sesuatu yang berada di luar hukum syari’, tetapi keberadaan hukum syara’ bergantung kepadanya. Apabila syarat tidak ada maka hukum pun tidak ada, tetapi adanya syarat tidak mengharuskan adanya hukum syara’.[11] Contohnya seperti ketika kita akan melaksanakan shalat, maka syarat yang harus dipenuhi adalah berwudhu. Akan tetapi ketika kita berwudhu, kita tidak harus melaksanakan shalat.
Macam-macam Syarat
1)      Dilihat dari segi hubungannya dengan al-sabab dan al-musabbab, al-syarthu dibagi menjadi dua macam[12]:
v  Al-Syarthu yang menjadi pelengkap al-sabab, artinya al-syarthu menguatkan akan makna sebab akibat (al-sababiyyah) yang terdapat dalam hukum tersebut. Sebagai contoh, penjagaan harta benda adalah syarat untuk melaksanakan hadd dalam pencurian.
v  Al-Syarthu yang menjadi pelengkap al-musabbab, artinya menguatkan hakikat al-musabbab atau rukunnya. Sebagai contoh, menghadap kiblat menjadi syarat sahnya salat.
2)      Dilihat dari segi sumber yang menetapkan, al-syarthu dibagi menjadi dua macam[13]:
v  Al-Syarthu al-syar’ie, yaitu syarat yang telah ditetapkan oleh Syari’. Seperti syarat-syarat yang terdapat dalam ibadah, muamalat, jinayah, dan lain-lain.
v  Al-Syarthu al-ja’lae, yaitu syarat yang dibuat dan ditetapkan oleh seorang mukallaf. Seperti syarat terjadinya thalaq yang ditetapkan seorang suami terhadap istrinya. Seorang mukallaf tidak bisa seenaknya dalam membuat dan menetapkan sebuah al-syarthu al-ja’lie, karena telah ada batasan-batasan syariat yang telah dijelaskan. Sebagai contoh, seorang mukallaf tidak diperbolehkan menetapkan syarat yang dapat menghilangkan hakikat hukum syariat, karena pada esensinya syarat berperan sebagai pelengkap al-sabab yang telah memunculkan hukum syariat tersebut.
3)      Al-Syarthu al-ja’lie sendiri terbagi menjadi dua macam[14]:
v  Syarat al-mu’allaq, yaitu syarat yang sah dan tidaknya suatu akad tergantung pada syarat tersebut, artinya seorang mukallaf telah menetapkan syarat dalam suatu akad. Sebagai contoh, perkataan seorang suami terhadap istrinya “jika kamu mencuri maka kamu bukan istriku.”
v  Syarat al-muqtarin bi al-‘aqdi atau syarat muqayyad, yaitu syarat yang menyertai sebuah akad. Seperti seorang yang menjual rumah dengan syarat tinggal satu tahun.
3. Pencegah (Al-Mani’)
Definisi al-mani’ secara etimologi berarti “penghalang dari sesuatu”. Secara terminologi; sesuatu yang ditetapkan syariat sebagai penghalang bagi adanya hukum atau penghalang bagi berfungsinya sesuatu sebab. Sebuah akad perkawinan yang sah karena telah mencukupi syarat dan rukunnya adalah sebagai sebab waris mewarisi. Tetapi masalah waris mewarisi itu bisa terhalang di sebabkan suami misasnya membunuh istrinya.[15]
Macam-macam al-Mani’
Al-Mâni’ terbagi menjadi dua macam:
v  Mâni’ al-hukmi, yaitu al-mani’ yang dapat menghilangkan suatu hukum syariat. Seperti tidak berlakunya qishâsh bagi seorang ayah yang telah membunuh anaknya.
v  Mani’ al-sabab, yaitu al-mani’ yang dapat menghilangkan al-sabab yang telah memunculkan suatu hukum syariat. Seperti mengurangi nisab dalam zakat yang menjadi al-mâni’ dari kewajiban zakat.
4. Sah (Al-Shihhah)
As-sihhah adalah suatu hukum yang sesuai dengan ketentuan syari’ yaitu terpenuhinya sebab, syarat dan tidak ada mani’. Misalnya, mengerjakan shalat duhur setelah tergelincir matahari (sebab) dan telah berwudu (syarat), dan tidak ada halangan bagi orang yang mengerjakannya (tidak haid, nifas, dan sebagainya). Dalam hal ini, pekerjaan yang dilaksanakan itu hukumnya sah.[16]
Daripenjelasan di atas bahwa As-sihhah adalah apabila kita akan mengerjakan sesuatu dikatakan sah apabila sudah ada sebab dan syarat itu terpenuhi, dan tidak ada penghalang dari kedua hal tersebut.
5. Batal (al-Buthlan)
            al-Buthlan adalah sesuatu yang dilakukan atau hal yang diadakan oleh orang mukallaf yang tidak sesuai dengan tuntunan syara’ adalah tidak sah dan tidak mempunyai akibat hukum, baik tidak sahnya itu karena cacat pada rukun, maupun tidak terpenuhi syarat-syarat yang diperlukan dan baik dalam soal ibadah, maupun dalam soal mu’amalah. Maka atas dasar ini sebagian para ahli ushultidak membedakan antara pengertian Bathil dan Fasid.[17]
            Jadi al-Buthlan adalah sesuatu perbuatan yang tidak disyariatkan oleh Islam, oleh sebab itu segala perbuatan yang tidak disyariatkan Islam adalah batal, seperti halnya; Memperjualkan minuman keras, Narkoba. Akad ini dipandang batal , karena minuman keras dan narkoba tidak bernilai harta dalam pandangan syara. 
6. Al-‘Azimah
Secara etimologi ‘azimah berarti al-iradah al-muakkidah atau al-qashdu al-muakkid, yaitu keinginan yang kuat.akan tetapi Azimah dalam hukum-hukum yang disyariatkan Allah kepada hamba-hambanya sejak semula. [18] Jadi Azimah adalah peraturan yang telah ditetapkan oleh Allah sejak dulu (asli) yang berlaku umum.
Adapun secara terminologi ‘azimah berarti hukum syariat bagi sorang mukallaf yang berlaku dalam segala situasi dan kondisi. Seperti kewajiban salat, zakat, puasa, dan lain-lain.
Misalnya bangkai, menurut aslinya, adalah haram dimakan oleh semua orang mukallaf . akan tetapi bagi orang yang dalam keadaan terpaksa, ia diperkenankan untuk memakannya, asal tidak berlebih-lebihan ataudengan maksud untuk menentang ketentuan Allah. Haram memakan bangkai itu azimah, sedangkan boleh memakan bangkai itu adalah rukhsah.
7. al-Rukhshah
Al-rukhsah ialah ketentuan yang disyaruatkan oleh Allah sebagai peringatan terhadap orang mukallaf dalam hal-hal yang khusus.[19] Secara etimologi rukhshah berarti al-suhulah dan al-yusru, atau al-tashil dan al-taisir yang berarti memudahkan atau meringankan. Adapun secara terminologi rukhshah adalah hukum syariat yang telah ditetapkan oleh Syari’ sebagai peringanan beban bagi seorang mukallaf dalam kondisi tertentu, atau hukum syariat yang ditetapkan karena adanya halangan atau masyaqqah dalam keadaan tertentu.
Macam-macam Rukhshah
v  Pembolehan sesuatu yang haram pada waktu darurat atau terpaksa. Seperti makan bangkai atau makanan yang diharamkan syariat ketika dalam keadaan sangat lapar, tidak ada makanan lain, dan takut akan kematian.
v  Pembolehan meninggalkan kewajiban. Seperti berbuka puasa bagi seorang musafir atau seorang yang sedang sakit di bulan ramadhan dikarenakan adanya masyaqqah.
v  Pembolehan suatu akad muamalat yang menjadi kebutuhan manusia. Seperti akad jual beli pemesanan. Pada dasarnya akad jual beli pemesanan tidak diperbolehkan, karena barang yang dibeli tidak ada ketika akad berlangsung. Syâri’ telah membolehkannya karena adanya kebutuhan manusia dan telah menjadi hukum kebiasaan yang telah berlaku.
Pembagian Rukhshah menurut Hanafiyyah
v  Rukhshah tarfih, yaitu rukhshah yang hukum aslinya (‘azimah) tetap berlaku dan mukallaf diberi kebebasan untuk mengambil rukhshah tersebut atau tetap melaksanakan hukum asli (‘azîmah). Seperti berbuka puasa bagi seorang musafir di bulan ramadhan. Jika musafir tersebut berbuka, maka ia telah mengambil rukhshah yang diberikan oleh Syâri’, namun ketika ia tetap berpuasa maka ia telah melaksanakan hukum asli (‘azîmah).
v  Rukhshah isqâth, yaitu rukhshah yang hukum aslinya (‘azîmah) hilang, karena kondisi yang memaksa harus adanya rukhshah. Seperti makan bangkai dalam keadaan darurat dan takut akan kematian.
C.   Penutup
Hukum wadh’ie yang telah ditetapkan oleh Syiri’ sebagai faktor keeksistensian sebuah hukum syariat bagi seorang mukallaf, haruslah sangat diperhatikan sebagaimana menyikapi hukum taklifie. Macam dan bagian serta ikhtilâf yang terjadi di kalangan para ulama dalam hukum tersebut yang telah dipaparkan oleh penulis, hanyalah sekedar sebagai pengantar studi saja, karena di sana masih banyak pembahasan yang tidak dapat dicantumkan dalam makalah yang sederhana ini mengingat situasi dan kondisi.
Hukum wadh’ie adalah implementasi dari hukum taklifie, jadai hukum wadh’ie ini lebih kepada masalah-masalah yang lebih khusus di banding dengan hukum taklifie. Akan tetapi para ulama berbeda pendapat dengan hukum-hukum yang berada dalam hukum wadh’ie ini
Akhirnya semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi penulis pribadi, dan jika ada kesalahan mohon kritikan agar kita semakin baik kedepannya, Amin yaa Raabal Alamin.

30 Oktober 2012

SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM


BAB I
PENDAHULUAN
I.I  LATAR BELAKANG
    Sejarah pertumbuhan dan perkembangan hukum Islam, sangatlah penting untuk kita ketahui. Selain untuk memperdalam pengetahuan kita tentang sejarah hukum Islam, namun yang paling penting adalah bagaimana kita bisa memahami betul sumber dan dasar hukum Islam itu sendiri, karena dengan mempelajari sejarah kita bisa merasakan betapa dekat dan besar perjuangan para ulama dahulu terhadap  perkembangan hukum  Islam sekarang dengan menggali ilmu-ilmu yang terkandung dalam al-Qur’an maupun Sunnah. Kita tidak bisa menutup mata terhadap sejarah, kalau bukan karena ulama-ulama kita terdahulu yang mempelajari, mengajakan serta menulis buku-buku tentang Islam atau sejarahnya, tidak mustahil kita tidak pernah merasakan manisnya hukum Islam itu sendiri.
   Adapun judul makalah yang saya bahas dalam makalah ini adalah Sejarah Pertumbuhan  Hukum Islam. Dimana didalamnya membahas tentang perkembangan hukum Islam mulai pada zaman rasul sampai sekarang ini. Dimana setiap periode mempunyai krakter tersendiri yang berbeda dengan periode-periode lainnya.
            Di dalam makalah ini juga saya menjelaskan tokoh-tokoh yang berperan penting dalam pengembangan hukum Islam, baik pada zaman Rasul maupun sesudahnya, kemudian penyebab perkembangan dan kemunduran hukum Islam itu sendiri dan hal-hal yang berkaitan dengan judul makalah ini.
            Saya sebagai pemakalah mohon maaf, apa bila didalam makalah ini ada kesalahan baik dalam pengutipan, penulisan dan penyusunannya, kemudian saya mengharapkan kritik dan saran dari kawan-kawan sekalian terutama bapak pembimbing mata kuliah ini, demi untuk kesempurnaan makalah ini. Akhirnya hanya kepada Allah-lah kita mengharap ridho dan hidayahnya, mudah-mudahan makalah ini memberi manfaat bagi kta semua. Amiin.


I.II RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan apa yang telah dikemukakan diatas kami mengambil suatu rumusan masalah sebagai berikut :
1.      Apakah yang dimaksud dengan hukum islam ?
2.      Bagaimanakah perkembangan hukum islam di zaman Rasulullah ?
3.      Bagaimanakah perkembangan hukum islam pada masa khulafaurrasyidin ?
4.      Bagaimanakah perkembangan hukum islam di masa pembinaan, pengembangan, dan pembukuan ?
5.      Bagaimanakah perkembangan hukum islam pada masa kelesuan pemikiran ? dan
6.      Bagaimanakah perkembangan hukum islam pada masa kebangkitan sampai sekarang ?

I.III  TUJUAN DAN MANFAAT
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui apakah definisi dari hukum islam sehingga semua orang dapat mengetahuinya dengan pasti tanpa ada keraguan lagi. Selain itu di dalam makalah ini juga menerangkan tentang sejarah pertumbuhan hukum islam dari masa Rasulullah SAW, masa khulafaurrasyidin, masa pembinaan, masa kelesuan pemikiran, dan pada masa kebangkitan sampai sekarang agar para pembaca tidak hanya mengetahui sekedar hukum islam saja tetapi mengetahui juga sejarahnya secara pasti, sehingga kita tidak hanya menjadi muslim yang ikut-ikutan tanpa mengetahui apa yang kita ikuti ( Muqollid ) tetapi kita menjadi muslim yang mengikuti karena kita tahu apa yang kita ikuti ( Muttabi’ ).

BAB II
PEMBAHASAN MASALAH
II.I  DEFINISI HUKUM ISLAM
Kalimat hukum islam terdiri dari kata ‘Hukum’ dan ‘Islam’yang mana keduanya memiliki arti katanya masing-masing. Pengertian kata Hukum memiliki definisi yang berbeda-beda dari setiap pemikiran ahli hukum yang jumlahnya tidak sedikit, maka dari itu definisi yang banyak ini kita simpulkan yang secara umum hukum dapat diberi definisi sebagai himpunan peraturan-peraturan yang di buat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi mereka yang melanggarnya.
Kemudian kata ‘Islam’ dapat diartikan sebagai ‘agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad Shalallaahu ‘Alaihi Wasallam sebagai nabi akhir zaman yang diwahyukan oleh Allah Shubhaanahu Wa Ta’aala sebagai pedoman hidup bagi seluruh umat manusia’. Mungkin beginilah arti kata ‘Islam’ dalam perspektif sederhana yang dapat kita pahami dengan mudah.
Jadi Hukum Islam dapat didefinisikan sebagai peraturan-peraturan yang merupakan bagian dan bersumber dari agama Islam yang dibuat oleh Allah SWT yang mempunyai hubungan yang erat dan tidak dapat di pisahkan dari iman atau aqkidah dan kesusilaan atau akhlak Islam yang bersifat mengikat dan berlaku abadi untuk umat islam dimanapun mereka berada.

II.II  PERKEMBANGAN ISLAM DI ZAMAN RASULULLAH SAW
Perkembangan Islam pada zaman Rasulullah SAW dapat dibagi menjadi dua priode :
1.      ISLAM MASA RASULULLAH DI MEKKAH
Nabi Muhammad dilahirkan pada hari senin tanggal 12 Rabiul awal, tahun gajah, kira-kira 571 masehi. Semenjak masa kanak-kanaknya beliau tidak pernah berbuat perbuatan buruk, disamping tidak pernah berbuat dosa (ma’shum), nabi Muhammad SAW setelah dewasa selalu beribadah dan berkhalwat di gua Hira. Sehingga pada tanggal 17 Ramadhan, beliau menerima wahyu pertama kali yaitu surat Al-A’laq ayat 1-5.
Dakwah pertama beliau adalah pada keluarga dan teman-temannya. Dengan turunnya wahyu ini, maka jelaslah apa yang harus Rasulullah kerjakan dalam menyampaikan risalah-Nya yaitu mengajak umat manusia menyembah Allah SWT yang maha Esa, yang tiada beranak dan tidak pula diberanakkan serta tiada sekutu bagi – Nya.
a.       Penyiaran Islam secara Sembunyi-Sembunyi
Ketika wahyu pertama turun, Nabi belum diperintah untuk menyeru umat manusia menyembah dan mengesakan Allah SWT. Jibril tidak lagi datang untuk beberapa waktu lamanya. Pada saat sedang menunggu itulah kemudian turun wahyu yang kedua (Qs. Al-Mudatstsir:1-7) yang menjelaskan akan tugas Rasulullah SAW yaitu menyeru ummat manusia untuk menyembah dan mengesakan Allah SWT. Dengan perintah tersebut Rasulullah SAW mulai berdakwah secara sembunyi-sembunyi.
b.      Menyiarkan Islam secara Terang-Terangan
Penyiaran secara sembunyi-sembunyi berlangsung selama 3 tahun, sampai kurun waktu berikutnya yang memerintahkan dakwah secara terbuka dan terang-terangan. Ketika wahyu tersebut beliau mengundang keluarga dekatnya untuk berkumpul dibukit Safa, menyerukan agar berhati-hati terhadap azap yang keras di kemudian hari (Hari Kiamat) bagi orang-orang yang tidak mengakui Allah sebagai tuhan Yang Maha Esa dan Muhammad sebagai utusan-Nya.
Tiga tahun lamanya Rasulullah SAW melakukan dakwah secara rahasia. Kemudian turunlah firman Allah SWT, surat Al-Hijr:94 yang memerintahkan agar Rasulullah berdakwa secara terang terangan. Pertama kali seruan yang bersifat umum ini beliau tujukan pada kerabatnya, kemudian penduduk Makkah baik golongan bangsawan, hartawan maupun hamba sahaya. Setelah itu pada kabilah-kabilah Arab dari berbagai daerah yang datang ke Makkah untuk mengerjakan haji. Sehingga lambat laun banyak orang Arab yang masuk Agama Islam. Demikianlah perjuangan Nabi Muhammad SAW dengan para sahabat untuk meyakinkan orang Makkah bahwa agama Islamlah yang benar dan berasal dari Allah SWT, setelah peristiwa isra mi’raj dakwah Islam menemui kemajuan, sejumlah penduduk Yastrib datang ke Makkah untuk berhaji, mereka terdiri dari suku Khozroj dan Aus yang masuk Islam dalam tiga golongan :
1.Pada tahun ke –10 keNabian. Hal ini berawal dari pertikaian antara suku Aus dan Khozroj, dimana mereka mendambakan suatu perdamaian.
2.Pada tahun ke -12 ke-Nabian. Delegasi Yastrib (10 orang suku Khozroj, 2 orang Aus serta seorang wanita) menemui Nabi disebuah tempat yang bernama Aqabah dan melakukan ikrar kesetiaan yang dinamakan perjanjian Aqabah pertama. Mereka kemudian berdakwah dengan ini di temani seorang utusan Nabi yaitu Mus’ab bin Umar.
3.Pada musim haji berikutnya. Jama’ah haji Yastrib berjumlah 73 orang, atas nama penduduk Yastrib mereka meminta Nabi untuk pindah ke Yastrib, mereka berjanji untuk membelah Nabi, perjanjian ini kemudian dinamakan Perjanjian Bai’ah Aqabah II. Setelah mengetahui perjanjian tersebut, orang kafir Quraisy melakukan tekanan dan intimidasi secara lebih gila lagi terhadap kaum muslimin. Karena hal inilah, akhirnya Nabi memerintahkan sahabat–sahabatnya untuk hijrah ke Yastrib.
Menurut Ahmad Syalabi, ada lima faktor yang menyebabkan orang-orang kafir Quraisy berusaha menghalangi dakwah Islam yaitu: Pertama, Orang kafir Quraisy tidak dapat membedakan antara keNabian dan kekuasaan. Mereka menganggap bahwa tunduk pada seruan Muhammad berarti tunduk kepada kepemimpinan bani Abdul Muthallib. Kedua, Nabi Muhammad SAW menyerukan persamaan antara bangsawan dan hamba sahaya. Ketiga, Para pemimpin Quraisy tidak dapat menerima adanya hari kebangkitan kembali dan hari pembalasan di akhirat. Keempat, Taklid pada nenek moyang adalah kebiasaan yang berakar pada bangsa Arab. Kelima, Pemahat dan penjual patung menganggap Islam sebagai penghalang rezeki mereka.
2.      RASULULLAH SAW MEMBANGUN MASYARAKAT ISLAM DI MADINAH
Ketika beliau sampai di Madinah, disambut dengan syair-syair dan penuh kegembiraan oleh penduduk Madinah. Hijrah dari Makkah ke Madinah bukan hanya sekedar berpindah dan menghindarkan diri dari ancaman dan tekanan orang kafir Quraisy dan penduduk Makkah yang tidak menghendaki pembaharuan terhadap ajaran nenek moyang mereka, tetapi juga mengandung maksud untuk mengatur potensi dan menyusun srategi dalam menghadapi tantangan lebih lanjut, sehingga nanti terbentuk masyarakat baru yang didalamnya bersinar kembali mutiara tauhid warisan Ibrahim yang akan disempurnakan oleh Nabi Muhammad SAW melalui wahyu Allah SWTSetelah tiba dan diterima penduduk Yastrib, Nabi diangkat menjadi pemimpin penduduk Madinah, mengingat penduduk yang tinggal di Madinah bukan hanya kaum muslimin, tapi juga golongan masyarakat Yahudi dan orang Arab yang masih menganut agama nenek moyang, maka agar stabilitas masyarakat dapat terwujudkan Nabi mengadakan perjanjian dengan mereka, yaitu suatu piagam yang menjamin kebebasan beragama bagi kaum Yahudi. Setiap golongan masyarakat memiliki hak tertentu dalam bidang politik dan keagamaan. Di samping itu setiap masyarakat berkewajiban mempertahankan keamanan negeri dari serangan musuh. Adapun dasar-dasar tersebut adalah:
1.Mendirikan Masjid
2.Mempersaudarakan antara Anshor dan Muhajirin
3.Perjanjian bantu membantu antara sesama kaum Muslim dan non Muslim
4.Melaksanakan dasar politik, ekonomi dan sosial untuk masyarakat baru
Dengan terbetuknya masyarakat baru Islam di Madinah, orang-orang kafir Quraisy bertambah marah, maka terjadi peperangan yang pertama yaitu perang Badar pada tanggal 8 Ramadlan, tahun 2 H. Kemudian disusul dengan perang yang lain yaitu perang Uhud, Zabit dan masih banyak lagi. Pada tahun 9 H dan 10 H (630–632 M) banyak suku dari berbagai pelosok mengirim delegasi kepada Nabi bahwa mereka ingin tunduk kepada Nabi, serta menganut agama Islam, maka terwujudlah persatuan orang Arab pada saat itu. Dalam menunaikan haji yang terakhir atau disebut dengan Haji Wada tahun 10 H (631 M) Nabi menyampaikan khotbahnya yang sangat bersejarah antara lain larangan untuk riba, menganiaya, perintah untuk memperlakukan istri dengan baik, persamaan dan persaudaraan antar manusia harus ditegakkan dan masih banyak lagi yang lainnya. Setelah itu Nabi kembali ke Madinah, ia mengatur organisasi masyarakat, petugas keamanan dan para da’i dikirim ke berbagai daerah, mengatur keadilan, memungut zakat dan lain-lain. Lalu 2 bulan kemudian Nabi jatuh sakit, kemudian ia meninggal pada hari Senin 12 Rabi’ul Awal 11 H atau 8 Juni 632 M.
Untuk menghadapi kemungkinan gangguan–gangguan dari musuh, Nabi Muhammad SAW sebagai kepala pemerintahan mengatur siasat dan membentuk pasukan tentara dalam rangka mempertahankan dan memperkuat kedudukan kota Madinah. Akan tetapi, ketika pemeluk agama Islam di Madinah semakin bertambah maka persoalan demi persoalan semakin sering terjadi, diantaranya adalah rongrongan dari orang Yahudi, Munafik dan Quraisy. Namun berkat keteguhan dan kesatuan ummat Islam, mereka dapat mengatasinya.
II.III  PERKEMBANGAN  HUKUM  ISLAM  PADA MASA              KHULAFAURRASYIDIN
Sepeninggalnya Rasulullah SAW, nabi telah mewariskan dua sumber hukum Islam yang dapat dijadikan rujukan dalam pemecahan segala permasalahan yang ada, yaitu al Qur’an dan Sunnah nabi. Kehidupan bermasyarakat yang semakin dinamis, memungkinkan timbulnya permasalahan-permasalahan baru yang harus dipecahkan, untuk itu para ulama baik dikalangan sahabat dan tokoh Islam lainnya, berkeawjiban menegakkan hukum tas’ri pada zamannya masing-masing. Pada masa khulafaurrasyidin ini perkembangan hukum dibagi menjadi empat priode :
1.      KHOLIFAH ABU BAKAR
Setelah nabi wafat,  Abu Bakar As-Siddik diangkat sebagai kholifah pertama. Kholifah adalah pemimpin yang diangkat setelah nabi wafat untuk menggantikan nabi dan melanjutkan tugas-tugas sebagai pemimpin agama dan pemerintah.9
Semasa Rasulullah SAW sedang sakit, baginda mengarahkan supaya Saidina Abu Bakar mengimamkan solat orang Islam. Selepas kewafatan Nabi Muhammad SAW., sebuah majlis yang dihadiri oleh golongan Ansar dan Muhajirin ditubuhkan untuk melantik seorang khalifah bagi memimpin umat Islam. Hasil dari perjumpaan itu, Saidina Abu Bakar dilantik dan menjadi khalifah pertama umat Islam.
Perlantikan Saidina Abu Bakar mendapat tentangan daripada beberapa orang yang ingin melantik Saidina Ali Abi Talib sebagai khalifah kerana Saidina Ali merupakan menantu dan anak saudara Rasulullah SAW. Golongan Syiah yang merupakan golongan daripada keluarga Bani Hashim menentang perlantikan Saidina Abu Bakar. Tentangan itu tamat selepas Saidina Ali Abi Talib membaihkan Saidina Abu Bakar.
Saidina Abu Bakar walaupun hanya memerintah selama dua tahun (632-634), tetapi beliau banyak menyumbang terhadap perkembangan Islam. Beliau berjaya menumpaskan golongan Riddah yang ada diantaranya murtad dan ada diantaranya mengaku sebagai nabi. Beliau juga mula mengumpulkan ayat-ayat Al Quran dan beliau juga berjaya meluaskan pengaruh Islam.
Kekuasaan yang dijalankan pada massa khalifah Abu Bakar, sebagaimana pada masa Rasululllah, bersifat sentral; kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif terpusat ditangan Khalifah. Selain menjalankan roda pemerintahan, khalifah juga melaksanakan hukum,. Meskipun demikian, seperti juga Nabi Muhammad SAW, Abu Bakar selalu mengajak sahabat-sahabatnya bermusyawarah.
Saidina Abu Bakar wafat pada 634 H di Madinah. Ada dua pendapat mengenai sebab kematian Saidina Abu Bakar. Ada yang mengatakan disebabkan keracunan dan ada pula yang mengatakan Saidina Abu Bakar meninggal dunia secara biasa. Sebelum kewafatannya, Saidina Abu Bakar mengesa masyarakat menerima Saidina Umar Al-Khatab sebagai khalifah yang baru. Saidina Abu Bakar dikebumikan di sebelah makam Nabi Muhammad s.a.w. di Masjid an-Nabawi yang terletak di Madinah.
2.      KHALIFAH UMAR BIN-KHATAB ( 634-644 M )
Semasa pemerintah Saidina Umar, kekuasaan Islam berkembang dengan pesat; menguasai Mesopotamia dan sebahagian kawasan Parsi dari pada kekuasaan Persia (berjaya menamatkan kekuasaan persia), dan menguasai Mesir, Palestin, Baitulmaqdis, Syria, Afrika Utara, dan Armenia dari pada Byzantine (Romawi Timur). Ada diantara pertempuran ini menunjukkan ketangkasan tentera Islam seperti Perang Yarmuk yang menyaksikan tentera Islam yang berjumlah 40,000 orang menumpaskan tentera Byzantine yang berjumlah 120,000 orang. Hal ini mengakhiri pemerintahan Byzantine di selatan Asia Kecil.
Saidina Umar banyak melakukan reformasi terhadap sistem pemerintahan Islam seperti mengangkat gubernur-gubernur di kawasan yang baru ditakluk dan melantik panglima-panglima perang yang berkebolehan. Semasa pemerintahannya juga kota Basra dan Kufah dibina. Saidina Umar juga amat dikenali kerana kehidupannya yang sederhana.
Saidina Umar wafat pada tahun 644 selepas dibunuh oleh seorang hamba Parsi yang bernama Abu Lu’lu’ah. Abu Lu’lu’ah menikam Saidina Umar kerana menyimpan dendam terhadap Saidina Umar. Dia menikam Saidina Umar sebanyak enam kali sewaktu Saidina Umar menjadi imam di Masjid al-Nabawi, Madinah.
Saidina Umar meninggal dunia dua hari kemudian dan dikebumikan di sebelah makam Nabi Muhammad SAW dan makam Saidina Abu Bakar.
3.      KHOLIFAH UTSMAN BIN AFFAN (644-656 M )
Selanjutnya masuk ke dalam masa ke khalifahan Utsman bin Affan yang berlangsung dari tahun 644-656 M, produk hukum yang dibangunnya dapat juga dilihat dari jasa-jasa besarnya yang paling penting yaitu tindakannya telah membuat al Qur’an standar (kodifikasi al Qur’an). Standarisasi al Qur’an dilakukannya karena pada masa pemerintahannya, wilayah Islam telah sangat luas dan di diami oleh berbagai suku dengan bahasa dan dialek yang berbeda.
Karena itu, dikalangan pemeluk agama Islam, terjadi perbedaan ungkapan dan ucapan tentang ayat-ayat al Qur’an yang disebarkan melalui hafalan. Perbedaan cara mengungkapkan itu, menimbulkan perbedaan arti, saat berita ini sampai kepada Usman, ia lalu membentuk penitia yang di ketuai Zaid bin Tsabit untuk menyalin al Qur’an yang telah dihimpun pada  masa khalifah Abu Bakar yang disimpan oleh Hafsah (janda nabi Muhammad SAW).Panitia tersebut bekerja secara disiplin, menyalurkan naskan al Qur’an ke dalam Mushaf untuk dijadikan standar dalam penulisan dan bacaan al Qur’an di wilayah kekuasan Islam pada waktu itu.
4.      KHOLIFAH  ALI BIN ABI THALIB ( 656-662 M )
Pada zaman ke khalifahan sahabat Ali bin Abi Thalib (656-662 M), Ali tidak banyak mengambangkan hukum Islam, dikarenakan Negara tidak stabil. Di sana timbul bibit-bibit perpecahan yang serius dalam tubuh umat Islam yang bermuara pada perang saudara yang kemudian menimbulkan kelompok-kelompok. Di antaranya dua kelompok besar yakni, kelompok Ahlussunah Wal Jama’ah dan Syi’ah.

II.IV  PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM PADA MASA PEMBINAAN, PENGEMBANGAN DAN PEMBUKUAN
Dimasa ini lahir para ahli hukum Islam yang menemukan dan merumuskan garis-garis suci islam, muncul berbagai teori yang masih dianut dan digunakan oleh umat islam sampai sekarang. Banyak faktor yang memungkinkan pembinaan dan pengembangan pada periode ini, yaitu :
a. Wilayah islam sudah sangat luas, tinggal berbagai suku bangsa dengan asal usul, adat istiadat dan berbagai kepentingan yang berbeda. Untuk dapat menentukan itu maka ditentukanlah kaidah atau norma bagi suatu perbuatan tertentu guna memecahkan suatu masalah yang timbul dalam masyarakat.
b. Telah ada karya-karya tentang hukum yang digunakan sebagai bahan untuk membangun serta mengembangkan hukum fiqih Islam.
c. Telah ada para ahli yang mampu berijtihad memecahkan berbagai masalah hukum dalam masyarakat. Selain Perkembangan pemikiran hukum pada periode ini lahir penilaian mengenai baik buruknya mengenai perbuatan yang dilakukan oleh manusia yang terkenal dengan al-ahkam al-khamsah.

II.V  PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM PADA MASA KELESUAN PEMIKIRAN
Pada masa ini ahli hukum tidak lagi menggali hukum fiqih Islam dari sumbernya yang asli tapi hanya sekedar mengikuti pendapat-pendapat yang telah ada dalam mashabnya masing-masing. Yang menjadi ciri umum pemikiran hukum dalam masa ini adalah para ahli hukum tidak lagi memusatkan usahanya untuk memahami prinsip-prinsip atau ayat-ayat hukum yang terdapat pada Al Qur’an dan sunah, tetapi pikirannya ditumpukan pada pemahaman perkataan-perkataan, pikiran-pikiran hukum para imamnya saja.
Faktor-faktor yang menyebabkan kemunduran atau kelesuan hukum islam dimasa itu adalah ;
1. Kesatuan wilayah islam yang luas telah retak dengan munculnya beberapa Negara baru.
2. Ketidakstabilan politik.
3. Pecahnya kesatuan kenegaraan atau pemerintahan menyebabkan merosotnya kewibawaan pengendalian perkembangan hukum.
4. Gejala kelesuan berfikir timbul dimana-mana dengan demikian perkembangan hukum Islam pada periode ini menjadi lesu.


II.V  PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM PADA MASA KEBANGKITAN KEMBALI
Setelah mengalami kelesuan dalam beberapa abad lamanya, pemikiran Islam telah bangkit kembali, timbul sebagai reaksi terhadap sikap taqlid tersebut yang telah membawa kemunduran hukum islam. Pada abad ke XIV telah timbul seorang mujtahid besar yang menghembuskan udara baru dalam perkembangan hukum Islam yang bernama Ibnu Taimiyyah dan muridnya Ibnu Qayyim al Jaujiyyah walau pola pemikiran mereka dilanjutkan pada abad ke XVII oleh Muhammad Ibnu Abdul Wahab yang terkenal dengan gerakan baru di antara gerakan-gerakan para ahli hukum yang menyarankan kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah. Gerakan ini disebutkan sebagai gerakan Salaf (Salafiah) yang ingin kembali kepada kemurnian ajaran Islam di zaman salaf (permulaan), generasi awal dahulu yang terkenal dengan gerakan Wahabi yang mempunyai pengaruh pada gerakan Padri di Minangkabau (Indonesia).
Hanya saja barangkali pemikiran-pemikiran hukum Islam yang mereka ijtihadkan khususnya Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qoyyim, tidak menyebar luas kepada dunia Islam sebagai akibat dari kondisi dan situasi dunia Islam yang berada dalam kebekuan, kemunduran dan bahkan berada dalam cengkeraman orang lain, ditambah lagi dengan sarana dan prasarana penyebaran ide-ide seperti percetakan, media massa dan elektronik serta yang lain sebagainya tidak ada, padahal sesungguhnya ijtihad-ijtihad yang mereka hasilkan sangat berilian, menggelitik dan sangat berpengaruh bagi orang yang mendalaminya secara serius.
Ijtihad-ijtihad besar yang dilakukan oleh kedua dan bahkan ketiga orang tersebut di atas, dilanjutkan kemudian oleh Jamaluddin Al-Afgani (1839-1897) terutama di lapangan politik. Jamaluddin Al-Afgani inilah yang memasyhurkan ayat Al-Qur’an : Sesungguhnya Allah tidak akan merubah nasib suatu bangsa kalau bangsa itu sendiri tidak (terlebih dahulu) berusaha mengubah nasibnya sendiri (Q.S. Ar-Ra’du (13) : 11). Ayat ini dipakainya untuk menggerakan kebangkitan ummat Islam yang pada umumnya dijajah oleh bangsa Barat pada waktu itu. Al-Afgani menilai bahwa kemunduran ummat Islam itu pada dasarnya adalah disebabkan penjajahan Barat.
Oleh karena penyebab utama dari kemunduran itu adalah penjajahan Barat terhadap dunia Islam, maka Al-Afgani berpendapat bahwa agar ummat Islam dapat maju kembali, maka penyebab utamanya itu yang dalam hal ini adalah penjajahan Barat harus dilenyapkan terlebih dahulu. Untuk itulah maka Al-Afgani menelorkan ide monumentalnya yang sangat terkenal sampai dengan saat ini, yaitu Pan Islamisme, artinya persatuan seluruh ummat Islam.
Persoalannya sekarang adalah apakah pemikiran Al-Afgani tentang Pan Islamisme ini masih relevan sampai dengan saat ini ataukah tidak. Artinya apakah pemikiran Al-Afgani ini masih cocok untuk diterapkan dalam dunia Islam yang nota bene nasionalisme masing-masing negara sudah menguat dan mengental ditambah tidak seluruhnya negara-negara muslim negaranya berdasarkan Islam. Penulis menilai bahwa ide yang dilontarkan oleh Al-Afgani ini adalah relevan pada masanya, namun demikian masih perlu diterjemahkan ulang (diperbaharui substansinya) pada masa kini. Sebab menurut penulis persatuan dunia Islam sebagaimana layaknya sebuah negara Islam Internasional tidak memungkinkan untuk dilaksanakan lagi, tetapi persatuan ummat Islam dalam arti bersatu untuk memberantas pengaruh negatif dari negara-negara Barat dan adanya kesepakatan bersama untuk saling bantu membantu dalam memberantas kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan adalah sesuatu hal yang mutlak dan sangat diperlukan oleh dunia Islam saat ini.
Cita-cita ataupun ide besar Al-Afgani tersebut mempengaruhi pemikiran Muhammad Abduh (1849-1905) yang kemudian dilanjutkan oleh muridnya Muhammad Rasyid Ridha (1865-1935). Pikiran-pikiran Muhammad Abduh dan Muhammad Rasyid Ridha mempengaruhi pemikiran ummat Islam di seluruh dunia. Di Indonesia, pikiran-pikiran Abduh ini sangat kental diikuti oleh antara lain Gerakan Sosial dan Pendidikan Muhammadiyah yang didirikan oleh K. H. Ahmad Dahlan di Yogyakarta tahun 1912. Hanya saja pikiran-pikiran Al-Afgani yanag diikuti oleh Gerakan Sosial dan Pendidikan Muhammadiyah itu lebih banyak pada substansi daripada konsep Pan Islamisme, bukan pada pendirian negara islam internasionalnya.

BAB III
PENUTUP
 III.I  KESIMPULAN
Berdarasrakan uraian dan penjelasan diatas, dapat kita simpulkan bahwa para sahabat dan ulama’-ulama terdahulu banyak berperan dalam proses perkembangan islam di dunia ini. Gerakan dakwah yang tak kenal lelah serta sikapnya yang mampu membaur dengan masyarakat dan mengakulturasikan antara budaya pribumi dengan ajaran dan Syariat Islam membuat kiprah dakwah mereka berhasil.
Selain itu, sejarah perkembangan hukum islam telah melalui masa yang tidak sebentar karena telah melalui beberapa priode sejak zaman Rasulullah SAW, para sahabat, tabi’in, dan seterusnya hingga sekarang. Oleh karena itu kita harus menjaga hasil dari pemikiran-pemikiran para pendahulu kita yang mana pemikiran mereka tidak dilakukan dengan sembarangan melaikan dengan ijtihad yang kelasnya bukan main-main. Selain itu sekarang sudah banyak pemikiran-pemikiran yang sangat ekstrim sehingga kita harus berhati-hati akan pemikiran tersebut agar nanti kita tidak terjerumus ke dalam pemikiran yang sesat itu.
Akhirnya pada kesimpulan ini saya mohon maaf apabila ada kesalahan dalam penulisan dan apabila ada pihak merasa tersinggung saya selaku penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya. Apabila ada kebaikan dan manfaat dalam tulisan ini maka itu datangnya dari Allah SWT dan apa bila ada salah ketik atau kekurangan dalam tulisan ini maka itu datangnya dari diri saya sendiri ( Al-insaanu makanul khoto’ wa annisyaan ).