30 Oktober 2012

SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM


BAB I
PENDAHULUAN
I.I  LATAR BELAKANG
    Sejarah pertumbuhan dan perkembangan hukum Islam, sangatlah penting untuk kita ketahui. Selain untuk memperdalam pengetahuan kita tentang sejarah hukum Islam, namun yang paling penting adalah bagaimana kita bisa memahami betul sumber dan dasar hukum Islam itu sendiri, karena dengan mempelajari sejarah kita bisa merasakan betapa dekat dan besar perjuangan para ulama dahulu terhadap  perkembangan hukum  Islam sekarang dengan menggali ilmu-ilmu yang terkandung dalam al-Qur’an maupun Sunnah. Kita tidak bisa menutup mata terhadap sejarah, kalau bukan karena ulama-ulama kita terdahulu yang mempelajari, mengajakan serta menulis buku-buku tentang Islam atau sejarahnya, tidak mustahil kita tidak pernah merasakan manisnya hukum Islam itu sendiri.
   Adapun judul makalah yang saya bahas dalam makalah ini adalah Sejarah Pertumbuhan  Hukum Islam. Dimana didalamnya membahas tentang perkembangan hukum Islam mulai pada zaman rasul sampai sekarang ini. Dimana setiap periode mempunyai krakter tersendiri yang berbeda dengan periode-periode lainnya.
            Di dalam makalah ini juga saya menjelaskan tokoh-tokoh yang berperan penting dalam pengembangan hukum Islam, baik pada zaman Rasul maupun sesudahnya, kemudian penyebab perkembangan dan kemunduran hukum Islam itu sendiri dan hal-hal yang berkaitan dengan judul makalah ini.
            Saya sebagai pemakalah mohon maaf, apa bila didalam makalah ini ada kesalahan baik dalam pengutipan, penulisan dan penyusunannya, kemudian saya mengharapkan kritik dan saran dari kawan-kawan sekalian terutama bapak pembimbing mata kuliah ini, demi untuk kesempurnaan makalah ini. Akhirnya hanya kepada Allah-lah kita mengharap ridho dan hidayahnya, mudah-mudahan makalah ini memberi manfaat bagi kta semua. Amiin.


I.II RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan apa yang telah dikemukakan diatas kami mengambil suatu rumusan masalah sebagai berikut :
1.      Apakah yang dimaksud dengan hukum islam ?
2.      Bagaimanakah perkembangan hukum islam di zaman Rasulullah ?
3.      Bagaimanakah perkembangan hukum islam pada masa khulafaurrasyidin ?
4.      Bagaimanakah perkembangan hukum islam di masa pembinaan, pengembangan, dan pembukuan ?
5.      Bagaimanakah perkembangan hukum islam pada masa kelesuan pemikiran ? dan
6.      Bagaimanakah perkembangan hukum islam pada masa kebangkitan sampai sekarang ?

I.III  TUJUAN DAN MANFAAT
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui apakah definisi dari hukum islam sehingga semua orang dapat mengetahuinya dengan pasti tanpa ada keraguan lagi. Selain itu di dalam makalah ini juga menerangkan tentang sejarah pertumbuhan hukum islam dari masa Rasulullah SAW, masa khulafaurrasyidin, masa pembinaan, masa kelesuan pemikiran, dan pada masa kebangkitan sampai sekarang agar para pembaca tidak hanya mengetahui sekedar hukum islam saja tetapi mengetahui juga sejarahnya secara pasti, sehingga kita tidak hanya menjadi muslim yang ikut-ikutan tanpa mengetahui apa yang kita ikuti ( Muqollid ) tetapi kita menjadi muslim yang mengikuti karena kita tahu apa yang kita ikuti ( Muttabi’ ).

BAB II
PEMBAHASAN MASALAH
II.I  DEFINISI HUKUM ISLAM
Kalimat hukum islam terdiri dari kata ‘Hukum’ dan ‘Islam’yang mana keduanya memiliki arti katanya masing-masing. Pengertian kata Hukum memiliki definisi yang berbeda-beda dari setiap pemikiran ahli hukum yang jumlahnya tidak sedikit, maka dari itu definisi yang banyak ini kita simpulkan yang secara umum hukum dapat diberi definisi sebagai himpunan peraturan-peraturan yang di buat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi mereka yang melanggarnya.
Kemudian kata ‘Islam’ dapat diartikan sebagai ‘agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad Shalallaahu ‘Alaihi Wasallam sebagai nabi akhir zaman yang diwahyukan oleh Allah Shubhaanahu Wa Ta’aala sebagai pedoman hidup bagi seluruh umat manusia’. Mungkin beginilah arti kata ‘Islam’ dalam perspektif sederhana yang dapat kita pahami dengan mudah.
Jadi Hukum Islam dapat didefinisikan sebagai peraturan-peraturan yang merupakan bagian dan bersumber dari agama Islam yang dibuat oleh Allah SWT yang mempunyai hubungan yang erat dan tidak dapat di pisahkan dari iman atau aqkidah dan kesusilaan atau akhlak Islam yang bersifat mengikat dan berlaku abadi untuk umat islam dimanapun mereka berada.

II.II  PERKEMBANGAN ISLAM DI ZAMAN RASULULLAH SAW
Perkembangan Islam pada zaman Rasulullah SAW dapat dibagi menjadi dua priode :
1.      ISLAM MASA RASULULLAH DI MEKKAH
Nabi Muhammad dilahirkan pada hari senin tanggal 12 Rabiul awal, tahun gajah, kira-kira 571 masehi. Semenjak masa kanak-kanaknya beliau tidak pernah berbuat perbuatan buruk, disamping tidak pernah berbuat dosa (ma’shum), nabi Muhammad SAW setelah dewasa selalu beribadah dan berkhalwat di gua Hira. Sehingga pada tanggal 17 Ramadhan, beliau menerima wahyu pertama kali yaitu surat Al-A’laq ayat 1-5.
Dakwah pertama beliau adalah pada keluarga dan teman-temannya. Dengan turunnya wahyu ini, maka jelaslah apa yang harus Rasulullah kerjakan dalam menyampaikan risalah-Nya yaitu mengajak umat manusia menyembah Allah SWT yang maha Esa, yang tiada beranak dan tidak pula diberanakkan serta tiada sekutu bagi – Nya.
a.       Penyiaran Islam secara Sembunyi-Sembunyi
Ketika wahyu pertama turun, Nabi belum diperintah untuk menyeru umat manusia menyembah dan mengesakan Allah SWT. Jibril tidak lagi datang untuk beberapa waktu lamanya. Pada saat sedang menunggu itulah kemudian turun wahyu yang kedua (Qs. Al-Mudatstsir:1-7) yang menjelaskan akan tugas Rasulullah SAW yaitu menyeru ummat manusia untuk menyembah dan mengesakan Allah SWT. Dengan perintah tersebut Rasulullah SAW mulai berdakwah secara sembunyi-sembunyi.
b.      Menyiarkan Islam secara Terang-Terangan
Penyiaran secara sembunyi-sembunyi berlangsung selama 3 tahun, sampai kurun waktu berikutnya yang memerintahkan dakwah secara terbuka dan terang-terangan. Ketika wahyu tersebut beliau mengundang keluarga dekatnya untuk berkumpul dibukit Safa, menyerukan agar berhati-hati terhadap azap yang keras di kemudian hari (Hari Kiamat) bagi orang-orang yang tidak mengakui Allah sebagai tuhan Yang Maha Esa dan Muhammad sebagai utusan-Nya.
Tiga tahun lamanya Rasulullah SAW melakukan dakwah secara rahasia. Kemudian turunlah firman Allah SWT, surat Al-Hijr:94 yang memerintahkan agar Rasulullah berdakwa secara terang terangan. Pertama kali seruan yang bersifat umum ini beliau tujukan pada kerabatnya, kemudian penduduk Makkah baik golongan bangsawan, hartawan maupun hamba sahaya. Setelah itu pada kabilah-kabilah Arab dari berbagai daerah yang datang ke Makkah untuk mengerjakan haji. Sehingga lambat laun banyak orang Arab yang masuk Agama Islam. Demikianlah perjuangan Nabi Muhammad SAW dengan para sahabat untuk meyakinkan orang Makkah bahwa agama Islamlah yang benar dan berasal dari Allah SWT, setelah peristiwa isra mi’raj dakwah Islam menemui kemajuan, sejumlah penduduk Yastrib datang ke Makkah untuk berhaji, mereka terdiri dari suku Khozroj dan Aus yang masuk Islam dalam tiga golongan :
1.Pada tahun ke –10 keNabian. Hal ini berawal dari pertikaian antara suku Aus dan Khozroj, dimana mereka mendambakan suatu perdamaian.
2.Pada tahun ke -12 ke-Nabian. Delegasi Yastrib (10 orang suku Khozroj, 2 orang Aus serta seorang wanita) menemui Nabi disebuah tempat yang bernama Aqabah dan melakukan ikrar kesetiaan yang dinamakan perjanjian Aqabah pertama. Mereka kemudian berdakwah dengan ini di temani seorang utusan Nabi yaitu Mus’ab bin Umar.
3.Pada musim haji berikutnya. Jama’ah haji Yastrib berjumlah 73 orang, atas nama penduduk Yastrib mereka meminta Nabi untuk pindah ke Yastrib, mereka berjanji untuk membelah Nabi, perjanjian ini kemudian dinamakan Perjanjian Bai’ah Aqabah II. Setelah mengetahui perjanjian tersebut, orang kafir Quraisy melakukan tekanan dan intimidasi secara lebih gila lagi terhadap kaum muslimin. Karena hal inilah, akhirnya Nabi memerintahkan sahabat–sahabatnya untuk hijrah ke Yastrib.
Menurut Ahmad Syalabi, ada lima faktor yang menyebabkan orang-orang kafir Quraisy berusaha menghalangi dakwah Islam yaitu: Pertama, Orang kafir Quraisy tidak dapat membedakan antara keNabian dan kekuasaan. Mereka menganggap bahwa tunduk pada seruan Muhammad berarti tunduk kepada kepemimpinan bani Abdul Muthallib. Kedua, Nabi Muhammad SAW menyerukan persamaan antara bangsawan dan hamba sahaya. Ketiga, Para pemimpin Quraisy tidak dapat menerima adanya hari kebangkitan kembali dan hari pembalasan di akhirat. Keempat, Taklid pada nenek moyang adalah kebiasaan yang berakar pada bangsa Arab. Kelima, Pemahat dan penjual patung menganggap Islam sebagai penghalang rezeki mereka.
2.      RASULULLAH SAW MEMBANGUN MASYARAKAT ISLAM DI MADINAH
Ketika beliau sampai di Madinah, disambut dengan syair-syair dan penuh kegembiraan oleh penduduk Madinah. Hijrah dari Makkah ke Madinah bukan hanya sekedar berpindah dan menghindarkan diri dari ancaman dan tekanan orang kafir Quraisy dan penduduk Makkah yang tidak menghendaki pembaharuan terhadap ajaran nenek moyang mereka, tetapi juga mengandung maksud untuk mengatur potensi dan menyusun srategi dalam menghadapi tantangan lebih lanjut, sehingga nanti terbentuk masyarakat baru yang didalamnya bersinar kembali mutiara tauhid warisan Ibrahim yang akan disempurnakan oleh Nabi Muhammad SAW melalui wahyu Allah SWTSetelah tiba dan diterima penduduk Yastrib, Nabi diangkat menjadi pemimpin penduduk Madinah, mengingat penduduk yang tinggal di Madinah bukan hanya kaum muslimin, tapi juga golongan masyarakat Yahudi dan orang Arab yang masih menganut agama nenek moyang, maka agar stabilitas masyarakat dapat terwujudkan Nabi mengadakan perjanjian dengan mereka, yaitu suatu piagam yang menjamin kebebasan beragama bagi kaum Yahudi. Setiap golongan masyarakat memiliki hak tertentu dalam bidang politik dan keagamaan. Di samping itu setiap masyarakat berkewajiban mempertahankan keamanan negeri dari serangan musuh. Adapun dasar-dasar tersebut adalah:
1.Mendirikan Masjid
2.Mempersaudarakan antara Anshor dan Muhajirin
3.Perjanjian bantu membantu antara sesama kaum Muslim dan non Muslim
4.Melaksanakan dasar politik, ekonomi dan sosial untuk masyarakat baru
Dengan terbetuknya masyarakat baru Islam di Madinah, orang-orang kafir Quraisy bertambah marah, maka terjadi peperangan yang pertama yaitu perang Badar pada tanggal 8 Ramadlan, tahun 2 H. Kemudian disusul dengan perang yang lain yaitu perang Uhud, Zabit dan masih banyak lagi. Pada tahun 9 H dan 10 H (630–632 M) banyak suku dari berbagai pelosok mengirim delegasi kepada Nabi bahwa mereka ingin tunduk kepada Nabi, serta menganut agama Islam, maka terwujudlah persatuan orang Arab pada saat itu. Dalam menunaikan haji yang terakhir atau disebut dengan Haji Wada tahun 10 H (631 M) Nabi menyampaikan khotbahnya yang sangat bersejarah antara lain larangan untuk riba, menganiaya, perintah untuk memperlakukan istri dengan baik, persamaan dan persaudaraan antar manusia harus ditegakkan dan masih banyak lagi yang lainnya. Setelah itu Nabi kembali ke Madinah, ia mengatur organisasi masyarakat, petugas keamanan dan para da’i dikirim ke berbagai daerah, mengatur keadilan, memungut zakat dan lain-lain. Lalu 2 bulan kemudian Nabi jatuh sakit, kemudian ia meninggal pada hari Senin 12 Rabi’ul Awal 11 H atau 8 Juni 632 M.
Untuk menghadapi kemungkinan gangguan–gangguan dari musuh, Nabi Muhammad SAW sebagai kepala pemerintahan mengatur siasat dan membentuk pasukan tentara dalam rangka mempertahankan dan memperkuat kedudukan kota Madinah. Akan tetapi, ketika pemeluk agama Islam di Madinah semakin bertambah maka persoalan demi persoalan semakin sering terjadi, diantaranya adalah rongrongan dari orang Yahudi, Munafik dan Quraisy. Namun berkat keteguhan dan kesatuan ummat Islam, mereka dapat mengatasinya.
II.III  PERKEMBANGAN  HUKUM  ISLAM  PADA MASA              KHULAFAURRASYIDIN
Sepeninggalnya Rasulullah SAW, nabi telah mewariskan dua sumber hukum Islam yang dapat dijadikan rujukan dalam pemecahan segala permasalahan yang ada, yaitu al Qur’an dan Sunnah nabi. Kehidupan bermasyarakat yang semakin dinamis, memungkinkan timbulnya permasalahan-permasalahan baru yang harus dipecahkan, untuk itu para ulama baik dikalangan sahabat dan tokoh Islam lainnya, berkeawjiban menegakkan hukum tas’ri pada zamannya masing-masing. Pada masa khulafaurrasyidin ini perkembangan hukum dibagi menjadi empat priode :
1.      KHOLIFAH ABU BAKAR
Setelah nabi wafat,  Abu Bakar As-Siddik diangkat sebagai kholifah pertama. Kholifah adalah pemimpin yang diangkat setelah nabi wafat untuk menggantikan nabi dan melanjutkan tugas-tugas sebagai pemimpin agama dan pemerintah.9
Semasa Rasulullah SAW sedang sakit, baginda mengarahkan supaya Saidina Abu Bakar mengimamkan solat orang Islam. Selepas kewafatan Nabi Muhammad SAW., sebuah majlis yang dihadiri oleh golongan Ansar dan Muhajirin ditubuhkan untuk melantik seorang khalifah bagi memimpin umat Islam. Hasil dari perjumpaan itu, Saidina Abu Bakar dilantik dan menjadi khalifah pertama umat Islam.
Perlantikan Saidina Abu Bakar mendapat tentangan daripada beberapa orang yang ingin melantik Saidina Ali Abi Talib sebagai khalifah kerana Saidina Ali merupakan menantu dan anak saudara Rasulullah SAW. Golongan Syiah yang merupakan golongan daripada keluarga Bani Hashim menentang perlantikan Saidina Abu Bakar. Tentangan itu tamat selepas Saidina Ali Abi Talib membaihkan Saidina Abu Bakar.
Saidina Abu Bakar walaupun hanya memerintah selama dua tahun (632-634), tetapi beliau banyak menyumbang terhadap perkembangan Islam. Beliau berjaya menumpaskan golongan Riddah yang ada diantaranya murtad dan ada diantaranya mengaku sebagai nabi. Beliau juga mula mengumpulkan ayat-ayat Al Quran dan beliau juga berjaya meluaskan pengaruh Islam.
Kekuasaan yang dijalankan pada massa khalifah Abu Bakar, sebagaimana pada masa Rasululllah, bersifat sentral; kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif terpusat ditangan Khalifah. Selain menjalankan roda pemerintahan, khalifah juga melaksanakan hukum,. Meskipun demikian, seperti juga Nabi Muhammad SAW, Abu Bakar selalu mengajak sahabat-sahabatnya bermusyawarah.
Saidina Abu Bakar wafat pada 634 H di Madinah. Ada dua pendapat mengenai sebab kematian Saidina Abu Bakar. Ada yang mengatakan disebabkan keracunan dan ada pula yang mengatakan Saidina Abu Bakar meninggal dunia secara biasa. Sebelum kewafatannya, Saidina Abu Bakar mengesa masyarakat menerima Saidina Umar Al-Khatab sebagai khalifah yang baru. Saidina Abu Bakar dikebumikan di sebelah makam Nabi Muhammad s.a.w. di Masjid an-Nabawi yang terletak di Madinah.
2.      KHALIFAH UMAR BIN-KHATAB ( 634-644 M )
Semasa pemerintah Saidina Umar, kekuasaan Islam berkembang dengan pesat; menguasai Mesopotamia dan sebahagian kawasan Parsi dari pada kekuasaan Persia (berjaya menamatkan kekuasaan persia), dan menguasai Mesir, Palestin, Baitulmaqdis, Syria, Afrika Utara, dan Armenia dari pada Byzantine (Romawi Timur). Ada diantara pertempuran ini menunjukkan ketangkasan tentera Islam seperti Perang Yarmuk yang menyaksikan tentera Islam yang berjumlah 40,000 orang menumpaskan tentera Byzantine yang berjumlah 120,000 orang. Hal ini mengakhiri pemerintahan Byzantine di selatan Asia Kecil.
Saidina Umar banyak melakukan reformasi terhadap sistem pemerintahan Islam seperti mengangkat gubernur-gubernur di kawasan yang baru ditakluk dan melantik panglima-panglima perang yang berkebolehan. Semasa pemerintahannya juga kota Basra dan Kufah dibina. Saidina Umar juga amat dikenali kerana kehidupannya yang sederhana.
Saidina Umar wafat pada tahun 644 selepas dibunuh oleh seorang hamba Parsi yang bernama Abu Lu’lu’ah. Abu Lu’lu’ah menikam Saidina Umar kerana menyimpan dendam terhadap Saidina Umar. Dia menikam Saidina Umar sebanyak enam kali sewaktu Saidina Umar menjadi imam di Masjid al-Nabawi, Madinah.
Saidina Umar meninggal dunia dua hari kemudian dan dikebumikan di sebelah makam Nabi Muhammad SAW dan makam Saidina Abu Bakar.
3.      KHOLIFAH UTSMAN BIN AFFAN (644-656 M )
Selanjutnya masuk ke dalam masa ke khalifahan Utsman bin Affan yang berlangsung dari tahun 644-656 M, produk hukum yang dibangunnya dapat juga dilihat dari jasa-jasa besarnya yang paling penting yaitu tindakannya telah membuat al Qur’an standar (kodifikasi al Qur’an). Standarisasi al Qur’an dilakukannya karena pada masa pemerintahannya, wilayah Islam telah sangat luas dan di diami oleh berbagai suku dengan bahasa dan dialek yang berbeda.
Karena itu, dikalangan pemeluk agama Islam, terjadi perbedaan ungkapan dan ucapan tentang ayat-ayat al Qur’an yang disebarkan melalui hafalan. Perbedaan cara mengungkapkan itu, menimbulkan perbedaan arti, saat berita ini sampai kepada Usman, ia lalu membentuk penitia yang di ketuai Zaid bin Tsabit untuk menyalin al Qur’an yang telah dihimpun pada  masa khalifah Abu Bakar yang disimpan oleh Hafsah (janda nabi Muhammad SAW).Panitia tersebut bekerja secara disiplin, menyalurkan naskan al Qur’an ke dalam Mushaf untuk dijadikan standar dalam penulisan dan bacaan al Qur’an di wilayah kekuasan Islam pada waktu itu.
4.      KHOLIFAH  ALI BIN ABI THALIB ( 656-662 M )
Pada zaman ke khalifahan sahabat Ali bin Abi Thalib (656-662 M), Ali tidak banyak mengambangkan hukum Islam, dikarenakan Negara tidak stabil. Di sana timbul bibit-bibit perpecahan yang serius dalam tubuh umat Islam yang bermuara pada perang saudara yang kemudian menimbulkan kelompok-kelompok. Di antaranya dua kelompok besar yakni, kelompok Ahlussunah Wal Jama’ah dan Syi’ah.

II.IV  PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM PADA MASA PEMBINAAN, PENGEMBANGAN DAN PEMBUKUAN
Dimasa ini lahir para ahli hukum Islam yang menemukan dan merumuskan garis-garis suci islam, muncul berbagai teori yang masih dianut dan digunakan oleh umat islam sampai sekarang. Banyak faktor yang memungkinkan pembinaan dan pengembangan pada periode ini, yaitu :
a. Wilayah islam sudah sangat luas, tinggal berbagai suku bangsa dengan asal usul, adat istiadat dan berbagai kepentingan yang berbeda. Untuk dapat menentukan itu maka ditentukanlah kaidah atau norma bagi suatu perbuatan tertentu guna memecahkan suatu masalah yang timbul dalam masyarakat.
b. Telah ada karya-karya tentang hukum yang digunakan sebagai bahan untuk membangun serta mengembangkan hukum fiqih Islam.
c. Telah ada para ahli yang mampu berijtihad memecahkan berbagai masalah hukum dalam masyarakat. Selain Perkembangan pemikiran hukum pada periode ini lahir penilaian mengenai baik buruknya mengenai perbuatan yang dilakukan oleh manusia yang terkenal dengan al-ahkam al-khamsah.

II.V  PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM PADA MASA KELESUAN PEMIKIRAN
Pada masa ini ahli hukum tidak lagi menggali hukum fiqih Islam dari sumbernya yang asli tapi hanya sekedar mengikuti pendapat-pendapat yang telah ada dalam mashabnya masing-masing. Yang menjadi ciri umum pemikiran hukum dalam masa ini adalah para ahli hukum tidak lagi memusatkan usahanya untuk memahami prinsip-prinsip atau ayat-ayat hukum yang terdapat pada Al Qur’an dan sunah, tetapi pikirannya ditumpukan pada pemahaman perkataan-perkataan, pikiran-pikiran hukum para imamnya saja.
Faktor-faktor yang menyebabkan kemunduran atau kelesuan hukum islam dimasa itu adalah ;
1. Kesatuan wilayah islam yang luas telah retak dengan munculnya beberapa Negara baru.
2. Ketidakstabilan politik.
3. Pecahnya kesatuan kenegaraan atau pemerintahan menyebabkan merosotnya kewibawaan pengendalian perkembangan hukum.
4. Gejala kelesuan berfikir timbul dimana-mana dengan demikian perkembangan hukum Islam pada periode ini menjadi lesu.


II.V  PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM PADA MASA KEBANGKITAN KEMBALI
Setelah mengalami kelesuan dalam beberapa abad lamanya, pemikiran Islam telah bangkit kembali, timbul sebagai reaksi terhadap sikap taqlid tersebut yang telah membawa kemunduran hukum islam. Pada abad ke XIV telah timbul seorang mujtahid besar yang menghembuskan udara baru dalam perkembangan hukum Islam yang bernama Ibnu Taimiyyah dan muridnya Ibnu Qayyim al Jaujiyyah walau pola pemikiran mereka dilanjutkan pada abad ke XVII oleh Muhammad Ibnu Abdul Wahab yang terkenal dengan gerakan baru di antara gerakan-gerakan para ahli hukum yang menyarankan kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah. Gerakan ini disebutkan sebagai gerakan Salaf (Salafiah) yang ingin kembali kepada kemurnian ajaran Islam di zaman salaf (permulaan), generasi awal dahulu yang terkenal dengan gerakan Wahabi yang mempunyai pengaruh pada gerakan Padri di Minangkabau (Indonesia).
Hanya saja barangkali pemikiran-pemikiran hukum Islam yang mereka ijtihadkan khususnya Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qoyyim, tidak menyebar luas kepada dunia Islam sebagai akibat dari kondisi dan situasi dunia Islam yang berada dalam kebekuan, kemunduran dan bahkan berada dalam cengkeraman orang lain, ditambah lagi dengan sarana dan prasarana penyebaran ide-ide seperti percetakan, media massa dan elektronik serta yang lain sebagainya tidak ada, padahal sesungguhnya ijtihad-ijtihad yang mereka hasilkan sangat berilian, menggelitik dan sangat berpengaruh bagi orang yang mendalaminya secara serius.
Ijtihad-ijtihad besar yang dilakukan oleh kedua dan bahkan ketiga orang tersebut di atas, dilanjutkan kemudian oleh Jamaluddin Al-Afgani (1839-1897) terutama di lapangan politik. Jamaluddin Al-Afgani inilah yang memasyhurkan ayat Al-Qur’an : Sesungguhnya Allah tidak akan merubah nasib suatu bangsa kalau bangsa itu sendiri tidak (terlebih dahulu) berusaha mengubah nasibnya sendiri (Q.S. Ar-Ra’du (13) : 11). Ayat ini dipakainya untuk menggerakan kebangkitan ummat Islam yang pada umumnya dijajah oleh bangsa Barat pada waktu itu. Al-Afgani menilai bahwa kemunduran ummat Islam itu pada dasarnya adalah disebabkan penjajahan Barat.
Oleh karena penyebab utama dari kemunduran itu adalah penjajahan Barat terhadap dunia Islam, maka Al-Afgani berpendapat bahwa agar ummat Islam dapat maju kembali, maka penyebab utamanya itu yang dalam hal ini adalah penjajahan Barat harus dilenyapkan terlebih dahulu. Untuk itulah maka Al-Afgani menelorkan ide monumentalnya yang sangat terkenal sampai dengan saat ini, yaitu Pan Islamisme, artinya persatuan seluruh ummat Islam.
Persoalannya sekarang adalah apakah pemikiran Al-Afgani tentang Pan Islamisme ini masih relevan sampai dengan saat ini ataukah tidak. Artinya apakah pemikiran Al-Afgani ini masih cocok untuk diterapkan dalam dunia Islam yang nota bene nasionalisme masing-masing negara sudah menguat dan mengental ditambah tidak seluruhnya negara-negara muslim negaranya berdasarkan Islam. Penulis menilai bahwa ide yang dilontarkan oleh Al-Afgani ini adalah relevan pada masanya, namun demikian masih perlu diterjemahkan ulang (diperbaharui substansinya) pada masa kini. Sebab menurut penulis persatuan dunia Islam sebagaimana layaknya sebuah negara Islam Internasional tidak memungkinkan untuk dilaksanakan lagi, tetapi persatuan ummat Islam dalam arti bersatu untuk memberantas pengaruh negatif dari negara-negara Barat dan adanya kesepakatan bersama untuk saling bantu membantu dalam memberantas kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan adalah sesuatu hal yang mutlak dan sangat diperlukan oleh dunia Islam saat ini.
Cita-cita ataupun ide besar Al-Afgani tersebut mempengaruhi pemikiran Muhammad Abduh (1849-1905) yang kemudian dilanjutkan oleh muridnya Muhammad Rasyid Ridha (1865-1935). Pikiran-pikiran Muhammad Abduh dan Muhammad Rasyid Ridha mempengaruhi pemikiran ummat Islam di seluruh dunia. Di Indonesia, pikiran-pikiran Abduh ini sangat kental diikuti oleh antara lain Gerakan Sosial dan Pendidikan Muhammadiyah yang didirikan oleh K. H. Ahmad Dahlan di Yogyakarta tahun 1912. Hanya saja pikiran-pikiran Al-Afgani yanag diikuti oleh Gerakan Sosial dan Pendidikan Muhammadiyah itu lebih banyak pada substansi daripada konsep Pan Islamisme, bukan pada pendirian negara islam internasionalnya.

BAB III
PENUTUP
 III.I  KESIMPULAN
Berdarasrakan uraian dan penjelasan diatas, dapat kita simpulkan bahwa para sahabat dan ulama’-ulama terdahulu banyak berperan dalam proses perkembangan islam di dunia ini. Gerakan dakwah yang tak kenal lelah serta sikapnya yang mampu membaur dengan masyarakat dan mengakulturasikan antara budaya pribumi dengan ajaran dan Syariat Islam membuat kiprah dakwah mereka berhasil.
Selain itu, sejarah perkembangan hukum islam telah melalui masa yang tidak sebentar karena telah melalui beberapa priode sejak zaman Rasulullah SAW, para sahabat, tabi’in, dan seterusnya hingga sekarang. Oleh karena itu kita harus menjaga hasil dari pemikiran-pemikiran para pendahulu kita yang mana pemikiran mereka tidak dilakukan dengan sembarangan melaikan dengan ijtihad yang kelasnya bukan main-main. Selain itu sekarang sudah banyak pemikiran-pemikiran yang sangat ekstrim sehingga kita harus berhati-hati akan pemikiran tersebut agar nanti kita tidak terjerumus ke dalam pemikiran yang sesat itu.
Akhirnya pada kesimpulan ini saya mohon maaf apabila ada kesalahan dalam penulisan dan apabila ada pihak merasa tersinggung saya selaku penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya. Apabila ada kebaikan dan manfaat dalam tulisan ini maka itu datangnya dari Allah SWT dan apa bila ada salah ketik atau kekurangan dalam tulisan ini maka itu datangnya dari diri saya sendiri ( Al-insaanu makanul khoto’ wa annisyaan ).

24 Oktober 2012

MASIH PACARAN ? PUTUS SEKARANG !



1. remaja, masa dimana bermekaran semua | tidak hanya cita ataupun rasa, tapi juga mulai dihampiri cinta
2. awalnya dekat itu biasa, namun kala remaja berubah jadi getar asmara | segala terasa indah, setiap hari jadi berwarna
3. salahkah cinta sebabkan rasa pada manusia? | tidak pernah sayang, tidak pernah Allah karuniakan selaksa cinta untuk menyiksa
4. Allah turunkan cinta bagi manusia sebagai tanda | bahwa kita bisa berkeluarga, mampu lanjutkan keturunan dalam satu bahtera asa
5. maka tak ada yang salah dengan cinta | masalahnya adalah bagaimana kita menyalurkan cinta dlm bentuk pergaulan, khususnya remaja
6. Islam mengatur agar tak salah jalan | arahkan manusia yg telah memiliki cinta untuk dikukuhkan dalam ikatan pernikahan
7. pernikahan membuat segala bentuk cinta menjadi halal berpahala dan penuh kenikmatan | sebagai hadiah Allah buat insan
8. namun sebelum pernikahan, semua bentuk cinta dihijab larangan | karena Allah tau yg terbaik bagi manusia yg Dia ciptakan
9. lalu bagaimana dengan remaja? | apakah yg harus dilakukan dengan cinta yang belum seharusnya? karena terhalang sekolah dan cita-cita?
10. bagi mereka Islam perintahkan berpuasa | jauhkan diri dari rangsangan fisik semacam memandang, mendekat atau berkhalwat ria
11. Rasul lisankan, "berdua-duaan dengan wanita tanpa disertai oleh mahram si wanita, yg ketiganya adalah setan” (HR Bukhari dan Muslim)
12. dari sini kita dapatkan hukum berpacaran | bahwa ia adalah interaksi yg dilarang dalam Islam secara mutlak
13. tapi anak muda memang selalu biasa cari alasan | lupa bawa pembenaran itu beda tipis dengan kebenaran
14. pacaran itu penambah semangat belajar | "oh, teori, yg terjadi kebanyakan sebaliknya kawan, lagipula bukankah harusnya lillahi ta'ala?"
15. pacaran itu sebuah nada cinta, bukankah Allah Maha Cinta? | "betul, makanya Allah perintahkan nikah, bukan pacaran"
16. pacaran itu penjajakan pra-nikah | "itulah lelaki yg miskin tanggung jawab, 'penjajakan' dahulu, bukan komitmen akad nikah dahulu"
17. pacaran supaya tak beli kucing dalam karung | "banyak yg pacaran lama nikah sejenak saja, dan saya tak pacaran alhamdulillah langgeng"
18. pacaran itu bikin hidup lebih hidup | "iyakah? bukankah dominasi penggalau yg tewas bunuh diri karena berpacaran?"
19. pacaran itu bukan apa-apa kok, kita have some fun aja | "nah akhirnya, inilah perkataan paling jujur tentang pacaran"
20. saya pacaran untuk ajarkan Islam pada pacar | "Islamnya belum tentu sampai, maksiatnya sudah pasti, niat baik harus dikawani cara baik"
21. saya nggak lakukan apapun, tak pegangan tangan, tiada interaksi fisik | "sekalian sempurnakan tak usah pacaran lebih ok"
22. kaum lelaki, coba pikirkan, bila anda benar sayang padanya, tentu tak ingin kulitnya disentuh api neraka dengan maksiat pacaran bukan?
23. kaum lelaki, coba pikirkan, andaikan anda benar sayang padanya, tentu tak akan korbankan masa depannya dengan maksiat pacaran bukan?
24. kaum wanita, coba pikirkan, andaikan telah berani maksiat bahkan sebelum menikah, apa yang menjamin taatnya setelah menikah?
25. kaum wanita, coba pikirkan, tidak inginkah anda menjadi yang pertama bagi suami nantinya? pertama disentuh tangannya, hatinya? 


HUKUM PUASA TARWIYAH


Alhamdulillah, sebentar lagi kita akan menyambut hari Raya Idul Adha. Tapi sebelum itu, ada suatu hal yang mengganjal di benak saya, soalnya sebelum menyambut hari itu, ternyata ada beberapa amalan sunnah yang dapat dilakukan di bulan ini yang pahalanya sangat besar loh. Diantaranya, puasa sunnah arafah, puasa hari tarwiyah. dll. Sering kita mendengar ibadah ini, dan bahkan bisa jadi diantara teman-teman kita mengajak untuk melaksanakannya. Tapi, benarkah ibadah ini, dalam artian memiliki landasan hukum yang kuat ? karena prinsip ibadah dalam islam adalah tidak diperbolehkan, kecuali hal-hal yang sudah ditetapkan dalam syariat, baik itu dalam al-Quran ataupun Hadis. Akhirnya, saya penasaran dan setelah baca-baca mungkin kesimpulan saya seperti ini :

1. tentang puasa tarwiyah (8 dzulhijjah) | maka banyak ulama mengatakan haditsnya lemah (dhaif) | hingga nggak bisa dijadikan dasar hukum
2. Hadits  "puasa pada hari tarwiyah (8 dzulhijah) akan mengampuni dosa setahun yang lalu" | dinilai ibnul jauzi dan asy-syaukani tak shahih
3. Puasa yang disunnahkan di hari Arafah (tanggal 9 Dzulhijjah) adalah bagi mereka yang sedang tidak haji. Adapun bagi yang berhaji, dalil yang lebih kuat adalah yang tidak mensunnahkannya.
4. Terkait puasa tarwiyah, jadi sesungguhnya bukan khusus tanggal 8 saja, karena tak ada dalil khusus tentang ini. Yang jelas dalilnya adalah keutamaan ibadah (baik puasa, shodaqoh, berbakti pada orang tua, belajar, dsb) di sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Jadi, tak terbatas pada tanggal 8 saja, atau ibadah puasa saja.
5. tapi kalau mau puasa juga di tanggal 8 dzulhijjah? ya bagus | kenapa? karena 10 hari dzulhijjah adalah waktu2 yg baik untuk semua ibadah
6. Dan hanya puasa arafah, yang ada dalil khusus tentangnya.
7. jadi puasa 1-9 dzulhijjah, termasuk 8 dzulhijjah itu sunnah, bagus | tapi jangan pake dalil tarwiyah, tapi dalil umum bahwa Rasul puasa
  
Terima kasih atas perhatiannya apabila ada kesalahan tolong di ralat di komentar.

22 Oktober 2012

KNOWLEDGE IS POWER



Knowledge is power. This is a true statement, whether the power which knowledge gives be used for good purpose or evil. Due to this knowledge, the leader may rule the people to gain their goal. Because of his knowledge the soldier may kill and finally subdue the enemy. And definitely, because of knowledge human being can make every possible live.
For example in the world of medicine, the doctor can cure disease and save his patient’s life. And the blackmailers, by his knowledge of some guilty secret can bleed his victim under the threat of disclosure. In this way the educated classes have always been able to rule over this ignorant.
During the middle ages  in europe, the only educated men were the priests. Great barons, brave knights, kings and ruling princes very often could not even read and write. Kings had to appoint priests as their minister. Unless the king was a man of very strong character, the power, nominally was in the hands of learned and clever priests. The soldier, the man of sword, thought he was the master but was really in the hands of the priests, the man of pen, and finally it may be said that pen was migthier than the sword.
In the same way, and for the same reason, civilized nations can dominate ignorant savage races. A handful of europeans in africa can control milions of african natives. It is their superior knowledge, weapons, organizations and character, that give the white races a power over these races who are physically equal.
In europe and america today, education is so wodespried, even working classes are educated people. As they have advanced in knowledge, the common people have advanced in power. So in the great democracies, the people now rule themselves, and are no longer under the domination of priests and kings.
Physically, man is a comparatively weak animal. He cannot naturally run like the horse, nor fly likes the birds. He is no match in strength for the elephant, the lion or bear. He has not naturally weapons of defense like the tiger’s fangs and claws. Yet he conquers all these strong and fierce beasts. The knowledge and intelligence that make him master of the creatures in this world.

MAKALAH BAHAYA NARKOBA




                                                                        BAB  I
PENDAHULUAN

·         LATAR BELAKANG
Makalah yang berjudul Bahaya Narkoba Bagi Remaja ini kami tujukan kepada para remaja, Mahasiswa, Pelajar ataupun pada Halayak ramai yang membaca makalah ini agar bisa mengerti tentang bagaimana bahaya narkoba yang bisa membuat kita lalai dalam hal apapun. Dengan harapan yang maka semoga makalah yang sedemikian singkat ini bisa membantu dan menambah wawasan anda tentang pengertian dan bahaya narkoba itu sendiri.
Narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA) yang biasa disebut narkoba merupakan jenis obat/zat yang diperlukan di dalam dunia pengobatan. Akan tetapi apabila dipergunakan tanpa pembatasan dan pengawasan yang seksama dapat menimbulkan ketergantungan serta dapat membahayakan kesehatan bahkan jiwa pemakainya.                                                                                                                                                                    Narkotika sekarang banyak yang dikirim dari Negara lain karena pengawasan keamanan di bidang transportasi seperti di bandara ataupun di pelabuhan sudah longgar sehingga para imigran illegal yang membawa narkotika mudah masuk ke wilayah Indonesia. Sehingga obat-obatan terlarang tersebut bisa diedarkan melalui gembong-gembong narkoba yang ada di Indonesia.
Di Indonesia pun banyak terdapat tempat-tempat tertentu yang di jadikan pabrik narkoba dan perederannya juga sudah banyak terjadi melalui orang-orang tertentu. Karena pembuatan narkoba di Indonesia sangat mudah dan bahan-bahannya mudah di dapat.

Narkoba juga dapat merusak bangsa terutama generasi muda,karena narkoba dapat merusak otak mereka sehingga akal pikiran mereka pun akan terganggu dan dapat berbuat melanggar hukum dan akan banyak perbuatan kriminal yang di pengaruhi oleh obat-obatan itu sendiri
Penyalahgunaan narkoba pada akhir tahun ini dirasakan semakin meningkat. Dapat kita amati dari pemberitaan-pemberitaan baik di media cetak maupun elektronika yang hampir setiap hari memberitakan tentang penangkapan para pelaku penyalahgunaan narkoba oleh aparat keamanan. Kebanyakan pelakunya adalah remaja belasan tahun, mereka pasti sudah mengerti tentang bahaya mengkonsumsi narkoba, tapi mengapa mereka menggunakannya.                                
                                         
                                               










                                                BAB II
                                                  PERMASALAHAN


·         Rumusan Masalah
            Berdasarkan apa yang telah yang dikemukakan diatas kami mengambil suatu rumusan masalah sebagai berikut :
1.      Apakah Narkotika itu ?
2.      Apakah bahaya narkoba terhadap generasi penerus bangsa ?
3.      Apa sajakah yang termasuk jenis narkotika ?
4.      Apakah akibat dari penyalahgunaan narkotika ?
5.      Bagaimanakah cara menanggulangi penyebarannya dan penyalah gunaannya ?
·         Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk :
1.      Mengetahui definisi dari Narkoba itu sendiri.
2.      Mengetahui bahaya – bahaya narkoba terhadap generasi penerus bangsa.
3.      Mengetahui jenis – jenis narkotika.
4.      Akibat-akibat dari penyalahgunaan narkotika dan
5.      Cara – cara menanggulangi penyebaran dan penyalah gunaan narkoba.
·         Manfaat
            Manfaat yang diharapkan dari makalah ini adalah sebagai bahan masukan bagi semua orang terutama para orang tua dan guru agar selalu mengawasi dan mengamati tingkah laku anak didiknya agar tidak terjerumus kedalam ruang lingkup narkoba tersebut dan sebagai bahan masukan bagi perumusan kebijakan penanganan masalah penyalahgunaan narkoba khususnya keikutsertaan pencegahan dan penanganan penyalahgunaan masalah narkoba.



BAB III

PEMBAHASAN TEORI


Kurang lebih th. 2000 SM di Samaria dikenal sari bunga opion atau kemudian dikenal opium (candu = papavor somniferitum). Bunga ini tumbuh subur di daerah dataran tinggi di atas ketinggian 500 meter di atas permukaan laut. Penyebaran selanjutnya adalah ke arah India,Cina dan wilayah-wilayah Asia lainnya.
       Cina kemudian menjadi tempat yang sangat subur dalam penyebaran candu ini (dimungkinkan karena iklim dan keadaan negeri). Memasuki abad ke XVII masalah candu ini bagi Cina telah menjadi masalah nasional; bahkan di abad XIX terjadi perangcandu dimana akhirnya Cina ditaklukan Inggris dengan harus merelakan Hong Kong.
Tahun 1806 seorang dokter dari Westphalia bernama Friedrich Wilhelim sertuner menemukan modifikasi candu yang dicampur amoniak yang kemudian dikenal sebagai Morphin (diambil dari nama dewa mimpi Yunani yang bernama Morphius).
Tahun 1856 waktu pecah perang saudara di A.S. Morphin ini sangat populer dipergunakan untuk penghilang rasa sakit luka-luka perang sebahagian tahanan-tahanan tersebut “ketagihan” disebut sebagai “penyakit tentara”
Tahun 1874 seorang ahli kimia bernama Alder Wright dari London, merebus cairan morphin dengan asam anhidrat (cairan asam yang ada pada sejenis jamur) Campuran ini membawa efek ketika diuji coba kepada anjing yaitu: anjing tersebut tiarap, ketakutan, mengantuk dan muntah-muntah. Namun tahun 1898 pabrik obat “Bayer” memproduksi obat tersebut dengannama Heroin, sebagai obat resmi penghilang sakit (pain killer).
Tahun 60-an – 70-an pusat penyebaran candu dunia berada pada daerah “Golden Triangle” yaitu Myanmar, Thailand & Laos. Dengan produksi: 700 ribu ton setiap tahun. Juga pada daerah “Golden Crescent” yaitu Pakistan, Iran dan Afganistan dari Golden Crescent menuju Afrika danAmerika.
Selain morphin & heroin adalagi jenis lain yaitu kokain (ery throxylor coca) berasal dari tumbuhan coca yang tumbuh di Peru dan Bolavia. Biasanya digunakan untuk penyembuhan Asma dan TBC.
Di akhir tahun 70-an ketika tingkat tekanan hidup manusia semakin meningkat serta tekhnologi mendukung maka diberilah campuran-campuran khusus agar candu tersebut dapat juga dalam bentuk obat-obatan.




















BAB IV

PEMBAHASAN MASALAH


·         Pengertian Narkotika

Narkotika adalah zat yang dapat menimbulkan pengaruh tertentu bagi mereka yang menggunakannya dengan cara memasukkan obat tersebut ke dalam tubuhnya, pengaruh tersebut berupa pembiasan, hilangnya rasa sakit rangsangan, semangat dan halusinasi. Dengan timbulnya efek halusinasi inilah yang menyebabkan kelompok masyarakat terutama di kalangan remaja ingin menggunakan Narkotika meskipun tidak menderita apa-apa. Hal inilah yang mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan Narkotika (obat). Bahaya bila menggunakan Narkotika bila tidak sesuai dengan peraturan adalah adanya adiksi/ketergantungan obat (ketagihan).
          Adiksi adalah suatu kelainan obat yang bersifat kronik/periodik sehingga penderita kehilangan kontrol terhadap dirinya dan menimbulkan kerugian terhadap dirinya dan masyarakat. Orang-orang yang sudah terlibat pada penyalahgunaan Narkotika pada mulanya masih dalam ukuran (dosis) yang normal. Lama-lama pengguna obat menjadi kebiasaan, setelah biasa menggunakan mar kemudian untuk menimbulkan efek yang sama diperlukan dosis yang lebih tinggi (toleransi). Setelah fase toleransi ini berakhir menjadi ketergantungan, merasa tidak dapat hidup tanpa Narkotika.
·         Bahaya Narkotika Bagi Penerus Bangsa

            Banyak orang-orang yang beranggapan bahwa orang yang sudah sering bahkan sudah kecanduan mengkonsumsi Narkotika memiliki resiko sebagai berikut :
1.  Sebanyak 60% orang berpendapat bahwa Narkotika dapat menyebabkan kematian karena zat-zat yang terkandung dalam Narkotika mengganggu sistem kekebalan tubuh mereka sehingga dalam waktu yang relatif singkat bisa merenggut jiwa si pemakai.
2.
 Sebanyak 20% dari orang-orang pengguna Narkotika dapat bertindak nekat/bunuh diri karena pemakai cenderung memiliki sifat acuh tak acuh terhadap lingkungannya. Ia menganggap dirinya tidak berguna bagi lingkungannya ini yang memacunya untuk bertindak nekat.
3.
 Sebanyak 15% orang beranggapan bahwa mengonsumsi Narkotika dapat menyebabkan hilangnya kontrol bagi si pemakainya, karena setelah mengkonsumsi Narkotika, zat-zat yang terkandung di dalamnya langsung bekerja menyerang syaraf pada otak yang cenderung membuat tidak sabar dan lepas kontrol.
4.  Sebanyak 5% orang berasumsi bahwa pemakaian Narkotika dapat menimbulkan penyakit bagi pemakainya. Karena di dalam Narkotika mengandung zat yang mempunyai efek samping yang menimbulkan penyakit baru.
Kenapa para remaja menjadi sasaran empuk dalam hal ini ? Karena pada masa-masa remaja seseorang pasti mempunyai sifat selalu ingin tahu segala sesuatu dan ingin mencoba sesuatu yang belum dia ketahui. Tidak hanya dalam hal narkoba, segala sesuatu pasti dia ingin mengetehuinya walaupun dia sendiri tidak atau kurang mengetahui dampak negatifnya. Bentuk rasa ingin tahu dan ingin mencoba itu pada masa ini sangatlah labil dengan emosi yang sangat tinggi tidak mau kalah dengan temannya, gengsi dalam segala hal, ikut-ikutan dan pada akhirnya  mengenal yang namanya narkoba dari hanya gengsi dan ikut-ikutan. Lemahnya mental seseorang akan sangat mudah untuk dipengaruhi dalam perbuatannya, tindakan atau hal-hal yang negative lainnya oleh teman/lingkungan sekitar, sehingga semua pengaruh negatif ini pada akhirnya menjurus pada aktifitas penyalahgunaan dan tidak dapat lagi mengimbangi perilaku dalam lingkungan.
     
Disamping itu ada beberapa faktor lain yang tidak sedikit dapat mempengaruhi penyalahgunaan narkoba antara lain :
a. Adanya kesempatan, sarana dan prasarana untuk memperoleh narkoba.
b. Kurangnya perhatian dari orang tua (dari kalangan keluarga yang broken home).
c. Akibat perubahan tingkah laku selama masa puber.
d. Pribadi yang lemah (orang yang tidak dapat menghadapi realita hidup).
·         Jenis-jenis Narkotika

Narkoba meliputi :
A. Narkotika
         Zat ini berasal dari tanaman atau bukan tanaman.
1) Tanaman
a. Opium atau candu/morfin yaitu olahan getah tanaman papaver somniferum tidak terdapat di Indonesia, tetapi diselundupkan di Indonesia.
b. Kokain yaitu olahan daun koka diolah di Amerika (Peru, Bolivia, Kolumbia).
c. Cannabis Sativa atau Marihuana atau Ganja banyak ditanam di Indonesia.
2) Bukan tanaman
a. Semi sintetik : adalah zat yang diproses secara ekstraksi, isolasi disebutalkaloid opium. Contoh : Heroin, Kodein, Morfin.
b. Sintetik : diperoleh melalui proses kimia bahan baku kimia, menghasilkan zat baru yang mempunyai efek narkotika dan diperlukan medis untuk penelitian serta penghilang rasa sakit (analgesic) seperti penekan batuk (antitusif).
Contoh : Amfetamin, Metadon, Petidin, Deksamfetamin.
 

B. Psikotropika
         Adalah obat keras bukan narkotika, digunakan dalam dunia pengobatan sesuai Permenkes RI No. 124/Menkes/Per/II/93, namun dapat menimbulkan ketergantungan psikis fisik jika dipakai tanpa pengawasan akan sangat merugikan karena efeknya sangat berbahaya seperti narkotika. Psikotropika merupakan pengganti narkotika, karena narkotika mahal harganya. Penggunaannya biasa dicampur dengan air mineral atau alkohol sehingga efeknya seperti narkotika.
1) Penenang (anti cemas) : bekerja mengendorkan atau mengurangi aktifitas susunan syaraf pusat. Contoh : Pil Rohypnol, Mogadon, Valium, Mandrax (Mx).
2) Stimulant : bekerja mengaktifkan susunan syaraf pusat. Contoh : Amphetamine, MDMA, MDA.
3) Hallusinogen : bekerja menimbulkan rasa halusinasi/khayalan. Contoh Lysergic Acid Diethylamide (LSD), Psylocibine.
4)Alkohol dalam ilmu kimia dikenal dengan sebutan etanol adalah minuman keras yang mempunyai efek bisa memabukkan jika minumnya berlebihan.
C. Zat Adiktif
          Zat adiktif adalah zat yang sangat berbahaya jika salah pemakaiannya bisa merusak tubuh, bila keracunan bisa menimbulkan halusinasi atau mungkin yang fatal kematian.
Contoh : Terpentine, lem karet, thinner, spray aerosol, aceton, dll.
         Narkoba yang sering disalahgunakan :
Narkoba yang sering dikonsumsi oleh masyarakat secara salah antara lain :
A. HEROIN
Nama : Putauw, PT, bedak, putih, Brown Sugar, Benana, Smaek, Horse, Hammer, Snow White Brown.
Bentuk : Seperti bedak berwarna putih, rasa pahit, terdapat paket hemat, dijual sebesar ujung kuku/ibu jari dalam kemasan kertas.
B. KOKAIN
Nama : Charlie, Nosc Candy, Snow, Coke
Asal : Daun (tanaman Erythrro – Xylon Coca)
Bentuk : Serbuk putih, kadang dicampur dengan beberapa macam zat berbahaya, disebut “Drug Cocktail”
C. GANJA
Nama : Ganja, cimeng, gelek, daun, rumput, jayus, jum, barang, marihuana, bang bunga, ikat, labang, hijau
Jenis-jenis : Stick, daun atau tembakau, hashish (minyak/lemak ganja)
Bentuk : Daun kering atau dalam bentuk rajangan kering, dimasukkan dalam amplop. Daun basah, runcing berjari-jari ganjil 5, 7, 9 dst.
D. EKSTASI
Nama : Kancing, XTC, Inex, Adam, Hug-Drug, Essence, Disco, Biscuits, Venus, Yupie, Butterfly, Elektrix, Gober, Beladin
Bentuk : Pil, serbuk, kapsul.
E. SHABU-SHABU (Methyl – Amphetamin)
Nama : Ubas, SS, Mecin
Bentuk : Bubuk atau kristal
Jenis : Gold silver, coconut, crystal, blue ice, tebu



F. HALUSINOGEN
Nama : LSD (Lysergic Diethyl Amid), Magic Mushroom (jamur tahi kuda/sapi), STP (Serenity, Tranquility, Peace)
G. HIPNOTIKA/SEDATIVA (Obat Tidur, Obat Penenang)
Nama : Metaqualon (Mandrax), Flunitrazepam (Rohyp), Clona Zepam (RIV), Nitra Zepam (pil koplo, pil anjing, dum, BK, MG).
Bentuk : Pil
H. ALKOHOL
Nama : Etanol atau Ethyl Alkohol
Jenis : Bir, wiski, gin, vodka, martini, brem, arak, ciu, saquer, tuak, johny walker (topi miring), black and white (kam-put, kambing putih)
Bentuk : Cairan, berupa minuman
I. INHALANSIA dan SOLVEN
Nama : Lem karet, aerosol spray, aceton, gas N2O2, pelumas, thinner, terpentine, DDT, pestisida, zat pewarna
Bentuk : Cairan, gas
·         Akibat Penyalahgunaan Narkotika

Penyalahgunaan Narkotika akan mempengaruhi sifat seseorang dan menimbulkan bermacam-macam bahaya antara lain :
1. Terhadap diri sendiri.
- mampu merubah kepribadiannya
- menimbulkan sifat masa bodoh
- tidak segan-segan menyiksa diri
- menjadi seorang pemalas
- semangat belajar menurun

2. Terhadap keluarga
- suka mencuri barang yang ada di rumahnya sendir
i
- mencemarkan nama baik keluarga
- melawan kepada orang tua
3. Terhadap masyarakat
- melanggar norma-norma yang berlaku di masyarakat
- melakukan tindak kriminal
- mengganggu ketertiban umum
·         Cara Menanggulangi Penyalahgunaan dan Penyebarannya

Dalam hal penanggulangan Narkoba peran pemerintah sangatlah besar dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan maupun penyebaran Narkotika dan sejenisnya. Melalui pengendalian dan pengawasan langsung terhadap jalur peredaran gelap dengan tujuan agar potensi kejahatan tidak berkembang menjadi ancaman faktual. Langkah-langkah yang dapat ditempuh antara lain dengan tindakan sebagai berikut :
1. Melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat yang diduga keras sebagai jalur lalu lintas
     gelap peredaran Narkotika.
2. Secara rutin melakukan pengawasan di tempat hiburan malam.
3. Bekerja sama dengan pendidik untuk melakukan pengawasan terhadap sekolah yang diduga terjadi penyalahgunaan Narkotika oleh siswanya.
4. Meminta kepada instansi yang mempunyai wewenang izin sebagai penerbit tempat hiburan malam untuk selalu menindak lanjuti surat izin pendirian tempat hiburan malam barangkali akan dijadikan media untuk memperlancar jalur peredaran Narkotika.
Tetapi, bukan hanya pemerintah yang memiliki peran besar dalam hal ini, tetapi agama pun memiliki peran dalam mendidik para generasi muda dalam penyalahgunaan Narkoba. Hal ini terbukti dengan hasil riset yang menyatakan bahwa kaum muda yang terlibat dalam komunitas keagamaan nampaknya tidak rentan dengan penyalahgunaan narkoba.
Komunitas keagamaan berada pada garda depan dalam merespon kebutuhan pelayanan sosial yang mendesak bagi setiap individu dan masyarakat. Termasuk ketergantungan narkoba, kita memberikan makanan dan pakaian bagi yang membutuhkan, kita memberi naungan bagi tuna wisma. Kita menawarkan pengobatan narkoba, bingkisan dan membantu kelompok-kelompok anggota yang berjuang menjaga agama. Ketika mencegah penggunaan narkoba, kita juga dapat memainkan peranan penting.
Say no to drug ! Ini merupakan slogan yang sangat sederhana namun memiliki implikasi yang kompleks terkait dengan harapan yang harus diwujudkan, usaha berikut kebijakannya yang mesti diimplementasikan.
Lembaga-lembaga keagamaan dibawah naungan NU, Muhammadiyah, lembaga-lembaga keagamaan lainnya dan terutama pesantren juga memberikan peranan yang signifikan dalam persoalan ini. Terlebih pesantren memiliki lebih dari 10 ribu jaringan dengan masyarakat sekitarnya. Karena alasan itulah, pesantren bukan hanya kurikulum berbasis keagamaan, namun juga materi-materi yang meningkatkan kesehatan mental, spiritual, dan jasmani. Dalam waktu yang lama, pesantren akan membangun “bela diri” masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan narkoba dalam komunitasnya. Lewat kerja sama ini, NU, BNN, Colombo Plan dan Kementrian Negara Amerika Serikat, akan meningkatkan dan menindak lanjuti kerja sama yang lebih baik terkait persoalan ini.
          Mengambil bagian sebagai peserta dalam konferensi internasional ini, ulama, para sarjana muslim maupun non muslim, para dokter, universitas dan instansi terkait supaya dapat mencari strategi dan solusi yang riil rencana kegiatan untuk menyelamatkan generasi muda dari narkoba.
     

BAB V
PENUTUP

·         KESIMPULAN
Bahwa Narkotika adalah obat terlarang sehingga siapapun yang mengkonsumsi atau menjualnya akan dikenakan sanksi yang terdapat pada UU No.07 Tahun 1997 tentang Narkotika. Dilarang keras untuk mengkonsumsi dan menjualnya selain itu di dalam UU RI No.27 Tahun 1997 tentang Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan.
·                     SARAN
         Harapan kami agar di negara kita terutama masyarakat umum menyadari akan bahaya memakai atau mengkonsumsi Narkotika. Oleh karena itu, kita sebagai generasi muda seharusnya lebih berhati-hati dalam memilih teman bergaul, sebab jika kita salah pilih teman lebih-lebih yang sudah kita tahu telah menjadi pecandu hendaknya kita berfikir lebih dulu untuk bersahabat dengan mereka.