Dari segi bahasa,
Ijtihad berasal dari kata kerja ( fi'il ) : jahada, yajhadu, bentuk mashdarnya:
jahdan yang berarti: pengerahan segala kesanggupan untuk mengerjakan sesuatu
yang sulit atau bersungguh-sungguh dalam bekerja dengan segenap kemampuan atau mengerjakan
sesuatu dengan segala kesungguhan mengerjakan apa saja, asal dilakukan dengan
penuh kesungguhan, adalah berijtihad namanya. Kata ijtihad memang tidak
digunakan kecuali untuk perbuatan yang harus dikerjakan dengan susah payah.
Sedangkan menurut istilah, terdapat beberapa
definisi ijtihad, diantaranya adalah:
a. Menurut
Al-‘Amidy: mencurahkan segala kemampuan untuk mencari hukum syara’ yang
bersifat zhanny.
b. Menurut
Tajuddin Ibnu Subky: pengerahan segala kemampuan seorang faqih untuk
menghasilkan hukum yang zhanny.
c. Menurut
Khudari Bek: pengerahan kemampuan menalar dari seorang faqih dalam mencari
hukum-hukum syar’i.
d. Menurut
Abdul Wahhab Khallaf: mencurahkan daya kemampuan untuk menghasilkan hukum
syara’ dari dalil-dalil syara’ secara terperinci.
Dari beberapa definisi
ijtihad di atas terlihat adanya pesamaan pandangan. Walaupun redakdinya
berbeda, namun pada perinsipnya mereka sepakat, bahwa ijtihad adalah suatu
pekerjaan yang membutuhkan energi yang banyak.
Selain dari itu timbulnya
masalah-masalah yang terjadi dalam masyarakat yang ketetapan hukumnya belum ada
baik dalam Alquran maupun hadis. Seperti masalah inseminasi buatan (kawin
suntik) pada manusia, bayi tabung, penggantian kelamin, donor mata dan
lain-lain. Semua ini memerlukan Ijtihad untuk menetapkan hukumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar