9 November 2012

PENGERTIAN IJTIHAD



Dari segi bahasa, Ijtihad berasal dari kata kerja ( fi'il ) : jahada, yajhadu, bentuk mashdarnya: jahdan yang berarti: pengerahan segala kesanggupan untuk mengerjakan sesuatu yang sulit atau bersungguh-sungguh dalam bekerja dengan segenap kemampuan atau mengerjakan sesuatu dengan segala kesungguhan  mengerjakan apa saja, asal dilakukan dengan penuh kesungguhan, adalah berijtihad namanya. Kata ijtihad memang tidak digunakan kecuali untuk perbuatan yang harus dikerjakan dengan susah payah.
 Sedangkan menurut istilah, terdapat beberapa definisi ijtihad, diantaranya adalah:
a.       Menurut Al-‘Amidy: mencurahkan segala kemampuan untuk mencari hukum syara’ yang bersifat zhanny.
b.      Menurut Tajuddin Ibnu Subky: pengerahan segala kemampuan seorang faqih untuk menghasilkan hukum yang zhanny.
c.       Menurut Khudari Bek: pengerahan kemampuan menalar dari seorang faqih dalam mencari hukum-hukum syar’i.
d.      Menurut Abdul Wahhab Khallaf: mencurahkan daya kemampuan untuk menghasilkan hukum syara’ dari dalil-dalil syara’ secara terperinci.
Dari beberapa definisi ijtihad di atas terlihat adanya pesamaan pandangan. Walaupun redakdinya berbeda, namun pada perinsipnya mereka sepakat, bahwa ijtihad adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan energi yang banyak.
Selain dari itu timbulnya masalah-masalah yang terjadi dalam masyarakat yang ketetapan hukumnya belum ada baik dalam Alquran maupun hadis. Seperti masalah inseminasi buatan (kawin suntik) pada manusia, bayi tabung, penggantian kelamin, donor mata dan lain-lain. Semua ini memerlukan Ijtihad untuk menetapkan hukumnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar