BAB I
PENDAHULUAN
·
LATAR BELAKANG
Makalah yang berjudul Bahaya Narkoba Bagi Remaja ini kami
tujukan kepada para remaja, Mahasiswa, Pelajar ataupun pada Halayak ramai yang
membaca makalah ini agar bisa mengerti tentang bagaimana bahaya narkoba yang
bisa membuat kita lalai dalam hal apapun. Dengan harapan yang maka semoga
makalah yang sedemikian singkat ini bisa membantu dan menambah wawasan anda
tentang pengertian dan bahaya narkoba itu sendiri.
Narkotika,
psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA) yang biasa disebut narkoba
merupakan jenis obat/zat yang diperlukan di dalam dunia pengobatan. Akan tetapi
apabila dipergunakan tanpa pembatasan dan pengawasan yang seksama dapat
menimbulkan ketergantungan serta dapat membahayakan kesehatan bahkan jiwa
pemakainya. Narkotika sekarang banyak yang
dikirim dari Negara lain karena pengawasan keamanan di bidang transportasi
seperti di bandara ataupun di pelabuhan sudah longgar sehingga para imigran
illegal yang membawa narkotika mudah masuk ke wilayah Indonesia. Sehingga
obat-obatan terlarang tersebut bisa diedarkan melalui gembong-gembong narkoba
yang ada di Indonesia.
Di Indonesia pun banyak terdapat
tempat-tempat tertentu yang di jadikan pabrik narkoba dan perederannya juga
sudah banyak terjadi melalui orang-orang tertentu. Karena pembuatan narkoba di
Indonesia sangat mudah dan bahan-bahannya mudah di dapat.
Narkoba
juga dapat merusak bangsa terutama generasi muda,karena narkoba dapat merusak otak
mereka sehingga akal pikiran mereka pun akan terganggu dan dapat berbuat
melanggar hukum dan akan banyak perbuatan kriminal yang di pengaruhi oleh
obat-obatan itu sendiri
Penyalahgunaan
narkoba pada akhir tahun ini dirasakan semakin meningkat. Dapat kita amati dari
pemberitaan-pemberitaan baik di media cetak maupun elektronika yang hampir
setiap hari memberitakan tentang penangkapan para pelaku penyalahgunaan narkoba
oleh aparat keamanan. Kebanyakan pelakunya adalah remaja belasan tahun, mereka
pasti sudah mengerti tentang bahaya mengkonsumsi narkoba, tapi mengapa mereka
menggunakannya.
BAB II
PERMASALAHAN
·
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
apa yang telah yang dikemukakan diatas kami mengambil suatu rumusan masalah
sebagai berikut :
1. Apakah
Narkotika itu ?
2. Apakah
bahaya narkoba terhadap generasi penerus bangsa ?
3. Apa
sajakah yang termasuk jenis narkotika ?
4. Apakah akibat dari penyalahgunaan narkotika ?
5. Bagaimanakah
cara menanggulangi penyebarannya dan penyalah gunaannya ?
·
Tujuan
Tujuan dari
penulisan makalah ini adalah untuk :
1. Mengetahui
definisi dari Narkoba itu sendiri.
2. Mengetahui
bahaya – bahaya narkoba terhadap generasi penerus bangsa.
3. Mengetahui
jenis – jenis narkotika.
4. Akibat-akibat dari penyalahgunaan
narkotika dan
5. Cara
– cara menanggulangi penyebaran dan penyalah gunaan narkoba.
·
Manfaat
Manfaat
yang diharapkan dari makalah ini adalah sebagai bahan masukan bagi semua orang
terutama para orang tua dan guru agar selalu mengawasi dan mengamati tingkah
laku anak didiknya agar tidak terjerumus kedalam ruang lingkup narkoba tersebut
dan sebagai bahan masukan bagi perumusan kebijakan penanganan masalah
penyalahgunaan narkoba khususnya keikutsertaan pencegahan dan penanganan
penyalahgunaan masalah narkoba.
BAB III
PEMBAHASAN
TEORI
Kurang lebih th. 2000 SM di Samaria dikenal sari bunga opion atau
kemudian dikenal opium (candu = papavor somniferitum). Bunga ini tumbuh subur
di daerah dataran tinggi di atas ketinggian 500 meter di atas permukaan laut.
Penyebaran selanjutnya adalah ke arah India,Cina dan wilayah-wilayah Asia
lainnya.
Cina kemudian menjadi tempat yang sangat subur dalam penyebaran candu ini (dimungkinkan karena iklim dan keadaan negeri). Memasuki abad ke XVII masalah candu ini bagi Cina telah menjadi masalah nasional; bahkan di abad XIX terjadi perangcandu dimana akhirnya Cina ditaklukan Inggris dengan harus merelakan Hong Kong.
Cina kemudian menjadi tempat yang sangat subur dalam penyebaran candu ini (dimungkinkan karena iklim dan keadaan negeri). Memasuki abad ke XVII masalah candu ini bagi Cina telah menjadi masalah nasional; bahkan di abad XIX terjadi perangcandu dimana akhirnya Cina ditaklukan Inggris dengan harus merelakan Hong Kong.
Tahun 1806 seorang dokter dari Westphalia bernama Friedrich
Wilhelim sertuner menemukan modifikasi candu yang dicampur amoniak yang
kemudian dikenal sebagai Morphin (diambil dari nama dewa mimpi Yunani yang
bernama Morphius).
Tahun 1856 waktu pecah perang saudara di A.S. Morphin ini sangat populer dipergunakan untuk penghilang rasa sakit luka-luka perang sebahagian tahanan-tahanan tersebut “ketagihan” disebut sebagai “penyakit tentara”
Tahun 1856 waktu pecah perang saudara di A.S. Morphin ini sangat populer dipergunakan untuk penghilang rasa sakit luka-luka perang sebahagian tahanan-tahanan tersebut “ketagihan” disebut sebagai “penyakit tentara”
Tahun 1874 seorang ahli kimia bernama Alder Wright dari London,
merebus cairan morphin dengan asam anhidrat (cairan asam yang ada pada sejenis
jamur) Campuran ini membawa efek ketika diuji coba kepada anjing yaitu: anjing
tersebut tiarap, ketakutan, mengantuk dan muntah-muntah. Namun tahun 1898
pabrik obat “Bayer” memproduksi obat tersebut dengannama Heroin, sebagai obat
resmi penghilang sakit (pain killer).
Tahun 60-an – 70-an pusat penyebaran candu dunia berada pada
daerah “Golden Triangle” yaitu Myanmar, Thailand & Laos. Dengan produksi:
700 ribu ton setiap tahun. Juga pada daerah “Golden Crescent” yaitu Pakistan,
Iran dan Afganistan dari Golden Crescent menuju Afrika danAmerika.
Selain morphin & heroin adalagi jenis lain yaitu kokain (ery
throxylor coca) berasal dari tumbuhan coca yang tumbuh di Peru dan Bolavia.
Biasanya digunakan untuk penyembuhan Asma dan TBC.
Di akhir tahun 70-an ketika tingkat tekanan hidup manusia semakin
meningkat serta tekhnologi mendukung maka diberilah campuran-campuran khusus
agar candu tersebut dapat juga dalam bentuk obat-obatan.
BAB IV
PEMBAHASAN MASALAH
·
Pengertian Narkotika
Narkotika
adalah zat yang dapat menimbulkan pengaruh tertentu bagi mereka yang
menggunakannya dengan cara memasukkan obat tersebut ke dalam tubuhnya, pengaruh
tersebut berupa pembiasan, hilangnya rasa sakit rangsangan, semangat dan
halusinasi. Dengan timbulnya efek halusinasi inilah yang menyebabkan kelompok
masyarakat terutama di kalangan remaja ingin menggunakan Narkotika meskipun
tidak menderita apa-apa. Hal inilah yang mengakibatkan terjadinya
penyalahgunaan Narkotika (obat). Bahaya bila menggunakan Narkotika bila tidak
sesuai dengan peraturan adalah adanya adiksi/ketergantungan obat (ketagihan).
Adiksi adalah suatu kelainan obat yang bersifat kronik/periodik sehingga penderita kehilangan kontrol terhadap dirinya dan menimbulkan kerugian terhadap dirinya dan masyarakat. Orang-orang yang sudah terlibat pada penyalahgunaan Narkotika pada mulanya masih dalam ukuran (dosis) yang normal. Lama-lama pengguna obat menjadi kebiasaan, setelah biasa menggunakan mar kemudian untuk menimbulkan efek yang sama diperlukan dosis yang lebih tinggi (toleransi). Setelah fase toleransi ini berakhir menjadi ketergantungan, merasa tidak dapat hidup tanpa Narkotika.
Adiksi adalah suatu kelainan obat yang bersifat kronik/periodik sehingga penderita kehilangan kontrol terhadap dirinya dan menimbulkan kerugian terhadap dirinya dan masyarakat. Orang-orang yang sudah terlibat pada penyalahgunaan Narkotika pada mulanya masih dalam ukuran (dosis) yang normal. Lama-lama pengguna obat menjadi kebiasaan, setelah biasa menggunakan mar kemudian untuk menimbulkan efek yang sama diperlukan dosis yang lebih tinggi (toleransi). Setelah fase toleransi ini berakhir menjadi ketergantungan, merasa tidak dapat hidup tanpa Narkotika.
·
Bahaya
Narkotika Bagi Penerus Bangsa
Banyak orang-orang yang beranggapan bahwa orang yang sudah sering bahkan
sudah kecanduan mengkonsumsi Narkotika memiliki resiko sebagai berikut :
1. Sebanyak 60%
orang berpendapat bahwa Narkotika dapat menyebabkan
kematian karena zat-zat yang terkandung dalam Narkotika mengganggu sistem
kekebalan tubuh mereka sehingga dalam waktu yang relatif singkat bisa merenggut
jiwa si pemakai.
2. Sebanyak 20% dari orang-orang pengguna Narkotika dapat bertindak nekat/bunuh diri karena pemakai cenderung memiliki sifat acuh tak acuh terhadap lingkungannya. Ia menganggap dirinya tidak berguna bagi lingkungannya ini yang memacunya untuk bertindak nekat.
3. Sebanyak 15% orang beranggapan bahwa mengonsumsi Narkotika dapat menyebabkan hilangnya kontrol bagi si pemakainya, karena setelah mengkonsumsi Narkotika, zat-zat yang terkandung di dalamnya langsung bekerja menyerang syaraf pada otak yang cenderung membuat tidak sabar dan lepas kontrol.
2. Sebanyak 20% dari orang-orang pengguna Narkotika dapat bertindak nekat/bunuh diri karena pemakai cenderung memiliki sifat acuh tak acuh terhadap lingkungannya. Ia menganggap dirinya tidak berguna bagi lingkungannya ini yang memacunya untuk bertindak nekat.
3. Sebanyak 15% orang beranggapan bahwa mengonsumsi Narkotika dapat menyebabkan hilangnya kontrol bagi si pemakainya, karena setelah mengkonsumsi Narkotika, zat-zat yang terkandung di dalamnya langsung bekerja menyerang syaraf pada otak yang cenderung membuat tidak sabar dan lepas kontrol.
4. Sebanyak 5%
orang berasumsi bahwa pemakaian Narkotika dapat menimbulkan
penyakit bagi pemakainya. Karena di dalam Narkotika mengandung zat yang
mempunyai efek samping yang menimbulkan penyakit baru.
Kenapa para remaja menjadi sasaran empuk dalam hal ini ? Karena pada masa-masa remaja seseorang pasti mempunyai sifat selalu ingin
tahu segala sesuatu dan ingin mencoba sesuatu yang belum dia ketahui. Tidak hanya dalam hal narkoba, segala sesuatu pasti dia ingin mengetehuinya
walaupun dia sendiri tidak atau kurang mengetahui
dampak negatifnya. Bentuk rasa ingin tahu dan ingin mencoba itu pada masa ini sangatlah labil dengan emosi yang sangat tinggi tidak mau
kalah dengan temannya, gengsi dalam segala hal, ikut-ikutan dan pada akhirnya mengenal yang namanya narkoba dari hanya gengsi dan ikut-ikutan. Lemahnya mental seseorang akan sangat mudah untuk dipengaruhi dalam perbuatannya, tindakan atau hal-hal yang negative lainnya oleh teman/lingkungan sekitar, sehingga semua
pengaruh negatif ini pada akhirnya menjurus pada aktifitas penyalahgunaan dan
tidak dapat lagi mengimbangi perilaku dalam lingkungan.
Disamping
itu ada beberapa faktor lain yang tidak sedikit dapat mempengaruhi penyalahgunaan
narkoba antara lain :
a. Adanya kesempatan, sarana dan prasarana untuk memperoleh narkoba.
b. Kurangnya perhatian dari orang tua (dari kalangan keluarga yang broken home).
c. Akibat perubahan tingkah laku selama masa puber.
d. Pribadi yang lemah (orang yang tidak dapat menghadapi realita hidup).
a. Adanya kesempatan, sarana dan prasarana untuk memperoleh narkoba.
b. Kurangnya perhatian dari orang tua (dari kalangan keluarga yang broken home).
c. Akibat perubahan tingkah laku selama masa puber.
d. Pribadi yang lemah (orang yang tidak dapat menghadapi realita hidup).
·
Jenis-jenis
Narkotika
Narkoba
meliputi :
A. Narkotika
Zat ini berasal dari tanaman atau bukan tanaman.
1) Tanaman
a. Opium atau candu/morfin yaitu olahan getah tanaman papaver somniferum tidak terdapat di Indonesia, tetapi diselundupkan di Indonesia.
b. Kokain yaitu olahan daun koka diolah di Amerika (Peru, Bolivia, Kolumbia).
c. Cannabis Sativa atau Marihuana atau Ganja banyak ditanam di Indonesia.
A. Narkotika
Zat ini berasal dari tanaman atau bukan tanaman.
1) Tanaman
a. Opium atau candu/morfin yaitu olahan getah tanaman papaver somniferum tidak terdapat di Indonesia, tetapi diselundupkan di Indonesia.
b. Kokain yaitu olahan daun koka diolah di Amerika (Peru, Bolivia, Kolumbia).
c. Cannabis Sativa atau Marihuana atau Ganja banyak ditanam di Indonesia.
2) Bukan tanaman
a. Semi sintetik : adalah zat yang diproses secara ekstraksi, isolasi disebutalkaloid opium. Contoh : Heroin, Kodein, Morfin.
b. Sintetik : diperoleh melalui proses kimia bahan baku kimia, menghasilkan zat baru yang mempunyai efek narkotika dan diperlukan medis untuk penelitian serta penghilang rasa sakit (analgesic) seperti penekan batuk (antitusif).
Contoh : Amfetamin, Metadon, Petidin, Deksamfetamin.
a. Semi sintetik : adalah zat yang diproses secara ekstraksi, isolasi disebutalkaloid opium. Contoh : Heroin, Kodein, Morfin.
b. Sintetik : diperoleh melalui proses kimia bahan baku kimia, menghasilkan zat baru yang mempunyai efek narkotika dan diperlukan medis untuk penelitian serta penghilang rasa sakit (analgesic) seperti penekan batuk (antitusif).
Contoh : Amfetamin, Metadon, Petidin, Deksamfetamin.
B.
Psikotropika
Adalah obat keras bukan narkotika, digunakan dalam dunia pengobatan sesuai Permenkes RI No. 124/Menkes/Per/II/93, namun dapat menimbulkan ketergantungan psikis fisik jika dipakai tanpa pengawasan akan sangat merugikan karena efeknya sangat berbahaya seperti narkotika. Psikotropika merupakan pengganti narkotika, karena narkotika mahal harganya. Penggunaannya biasa dicampur dengan air mineral atau alkohol sehingga efeknya seperti narkotika.
1) Penenang (anti cemas) : bekerja mengendorkan atau mengurangi aktifitas susunan syaraf pusat. Contoh : Pil Rohypnol, Mogadon, Valium, Mandrax (Mx).
2) Stimulant : bekerja mengaktifkan susunan syaraf pusat. Contoh : Amphetamine, MDMA, MDA.
3) Hallusinogen : bekerja menimbulkan rasa halusinasi/khayalan. Contoh Lysergic Acid Diethylamide (LSD), Psylocibine.
Adalah obat keras bukan narkotika, digunakan dalam dunia pengobatan sesuai Permenkes RI No. 124/Menkes/Per/II/93, namun dapat menimbulkan ketergantungan psikis fisik jika dipakai tanpa pengawasan akan sangat merugikan karena efeknya sangat berbahaya seperti narkotika. Psikotropika merupakan pengganti narkotika, karena narkotika mahal harganya. Penggunaannya biasa dicampur dengan air mineral atau alkohol sehingga efeknya seperti narkotika.
1) Penenang (anti cemas) : bekerja mengendorkan atau mengurangi aktifitas susunan syaraf pusat. Contoh : Pil Rohypnol, Mogadon, Valium, Mandrax (Mx).
2) Stimulant : bekerja mengaktifkan susunan syaraf pusat. Contoh : Amphetamine, MDMA, MDA.
3) Hallusinogen : bekerja menimbulkan rasa halusinasi/khayalan. Contoh Lysergic Acid Diethylamide (LSD), Psylocibine.
4)Alkohol
dalam ilmu kimia dikenal dengan sebutan etanol adalah minuman keras yang
mempunyai efek bisa memabukkan jika minumnya berlebihan.
C. Zat
Adiktif
Zat adiktif adalah zat yang sangat berbahaya jika salah pemakaiannya bisa merusak tubuh, bila keracunan bisa menimbulkan halusinasi atau mungkin yang fatal kematian.
Contoh : Terpentine, lem karet, thinner, spray aerosol, aceton, dll.
Narkoba yang sering disalahgunakan :
Narkoba yang sering dikonsumsi oleh masyarakat secara salah antara lain :
A. HEROIN
Zat adiktif adalah zat yang sangat berbahaya jika salah pemakaiannya bisa merusak tubuh, bila keracunan bisa menimbulkan halusinasi atau mungkin yang fatal kematian.
Contoh : Terpentine, lem karet, thinner, spray aerosol, aceton, dll.
Narkoba yang sering disalahgunakan :
Narkoba yang sering dikonsumsi oleh masyarakat secara salah antara lain :
A. HEROIN
Nama : Putauw, PT, bedak, putih, Brown
Sugar, Benana, Smaek, Horse, Hammer, Snow White Brown.
Bentuk : Seperti bedak berwarna putih, rasa pahit, terdapat paket hemat, dijual sebesar ujung kuku/ibu jari dalam kemasan kertas.
Bentuk : Seperti bedak berwarna putih, rasa pahit, terdapat paket hemat, dijual sebesar ujung kuku/ibu jari dalam kemasan kertas.
B. KOKAIN
Nama : Charlie, Nosc Candy, Snow,
Coke
Asal : Daun (tanaman Erythrro – Xylon Coca)
Bentuk : Serbuk putih, kadang dicampur dengan beberapa macam zat berbahaya, disebut “Drug Cocktail”
Asal : Daun (tanaman Erythrro – Xylon Coca)
Bentuk : Serbuk putih, kadang dicampur dengan beberapa macam zat berbahaya, disebut “Drug Cocktail”
C. GANJA
Nama : Ganja, cimeng, gelek, daun,
rumput, jayus, jum, barang, marihuana, bang bunga, ikat, labang, hijau
Jenis-jenis : Stick, daun atau tembakau, hashish (minyak/lemak ganja)
Jenis-jenis : Stick, daun atau tembakau, hashish (minyak/lemak ganja)
Bentuk : Daun kering atau dalam
bentuk rajangan kering, dimasukkan dalam amplop. Daun basah, runcing berjari-jari ganjil 5, 7, 9 dst.
D. EKSTASI
D. EKSTASI
Nama : Kancing, XTC, Inex, Adam,
Hug-Drug, Essence, Disco, Biscuits, Venus, Yupie, Butterfly, Elektrix, Gober,
Beladin
Bentuk : Pil, serbuk, kapsul.
Bentuk : Pil, serbuk, kapsul.
E.
SHABU-SHABU (Methyl – Amphetamin)
Nama : Ubas, SS, Mecin
Bentuk : Bubuk atau kristal
Jenis : Gold silver, coconut, crystal, blue ice, tebu
Bentuk : Bubuk atau kristal
Jenis : Gold silver, coconut, crystal, blue ice, tebu
F.
HALUSINOGEN
Nama : LSD (Lysergic Diethyl Amid),
Magic Mushroom (jamur tahi kuda/sapi), STP (Serenity, Tranquility, Peace)
G. HIPNOTIKA/SEDATIVA (Obat Tidur, Obat Penenang)
G. HIPNOTIKA/SEDATIVA (Obat Tidur, Obat Penenang)
Nama : Metaqualon (Mandrax),
Flunitrazepam (Rohyp), Clona Zepam (RIV), Nitra Zepam (pil koplo, pil anjing,
dum, BK, MG).
Bentuk : Pil
Bentuk : Pil
H. ALKOHOL
Nama : Etanol atau Ethyl Alkohol
Jenis : Bir, wiski, gin, vodka, martini, brem, arak, ciu, saquer, tuak, johny walker (topi miring), black and white (kam-put, kambing putih)
Bentuk : Cairan, berupa minuman
I. INHALANSIA dan SOLVEN
Jenis : Bir, wiski, gin, vodka, martini, brem, arak, ciu, saquer, tuak, johny walker (topi miring), black and white (kam-put, kambing putih)
Bentuk : Cairan, berupa minuman
I. INHALANSIA dan SOLVEN
Nama : Lem karet, aerosol spray,
aceton, gas N2O2, pelumas, thinner, terpentine, DDT, pestisida, zat pewarna
Bentuk : Cairan, gas
Bentuk : Cairan, gas
·
Akibat
Penyalahgunaan Narkotika
Penyalahgunaan
Narkotika akan mempengaruhi sifat seseorang dan menimbulkan bermacam-macam
bahaya antara lain :
1. Terhadap diri sendiri.
- mampu merubah kepribadiannya
- menimbulkan sifat masa bodoh
- tidak segan-segan menyiksa diri
- menjadi seorang pemalas
- semangat belajar menurun
1. Terhadap diri sendiri.
- mampu merubah kepribadiannya
- menimbulkan sifat masa bodoh
- tidak segan-segan menyiksa diri
- menjadi seorang pemalas
- semangat belajar menurun
2. Terhadap keluarga
- suka mencuri barang yang ada di rumahnya sendiri
- mencemarkan nama baik keluarga
- melawan kepada orang tua
3. Terhadap masyarakat
- melanggar norma-norma yang berlaku di masyarakat
- melakukan tindak kriminal
- mengganggu ketertiban umum
- suka mencuri barang yang ada di rumahnya sendiri
- mencemarkan nama baik keluarga
- melawan kepada orang tua
3. Terhadap masyarakat
- melanggar norma-norma yang berlaku di masyarakat
- melakukan tindak kriminal
- mengganggu ketertiban umum
·
Cara
Menanggulangi Penyalahgunaan dan Penyebarannya
Dalam hal penanggulangan Narkoba peran pemerintah
sangatlah besar dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan maupun penyebaran Narkotika dan sejenisnya. Melalui
pengendalian dan pengawasan langsung terhadap jalur peredaran gelap dengan
tujuan agar potensi kejahatan tidak berkembang menjadi ancaman faktual. Langkah-langkah yang dapat ditempuh
antara lain dengan tindakan sebagai berikut :
1. Melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat yang diduga keras sebagai jalur lalu lintas gelap peredaran Narkotika.
2. Secara rutin melakukan pengawasan di tempat hiburan malam.
3. Bekerja sama dengan pendidik untuk melakukan pengawasan terhadap sekolah yang diduga terjadi penyalahgunaan Narkotika oleh siswanya.
4. Meminta kepada instansi yang mempunyai wewenang izin sebagai penerbit tempat hiburan malam untuk selalu menindak lanjuti surat izin pendirian tempat hiburan malam barangkali akan dijadikan media untuk memperlancar jalur peredaran Narkotika.
1. Melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat yang diduga keras sebagai jalur lalu lintas gelap peredaran Narkotika.
2. Secara rutin melakukan pengawasan di tempat hiburan malam.
3. Bekerja sama dengan pendidik untuk melakukan pengawasan terhadap sekolah yang diduga terjadi penyalahgunaan Narkotika oleh siswanya.
4. Meminta kepada instansi yang mempunyai wewenang izin sebagai penerbit tempat hiburan malam untuk selalu menindak lanjuti surat izin pendirian tempat hiburan malam barangkali akan dijadikan media untuk memperlancar jalur peredaran Narkotika.
Tetapi, bukan hanya pemerintah yang memiliki peran besar dalam hal ini,
tetapi agama pun memiliki peran dalam mendidik para generasi muda dalam penyalahgunaan
Narkoba. Hal ini terbukti dengan hasil riset yang menyatakan bahwa kaum muda
yang terlibat dalam komunitas keagamaan nampaknya tidak rentan dengan
penyalahgunaan narkoba.
Komunitas keagamaan berada pada garda depan dalam merespon
kebutuhan pelayanan sosial yang mendesak bagi setiap individu dan masyarakat.
Termasuk ketergantungan narkoba, kita memberikan makanan dan pakaian bagi yang
membutuhkan, kita memberi naungan bagi tuna wisma. Kita menawarkan pengobatan
narkoba, bingkisan dan membantu kelompok-kelompok anggota yang berjuang menjaga
agama. Ketika mencegah penggunaan narkoba, kita juga dapat memainkan peranan
penting.
Say no to drug ! Ini
merupakan slogan yang sangat sederhana namun memiliki implikasi yang kompleks
terkait dengan harapan yang harus diwujudkan, usaha berikut kebijakannya yang
mesti diimplementasikan.
Lembaga-lembaga
keagamaan dibawah naungan NU, Muhammadiyah,
lembaga-lembaga keagamaan lainnya dan terutama pesantren juga
memberikan peranan yang signifikan dalam persoalan ini. Terlebih pesantren
memiliki lebih dari 10 ribu jaringan dengan masyarakat sekitarnya. Karena
alasan itulah, pesantren bukan hanya kurikulum berbasis keagamaan, namun juga
materi-materi yang meningkatkan kesehatan mental, spiritual, dan jasmani. Dalam
waktu yang lama, pesantren akan membangun “bela diri” masyarakat untuk mencegah
penyalahgunaan narkoba dalam komunitasnya. Lewat kerja sama ini, NU, BNN,
Colombo Plan dan Kementrian Negara Amerika Serikat, akan meningkatkan dan
menindak lanjuti kerja sama yang lebih baik terkait persoalan ini.
Mengambil bagian sebagai peserta dalam konferensi internasional ini, ulama, para sarjana muslim maupun non muslim, para dokter, universitas dan instansi terkait supaya dapat mencari strategi dan solusi yang riil rencana kegiatan untuk menyelamatkan generasi muda dari narkoba.
Mengambil bagian sebagai peserta dalam konferensi internasional ini, ulama, para sarjana muslim maupun non muslim, para dokter, universitas dan instansi terkait supaya dapat mencari strategi dan solusi yang riil rencana kegiatan untuk menyelamatkan generasi muda dari narkoba.
BAB V
PENUTUP
·
KESIMPULAN
Bahwa Narkotika adalah obat terlarang sehingga siapapun
yang mengkonsumsi atau menjualnya akan dikenakan sanksi yang terdapat pada UU
No.07 Tahun 1997 tentang Narkotika. Dilarang keras untuk mengkonsumsi dan
menjualnya selain itu di dalam UU RI No.27 Tahun 1997 tentang Narkotika hanya
dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan.
·
SARAN
Harapan kami agar di negara kita terutama masyarakat umum menyadari akan bahaya memakai atau mengkonsumsi Narkotika. Oleh karena itu, kita sebagai generasi muda seharusnya lebih berhati-hati dalam memilih teman bergaul, sebab jika kita salah pilih teman lebih-lebih yang sudah kita tahu telah menjadi pecandu hendaknya kita berfikir lebih dulu untuk bersahabat dengan mereka.
Harapan kami agar di negara kita terutama masyarakat umum menyadari akan bahaya memakai atau mengkonsumsi Narkotika. Oleh karena itu, kita sebagai generasi muda seharusnya lebih berhati-hati dalam memilih teman bergaul, sebab jika kita salah pilih teman lebih-lebih yang sudah kita tahu telah menjadi pecandu hendaknya kita berfikir lebih dulu untuk bersahabat dengan mereka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar