BAB I
PENDAHULUAN
I.I
LATAR BELAKANG
Sejarah pertumbuhan dan perkembangan hukum Islam, sangatlah penting untuk
kita ketahui. Selain untuk memperdalam pengetahuan kita tentang sejarah hukum
Islam, namun yang paling penting adalah bagaimana kita bisa memahami betul
sumber dan dasar hukum Islam itu sendiri, karena dengan mempelajari sejarah
kita bisa merasakan betapa dekat dan besar perjuangan para ulama dahulu
terhadap perkembangan hukum Islam sekarang dengan menggali
ilmu-ilmu yang terkandung dalam al-Qur’an maupun Sunnah. Kita tidak bisa
menutup mata terhadap sejarah, kalau bukan karena ulama-ulama kita terdahulu
yang mempelajari, mengajakan serta menulis buku-buku tentang Islam atau
sejarahnya, tidak mustahil kita tidak pernah merasakan manisnya hukum Islam itu
sendiri.
Adapun judul makalah yang saya bahas
dalam makalah ini adalah Sejarah Pertumbuhan Hukum Islam. Dimana didalamnya
membahas tentang perkembangan hukum Islam mulai pada zaman rasul sampai
sekarang ini. Dimana setiap periode mempunyai krakter tersendiri yang berbeda
dengan periode-periode lainnya.
Di dalam makalah ini juga saya menjelaskan tokoh-tokoh yang berperan penting
dalam pengembangan hukum Islam, baik pada zaman Rasul maupun sesudahnya,
kemudian penyebab perkembangan dan kemunduran hukum Islam itu sendiri dan
hal-hal yang berkaitan dengan judul makalah ini.
Saya sebagai pemakalah mohon maaf, apa bila didalam makalah ini ada kesalahan
baik dalam pengutipan, penulisan dan penyusunannya, kemudian saya mengharapkan
kritik dan saran dari kawan-kawan sekalian terutama bapak pembimbing mata
kuliah ini, demi untuk kesempurnaan makalah ini. Akhirnya hanya kepada
Allah-lah kita mengharap ridho dan hidayahnya, mudah-mudahan makalah ini
memberi manfaat bagi kta semua. Amiin.
I.II RUMUSAN
MASALAH
Berdasarkan apa yang telah dikemukakan diatas kami
mengambil suatu rumusan masalah sebagai berikut :
1.
Apakah yang
dimaksud dengan hukum islam ?
2.
Bagaimanakah
perkembangan hukum islam di zaman Rasulullah ?
3.
Bagaimanakah
perkembangan hukum islam pada masa khulafaurrasyidin ?
4.
Bagaimanakah
perkembangan hukum islam di masa pembinaan, pengembangan, dan pembukuan ?
5.
Bagaimanakah
perkembangan hukum islam pada masa kelesuan pemikiran ? dan
6.
Bagaimanakah
perkembangan hukum islam pada masa kebangkitan sampai sekarang ?
I.III TUJUAN DAN MANFAAT
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk
mengetahui apakah definisi dari hukum islam sehingga semua orang dapat
mengetahuinya dengan pasti tanpa ada keraguan lagi. Selain itu di dalam makalah
ini juga menerangkan tentang sejarah pertumbuhan hukum islam dari masa
Rasulullah SAW, masa khulafaurrasyidin, masa pembinaan, masa kelesuan
pemikiran, dan pada masa kebangkitan sampai sekarang agar para pembaca tidak
hanya mengetahui sekedar hukum islam saja tetapi mengetahui juga sejarahnya
secara pasti, sehingga kita tidak hanya menjadi muslim yang ikut-ikutan tanpa
mengetahui apa yang kita ikuti ( Muqollid ) tetapi kita menjadi muslim yang
mengikuti karena kita tahu apa yang kita ikuti ( Muttabi’ ).
BAB II
PEMBAHASAN MASALAH
II.I DEFINISI HUKUM ISLAM
Kalimat hukum
islam terdiri dari kata ‘Hukum’ dan ‘Islam’yang mana keduanya memiliki arti
katanya masing-masing. Pengertian kata Hukum memiliki definisi yang
berbeda-beda dari setiap pemikiran ahli hukum yang jumlahnya tidak sedikit,
maka dari itu definisi yang banyak ini kita simpulkan yang secara umum hukum
dapat diberi definisi sebagai himpunan peraturan-peraturan yang di buat oleh
yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang
mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan
menjatuhkan sanksi hukuman bagi mereka yang melanggarnya.
Kemudian kata
‘Islam’ dapat diartikan sebagai ‘agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad Shalallaahu ‘Alaihi Wasallam sebagai
nabi akhir zaman yang diwahyukan oleh Allah Shubhaanahu
Wa Ta’aala sebagai pedoman hidup bagi seluruh umat manusia’. Mungkin
beginilah arti kata ‘Islam’ dalam perspektif sederhana yang dapat kita pahami
dengan mudah.
Jadi Hukum Islam dapat
didefinisikan sebagai peraturan-peraturan yang merupakan bagian dan bersumber
dari agama Islam yang dibuat oleh Allah SWT yang mempunyai hubungan yang erat
dan tidak dapat di pisahkan dari iman atau aqkidah dan kesusilaan atau akhlak
Islam yang bersifat mengikat dan berlaku abadi untuk umat islam dimanapun
mereka berada.
II.II PERKEMBANGAN
ISLAM DI ZAMAN RASULULLAH SAW
Perkembangan
Islam pada zaman Rasulullah SAW dapat dibagi menjadi dua priode :
1.
ISLAM MASA RASULULLAH DI MEKKAH
Nabi Muhammad
dilahirkan pada hari senin tanggal 12 Rabiul awal, tahun gajah, kira-kira 571
masehi. Semenjak masa kanak-kanaknya beliau tidak pernah berbuat perbuatan
buruk, disamping tidak pernah berbuat dosa (ma’shum), nabi Muhammad SAW setelah
dewasa selalu beribadah dan berkhalwat di gua Hira. Sehingga pada tanggal 17
Ramadhan, beliau menerima wahyu pertama kali yaitu surat Al-A’laq ayat 1-5.
Dakwah pertama
beliau adalah pada keluarga dan teman-temannya. Dengan turunnya wahyu ini, maka
jelaslah apa yang harus Rasulullah kerjakan dalam menyampaikan risalah-Nya
yaitu mengajak umat manusia menyembah Allah SWT yang maha Esa, yang tiada
beranak dan tidak pula diberanakkan serta tiada sekutu bagi – Nya.
a. Penyiaran Islam
secara Sembunyi-Sembunyi
Ketika wahyu
pertama turun, Nabi belum diperintah untuk menyeru umat manusia menyembah dan
mengesakan Allah SWT. Jibril tidak lagi datang untuk beberapa waktu lamanya.
Pada saat sedang menunggu itulah kemudian turun wahyu yang kedua (Qs.
Al-Mudatstsir:1-7) yang menjelaskan akan tugas Rasulullah SAW yaitu menyeru
ummat manusia untuk menyembah dan mengesakan Allah SWT. Dengan perintah
tersebut Rasulullah SAW mulai berdakwah secara sembunyi-sembunyi.
b. Menyiarkan Islam
secara Terang-Terangan
Penyiaran secara
sembunyi-sembunyi berlangsung selama 3 tahun, sampai kurun waktu berikutnya
yang memerintahkan dakwah secara terbuka dan terang-terangan. Ketika wahyu
tersebut beliau mengundang keluarga dekatnya untuk berkumpul dibukit Safa,
menyerukan agar berhati-hati terhadap azap yang keras di kemudian hari (Hari
Kiamat) bagi orang-orang yang tidak mengakui Allah sebagai tuhan Yang Maha Esa
dan Muhammad sebagai utusan-Nya.
Tiga tahun
lamanya Rasulullah SAW melakukan dakwah secara rahasia. Kemudian turunlah
firman Allah SWT, surat Al-Hijr:94 yang memerintahkan agar Rasulullah berdakwa
secara terang terangan. Pertama kali seruan yang bersifat umum ini beliau
tujukan pada kerabatnya, kemudian penduduk Makkah baik golongan bangsawan,
hartawan maupun hamba sahaya. Setelah itu pada kabilah-kabilah Arab dari
berbagai daerah yang datang ke Makkah untuk mengerjakan haji. Sehingga lambat
laun banyak orang Arab yang masuk Agama Islam. Demikianlah perjuangan Nabi
Muhammad SAW dengan para sahabat untuk meyakinkan orang Makkah bahwa agama
Islamlah yang benar dan berasal dari Allah SWT, setelah peristiwa isra mi’raj
dakwah Islam menemui kemajuan, sejumlah penduduk Yastrib datang ke Makkah untuk
berhaji, mereka terdiri dari suku Khozroj dan Aus yang masuk Islam dalam tiga
golongan :
1.Pada tahun ke
–10 keNabian. Hal ini berawal dari pertikaian antara suku Aus dan Khozroj,
dimana mereka mendambakan suatu perdamaian.
2.Pada tahun ke
-12 ke-Nabian. Delegasi Yastrib (10 orang suku Khozroj, 2 orang Aus serta
seorang wanita) menemui Nabi disebuah tempat yang bernama Aqabah dan melakukan
ikrar kesetiaan yang dinamakan perjanjian Aqabah pertama. Mereka kemudian
berdakwah dengan ini di temani seorang utusan Nabi yaitu Mus’ab bin Umar.
3.Pada musim
haji berikutnya. Jama’ah haji Yastrib berjumlah 73 orang, atas nama penduduk
Yastrib mereka meminta Nabi untuk pindah ke Yastrib, mereka berjanji untuk
membelah Nabi, perjanjian ini kemudian dinamakan Perjanjian Bai’ah Aqabah II.
Setelah mengetahui perjanjian tersebut, orang kafir Quraisy melakukan tekanan
dan intimidasi secara lebih gila lagi terhadap kaum muslimin. Karena hal
inilah, akhirnya Nabi memerintahkan sahabat–sahabatnya untuk hijrah ke Yastrib.
Menurut Ahmad
Syalabi, ada lima faktor yang menyebabkan orang-orang kafir Quraisy berusaha
menghalangi dakwah Islam yaitu: Pertama, Orang kafir Quraisy tidak dapat
membedakan antara keNabian dan kekuasaan. Mereka menganggap bahwa tunduk pada
seruan Muhammad berarti tunduk kepada kepemimpinan bani Abdul Muthallib. Kedua,
Nabi Muhammad SAW menyerukan persamaan antara bangsawan dan hamba sahaya.
Ketiga, Para pemimpin Quraisy tidak dapat menerima adanya hari kebangkitan
kembali dan hari pembalasan di akhirat. Keempat, Taklid pada nenek moyang
adalah kebiasaan yang berakar pada bangsa Arab. Kelima, Pemahat dan penjual
patung menganggap Islam sebagai penghalang rezeki mereka.
2.
RASULULLAH SAW MEMBANGUN MASYARAKAT ISLAM DI MADINAH
Ketika beliau
sampai di Madinah, disambut dengan syair-syair dan penuh kegembiraan oleh
penduduk Madinah. Hijrah dari Makkah ke Madinah bukan hanya sekedar berpindah
dan menghindarkan diri dari ancaman dan tekanan orang kafir Quraisy dan
penduduk Makkah yang tidak menghendaki pembaharuan terhadap ajaran nenek moyang
mereka, tetapi juga mengandung maksud untuk mengatur potensi dan menyusun
srategi dalam menghadapi tantangan lebih lanjut, sehingga nanti terbentuk
masyarakat baru yang didalamnya bersinar kembali mutiara tauhid warisan Ibrahim
yang akan disempurnakan oleh Nabi Muhammad SAW melalui wahyu Allah SWTSetelah
tiba dan diterima penduduk Yastrib, Nabi diangkat menjadi pemimpin penduduk
Madinah, mengingat penduduk yang tinggal di Madinah bukan hanya kaum muslimin,
tapi juga golongan masyarakat Yahudi dan orang Arab yang masih menganut agama
nenek moyang, maka agar stabilitas masyarakat dapat terwujudkan Nabi mengadakan
perjanjian dengan mereka, yaitu suatu piagam yang menjamin kebebasan beragama
bagi kaum Yahudi. Setiap golongan masyarakat memiliki hak tertentu dalam bidang
politik dan keagamaan. Di samping itu setiap masyarakat berkewajiban
mempertahankan keamanan negeri dari serangan musuh. Adapun dasar-dasar tersebut
adalah:
1.Mendirikan
Masjid
2.Mempersaudarakan
antara Anshor dan Muhajirin
3.Perjanjian
bantu membantu antara sesama kaum Muslim dan non Muslim
4.Melaksanakan
dasar politik, ekonomi dan sosial untuk masyarakat baru
Dengan
terbetuknya masyarakat baru Islam di Madinah, orang-orang kafir Quraisy
bertambah marah, maka terjadi peperangan yang pertama yaitu perang Badar pada
tanggal 8 Ramadlan, tahun 2 H. Kemudian disusul dengan perang yang lain yaitu
perang Uhud, Zabit dan masih banyak lagi. Pada tahun 9 H dan 10 H (630–632 M)
banyak suku dari berbagai pelosok mengirim delegasi kepada Nabi bahwa mereka
ingin tunduk kepada Nabi, serta menganut agama Islam, maka terwujudlah
persatuan orang Arab pada saat itu. Dalam menunaikan haji yang terakhir atau
disebut dengan Haji Wada tahun 10 H (631 M) Nabi menyampaikan khotbahnya yang
sangat bersejarah antara lain larangan untuk riba, menganiaya, perintah untuk
memperlakukan istri dengan baik, persamaan dan persaudaraan antar manusia harus
ditegakkan dan masih banyak lagi yang lainnya. Setelah itu Nabi kembali ke
Madinah, ia mengatur organisasi masyarakat, petugas keamanan dan para da’i
dikirim ke berbagai daerah, mengatur keadilan, memungut zakat dan lain-lain.
Lalu 2 bulan kemudian Nabi jatuh sakit, kemudian ia meninggal pada hari Senin
12 Rabi’ul Awal 11 H atau 8 Juni 632 M.
Untuk menghadapi
kemungkinan gangguan–gangguan dari musuh, Nabi Muhammad SAW sebagai kepala
pemerintahan mengatur siasat dan membentuk pasukan tentara dalam rangka
mempertahankan dan memperkuat kedudukan kota Madinah. Akan tetapi, ketika
pemeluk agama Islam di Madinah semakin bertambah maka persoalan demi persoalan
semakin sering terjadi, diantaranya adalah rongrongan dari orang Yahudi,
Munafik dan Quraisy. Namun berkat keteguhan dan kesatuan ummat Islam, mereka
dapat mengatasinya.
II.III PERKEMBANGAN HUKUM
ISLAM PADA MASA KHULAFAURRASYIDIN
Sepeninggalnya
Rasulullah SAW, nabi telah mewariskan dua sumber hukum Islam yang dapat
dijadikan rujukan dalam pemecahan segala permasalahan yang ada, yaitu al Qur’an
dan Sunnah nabi. Kehidupan bermasyarakat yang semakin dinamis, memungkinkan
timbulnya permasalahan-permasalahan baru yang harus dipecahkan, untuk itu para
ulama baik dikalangan sahabat dan tokoh Islam lainnya, berkeawjiban menegakkan
hukum tas’ri pada zamannya masing-masing. Pada masa khulafaurrasyidin ini
perkembangan hukum dibagi menjadi empat priode :
1. KHOLIFAH ABU
BAKAR
Setelah nabi
wafat, Abu Bakar As-Siddik diangkat sebagai
kholifah pertama. Kholifah adalah pemimpin yang diangkat setelah nabi wafat
untuk menggantikan nabi dan melanjutkan tugas-tugas sebagai pemimpin agama dan
pemerintah.9
Semasa Rasulullah
SAW sedang sakit, baginda mengarahkan supaya Saidina Abu Bakar mengimamkan
solat orang Islam. Selepas kewafatan Nabi Muhammad SAW., sebuah majlis yang
dihadiri oleh golongan Ansar dan Muhajirin ditubuhkan untuk melantik seorang
khalifah bagi memimpin umat Islam. Hasil dari perjumpaan itu, Saidina Abu Bakar
dilantik dan menjadi khalifah pertama umat Islam.
Perlantikan
Saidina Abu Bakar mendapat tentangan daripada beberapa orang yang ingin
melantik Saidina Ali Abi Talib sebagai khalifah kerana Saidina Ali merupakan
menantu dan anak saudara Rasulullah SAW. Golongan Syiah yang merupakan golongan
daripada keluarga Bani Hashim menentang perlantikan Saidina Abu Bakar.
Tentangan itu tamat selepas Saidina Ali Abi Talib membaihkan Saidina Abu Bakar.
Saidina Abu
Bakar walaupun hanya memerintah selama dua tahun (632-634), tetapi beliau
banyak menyumbang terhadap perkembangan Islam. Beliau berjaya menumpaskan
golongan Riddah yang ada diantaranya murtad dan ada diantaranya mengaku sebagai
nabi. Beliau juga mula mengumpulkan ayat-ayat Al Quran dan beliau juga berjaya
meluaskan pengaruh Islam.
Kekuasaan yang
dijalankan pada massa khalifah Abu Bakar, sebagaimana pada masa Rasululllah,
bersifat sentral; kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif terpusat
ditangan Khalifah. Selain menjalankan roda pemerintahan, khalifah juga
melaksanakan hukum,. Meskipun demikian, seperti juga Nabi Muhammad SAW, Abu
Bakar selalu mengajak sahabat-sahabatnya bermusyawarah.
Saidina Abu
Bakar wafat pada 634 H di Madinah. Ada dua pendapat mengenai sebab kematian
Saidina Abu Bakar. Ada yang mengatakan disebabkan keracunan dan ada pula yang
mengatakan Saidina Abu Bakar meninggal dunia secara biasa. Sebelum kewafatannya,
Saidina Abu Bakar mengesa masyarakat menerima Saidina Umar Al-Khatab sebagai
khalifah yang baru. Saidina Abu Bakar dikebumikan di sebelah makam Nabi
Muhammad s.a.w. di Masjid an-Nabawi yang terletak di Madinah.
2. KHALIFAH UMAR
BIN-KHATAB ( 634-644 M )
Semasa pemerintah
Saidina Umar, kekuasaan Islam berkembang dengan pesat; menguasai Mesopotamia
dan sebahagian kawasan Parsi dari pada kekuasaan Persia (berjaya menamatkan
kekuasaan persia), dan menguasai Mesir, Palestin, Baitulmaqdis, Syria, Afrika
Utara, dan Armenia dari pada Byzantine (Romawi Timur). Ada diantara pertempuran
ini menunjukkan ketangkasan tentera Islam seperti Perang Yarmuk yang
menyaksikan tentera Islam yang berjumlah 40,000 orang menumpaskan tentera
Byzantine yang berjumlah 120,000 orang. Hal ini mengakhiri pemerintahan
Byzantine di selatan Asia Kecil.
Saidina Umar
banyak melakukan reformasi terhadap sistem pemerintahan Islam seperti
mengangkat gubernur-gubernur di kawasan yang baru ditakluk dan melantik
panglima-panglima perang yang berkebolehan. Semasa pemerintahannya juga kota
Basra dan Kufah dibina. Saidina Umar juga amat dikenali kerana kehidupannya
yang sederhana.
Saidina Umar
wafat pada tahun 644 selepas dibunuh oleh seorang hamba Parsi yang bernama Abu
Lu’lu’ah. Abu Lu’lu’ah menikam Saidina Umar kerana menyimpan dendam terhadap
Saidina Umar. Dia menikam Saidina Umar sebanyak enam kali sewaktu Saidina Umar
menjadi imam di Masjid al-Nabawi, Madinah.
Saidina Umar
meninggal dunia dua hari kemudian dan dikebumikan di sebelah makam Nabi Muhammad
SAW dan makam Saidina Abu Bakar.
3. KHOLIFAH UTSMAN
BIN AFFAN (644-656 M )
Selanjutnya
masuk ke dalam masa ke khalifahan Utsman bin Affan yang berlangsung dari tahun
644-656 M, produk hukum yang dibangunnya dapat juga dilihat dari jasa-jasa
besarnya yang paling penting yaitu tindakannya telah membuat al Qur’an standar
(kodifikasi al Qur’an). Standarisasi al Qur’an dilakukannya karena pada masa
pemerintahannya, wilayah Islam telah sangat luas dan di diami oleh berbagai
suku dengan bahasa dan dialek yang berbeda.
Karena itu,
dikalangan pemeluk agama Islam, terjadi perbedaan ungkapan dan ucapan tentang
ayat-ayat al Qur’an yang disebarkan melalui hafalan. Perbedaan cara
mengungkapkan itu, menimbulkan perbedaan arti, saat berita ini sampai kepada
Usman, ia lalu membentuk penitia yang di ketuai Zaid bin Tsabit untuk menyalin
al Qur’an yang telah dihimpun pada masa
khalifah Abu Bakar yang disimpan oleh Hafsah (janda nabi Muhammad SAW).Panitia
tersebut bekerja secara disiplin, menyalurkan naskan al Qur’an ke dalam Mushaf
untuk dijadikan standar dalam penulisan dan bacaan al Qur’an di wilayah
kekuasan Islam pada waktu itu.
4. KHOLIFAH ALI BIN ABI THALIB ( 656-662 M )
Pada zaman ke
khalifahan sahabat Ali bin Abi Thalib (656-662 M), Ali tidak banyak
mengambangkan hukum Islam, dikarenakan Negara tidak stabil. Di sana timbul
bibit-bibit perpecahan yang serius dalam tubuh umat Islam yang bermuara pada
perang saudara yang kemudian menimbulkan kelompok-kelompok. Di antaranya dua
kelompok besar yakni, kelompok Ahlussunah Wal Jama’ah dan Syi’ah.
II.IV PERKEMBANGAN
HUKUM ISLAM PADA MASA PEMBINAAN, PENGEMBANGAN DAN PEMBUKUAN
Dimasa ini lahir
para ahli hukum Islam yang menemukan dan merumuskan garis-garis suci islam,
muncul berbagai teori yang masih dianut dan digunakan oleh umat islam sampai
sekarang. Banyak faktor yang memungkinkan pembinaan dan pengembangan pada
periode ini, yaitu :
a. Wilayah islam
sudah sangat luas, tinggal berbagai suku bangsa dengan asal usul, adat istiadat
dan berbagai kepentingan yang berbeda. Untuk dapat menentukan itu maka
ditentukanlah kaidah atau norma bagi suatu perbuatan tertentu guna memecahkan
suatu masalah yang timbul dalam masyarakat.
b. Telah ada
karya-karya tentang hukum yang digunakan sebagai bahan untuk membangun serta
mengembangkan hukum fiqih Islam.
c. Telah ada
para ahli yang mampu berijtihad memecahkan berbagai masalah hukum dalam
masyarakat. Selain Perkembangan pemikiran hukum pada periode ini lahir
penilaian mengenai baik buruknya mengenai perbuatan yang dilakukan oleh manusia
yang terkenal dengan al-ahkam al-khamsah.
II.V PERKEMBANGAN
HUKUM ISLAM PADA MASA KELESUAN PEMIKIRAN
Pada masa ini
ahli hukum tidak lagi menggali hukum fiqih Islam dari sumbernya yang asli tapi
hanya sekedar mengikuti pendapat-pendapat yang telah ada dalam mashabnya
masing-masing. Yang menjadi ciri umum pemikiran hukum dalam masa ini adalah
para ahli hukum tidak lagi memusatkan usahanya untuk memahami prinsip-prinsip
atau ayat-ayat hukum yang terdapat pada Al Qur’an dan sunah, tetapi pikirannya
ditumpukan pada pemahaman perkataan-perkataan, pikiran-pikiran hukum para
imamnya saja.
Faktor-faktor
yang menyebabkan kemunduran atau kelesuan hukum islam dimasa itu adalah ;
1. Kesatuan
wilayah islam yang luas telah retak dengan munculnya beberapa Negara baru.
2. Ketidakstabilan
politik.
3. Pecahnya
kesatuan kenegaraan atau pemerintahan menyebabkan merosotnya kewibawaan
pengendalian perkembangan hukum.
4. Gejala
kelesuan berfikir timbul dimana-mana dengan demikian perkembangan hukum Islam pada
periode ini menjadi lesu.
II.V PERKEMBANGAN
HUKUM ISLAM PADA MASA KEBANGKITAN KEMBALI
Setelah
mengalami kelesuan dalam beberapa abad lamanya, pemikiran Islam telah bangkit
kembali, timbul sebagai reaksi terhadap sikap taqlid tersebut yang telah
membawa kemunduran hukum islam. Pada abad ke XIV telah timbul seorang mujtahid
besar yang menghembuskan udara baru dalam perkembangan hukum Islam yang bernama
Ibnu Taimiyyah dan muridnya Ibnu Qayyim al Jaujiyyah walau pola pemikiran
mereka dilanjutkan pada abad ke XVII oleh Muhammad Ibnu Abdul Wahab yang
terkenal dengan gerakan baru di antara gerakan-gerakan para ahli hukum yang
menyarankan kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah. Gerakan ini disebutkan sebagai
gerakan Salaf (Salafiah) yang ingin kembali kepada kemurnian ajaran Islam di
zaman salaf (permulaan), generasi awal dahulu yang terkenal dengan gerakan
Wahabi yang mempunyai pengaruh pada gerakan Padri di Minangkabau (Indonesia).
Hanya saja
barangkali pemikiran-pemikiran hukum Islam yang mereka ijtihadkan khususnya
Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qoyyim, tidak menyebar luas kepada dunia Islam sebagai
akibat dari kondisi dan situasi dunia Islam yang berada dalam kebekuan,
kemunduran dan bahkan berada dalam cengkeraman orang lain, ditambah lagi dengan
sarana dan prasarana penyebaran ide-ide seperti percetakan, media massa dan
elektronik serta yang lain sebagainya tidak ada, padahal sesungguhnya
ijtihad-ijtihad yang mereka hasilkan sangat berilian, menggelitik dan sangat
berpengaruh bagi orang yang mendalaminya secara serius.
Ijtihad-ijtihad
besar yang dilakukan oleh kedua dan bahkan ketiga orang tersebut di atas,
dilanjutkan kemudian oleh Jamaluddin Al-Afgani (1839-1897) terutama di lapangan
politik. Jamaluddin Al-Afgani inilah yang memasyhurkan ayat Al-Qur’an :
Sesungguhnya Allah tidak akan merubah nasib suatu bangsa kalau bangsa itu
sendiri tidak (terlebih dahulu) berusaha mengubah nasibnya sendiri (Q.S.
Ar-Ra’du (13) : 11). Ayat ini dipakainya untuk menggerakan kebangkitan ummat
Islam yang pada umumnya dijajah oleh bangsa Barat pada waktu itu. Al-Afgani
menilai bahwa kemunduran ummat Islam itu pada dasarnya adalah disebabkan
penjajahan Barat.
Oleh karena
penyebab utama dari kemunduran itu adalah penjajahan Barat terhadap dunia
Islam, maka Al-Afgani berpendapat bahwa agar ummat Islam dapat maju kembali,
maka penyebab utamanya itu yang dalam hal ini adalah penjajahan Barat harus
dilenyapkan terlebih dahulu. Untuk itulah maka Al-Afgani menelorkan ide
monumentalnya yang sangat terkenal sampai dengan saat ini, yaitu Pan Islamisme,
artinya persatuan seluruh ummat Islam.
Persoalannya
sekarang adalah apakah pemikiran Al-Afgani tentang Pan Islamisme ini masih
relevan sampai dengan saat ini ataukah tidak. Artinya apakah pemikiran
Al-Afgani ini masih cocok untuk diterapkan dalam dunia Islam yang nota bene nasionalisme
masing-masing negara sudah menguat dan mengental ditambah tidak seluruhnya
negara-negara muslim negaranya berdasarkan Islam. Penulis menilai bahwa ide
yang dilontarkan oleh Al-Afgani ini adalah relevan pada masanya, namun demikian
masih perlu diterjemahkan ulang (diperbaharui substansinya) pada masa kini.
Sebab menurut penulis persatuan dunia Islam sebagaimana layaknya sebuah negara
Islam Internasional tidak memungkinkan untuk dilaksanakan lagi, tetapi
persatuan ummat Islam dalam arti bersatu untuk memberantas pengaruh negatif
dari negara-negara Barat dan adanya kesepakatan bersama untuk saling bantu
membantu dalam memberantas kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan adalah
sesuatu hal yang mutlak dan sangat diperlukan oleh dunia Islam saat ini.
Cita-cita
ataupun ide besar Al-Afgani tersebut mempengaruhi pemikiran Muhammad Abduh
(1849-1905) yang kemudian dilanjutkan oleh muridnya Muhammad Rasyid Ridha
(1865-1935). Pikiran-pikiran Muhammad Abduh dan Muhammad Rasyid Ridha
mempengaruhi pemikiran ummat Islam di seluruh dunia. Di Indonesia,
pikiran-pikiran Abduh ini sangat kental diikuti oleh antara lain Gerakan Sosial
dan Pendidikan Muhammadiyah yang didirikan oleh K. H. Ahmad Dahlan di
Yogyakarta tahun 1912. Hanya saja pikiran-pikiran Al-Afgani yanag diikuti oleh
Gerakan Sosial dan Pendidikan Muhammadiyah itu lebih banyak pada substansi
daripada konsep Pan Islamisme, bukan pada pendirian negara islam
internasionalnya.
BAB III
PENUTUP
III.I
KESIMPULAN
Berdarasrakan
uraian dan penjelasan diatas, dapat kita simpulkan bahwa para sahabat dan
ulama’-ulama terdahulu banyak berperan dalam proses perkembangan islam di dunia
ini. Gerakan dakwah yang tak kenal lelah serta sikapnya yang mampu membaur
dengan masyarakat dan mengakulturasikan antara budaya pribumi dengan ajaran dan
Syariat Islam membuat kiprah dakwah mereka berhasil.
Selain itu,
sejarah perkembangan hukum islam telah melalui masa yang tidak sebentar karena
telah melalui beberapa priode sejak zaman Rasulullah SAW, para sahabat,
tabi’in, dan seterusnya hingga sekarang. Oleh karena itu kita harus menjaga
hasil dari pemikiran-pemikiran para pendahulu kita yang mana pemikiran mereka
tidak dilakukan dengan sembarangan melaikan dengan ijtihad yang kelasnya bukan
main-main. Selain itu sekarang sudah banyak pemikiran-pemikiran yang sangat
ekstrim sehingga kita harus berhati-hati akan pemikiran tersebut agar nanti
kita tidak terjerumus ke dalam pemikiran yang sesat itu.
Akhirnya pada
kesimpulan ini saya mohon maaf apabila ada kesalahan dalam penulisan dan apabila
ada pihak merasa tersinggung saya selaku penulis mohon maaf yang
sebesar-besarnya. Apabila ada kebaikan dan manfaat dalam tulisan ini maka itu
datangnya dari Allah SWT dan apa bila ada salah ketik atau kekurangan dalam
tulisan ini maka itu datangnya dari diri saya sendiri ( Al-insaanu makanul khoto’ wa annisyaan ).
syukron katsir makalah nya sangat membantu.
BalasHapusJazakumullah,amiin...